Site icon TAJDID.ID

Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Pelaksanaan TWK Pegawai KPK

TAJDID.ID~Jakarta || Ombudsman Republik Indonesia menyatakan terdapat maladministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK, mulai dari pembentukan dasar hukum; pelaksanaan TWK; hingga penetapan hasilnya.

Demikian disampaikan oleh Komisioner Ombudsman Robertus Endi Jaweng, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7).

Robertus menyampaikan, semua itu berdasarkan pemeriksaan yang telah Ombudsman lakukan dari laporan 75 pegawai KPK tidak lulus TWK.

Ombudsman menilai, dari tahapan pembentukan kebijakan, TWK merupakan produk sisipan yang diselipkan di akhir pembahasan mengenai alih status pegawai.

Lalu di tahap asesmen, BKN dinilai tidak berkompeten dalam alih status pegawai karena tidak memiliki tools soal alih status pegawai.

Selanjutnya, di tahap penetapan hasil, salah satu yang disampaikan oleh Ombudsman adalah Ketua KPK Firli Bahuri tidak patut mengeluarkan SK soal penonaktifan 75 pegawai KPK. Diketahui SK ini yang membuat pegawai KPK tidak bisa bekerja.

Hal ini pula dipandang sebagai bentuk pengabaian KPK terhadap arahan Presiden Jokowi. Padahal KPK kini berada di rumpun kekuasaan eksekutif.

Berikut poin-poin temuan Ombudsman:

Tahap Pembentukan Kebijakan

 

Tahapan Penetapan

 

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman memberikan saran korektif kepada KPK dan juga BKN.

Kepada KPK:

Kepada BKN
Dalam rangka perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang, BKN agar menelaah aturan dan menyusun peta jalan (roadmap) berupa mekanisme, instrumen dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN. (*)

Exit mobile version