Site icon TAJDID.ID

Kajari Siak Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus terhadap Terdakwa Mantan Sekdaprov Riau

TAJDID.ID~Siak || Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus atau istimewa terhadap para terdakwa, dimana prosesnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditekankan kepada para jaksa.

Penegasan ini seperti disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Siak , Dharmabella Tymbaz menanggapi adanya kabar perlakuan khusus terhadap Yan Prana Jaya, mantan Sekdaprov Riau yang menjadi terdakwa kasus anggaran rutin dan kegiatan di Bappeda Siak tahun 2014-2017, saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Riau.

“Tidak ada perlakuan khusus (bagi para terdakwa). Semua terdakwa yang ditahan akan tetap diperlakukan sama. Apalagi perkara ini sudah menjadi perhatian publik. Kami pastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap terdakwa,” tegas Dharmabella, Sabtu (22/5/2021).

Dharmabella yang baru saja bertugas sebagai Kajari di tanah tempat berdirinya Istana Matahari Timur ini, menyangkal terkait adanya informasi yang menyebutkan terdakwa tidak diborgol dan tidak menggunakan rompi tahanan saat dijemput atau dikembalikan ke Rutan pada persidangan, Senin (17/5) kemarin.

Berdasarkan laporan yang disampaikan jajarannya, menurut Dharmabella bahwa terdakwa tetap diperlakukan sama dengan tahanan lain. Tidak ada perlakuan khusus.

“Berdasarkan info yang disampaikan oleh Kasi Pidsus selaku JPU kasus tersebut tidak ada perlakuan khusus bagi terdakwa. Dokumentasi Ini bukti perlakuan terhadap terdakwa selama proses sidang-sidang sebelumnya,” terangnya seraya menunjukkan foto dokumentasi terdakwa Yan Prana memakai rompi oranye dalam kondisi tangan diborgol dan dikawal ketat jaksa dan polisi.

“Memang Senin kemaren waktu balik tak terpakai rompi karena persiapan memasuki mobil yang terparkir di bawah, tapi posisi dikawal secara lengkap selain oleh Waltah juga tentu atas sepengetahuan JPU bersangkutan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui Yan Prana Jaya didakwa merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa saat menjabat Kepala Bappeda Siak pada tahun 2013 hingga 2017. Terdakwa diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang, dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap pelaksana kegiatan.

Atas perbuatan itu, terdakwa Yan Prana Jaya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f) Undang undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SAS)

 

Exit mobile version