Site icon TAJDID.ID

Prof Abdul Mu’ti: Pertanyaan tentang Qunut itu Tendensius

Abdul Mu'thi, Sekum PP Muhammadiyah. (Foto: twitter)

TAJDID.ID || Sekeretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti, menyoroti pertanyaan tentang doa qunut dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK beberapa waktu lalu. Dia lalu menyindir, kepada calon aparatur sipil negara (ASN) maupun ASN yang ingin naik jabatan, agar jangan lupa dan selamat menghafal qunut.

Dikutip dari Republika.co.id, Mu’ti menjelaskan alasan sindiran yang dinilainya menjadi pertanyaan tendensius di TWK KPK itu.

Dijelaskannya, selama ini doa qunut telah menjadi khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan umat Islam. Terlebih, kata dia, sudah ada pengetahuan umum menyoal kelompok mana yang membaca qunut dan tidak saat Sholat Subuh.

‘’Pertanyaan tentang qunut itu tendensius,’’ ujarnya, Kamis (6/5).


Baca Juga: Prof Dadang Kahmad: Tes Doa Qunut Tidak Relevan untuk Mengukur Profesionalitas dan Nasionalisme


Ditegaskannya, membaca qunut atau tidak adalah masalah keyakinan individu sehingga tidak perlu ditanyakan. Menyoal tes bagi ASN, qunut, Mu’ti menjelaskan, juga tidak berkesinambungan dengan integritas dan kinerja seorang ASN.

‘’Mestinya semua pertanyaan tetap difokuskan pada hal-hal yang terkait dengan profesionalitas, integritas, dan kinerja,’’ sebutnya.


Baca Juga: Kontroversi Doa Qunut Tes KPK, MUI: Indonesia Justru Butuh ASN yang Paham Konstitusi


Mu’ti mengatakan,  jika tim seleksi terkesan gegabah dalam membuat pertanyaan, bahkan disebutnya kurang menguasai masalah keislaman.

‘’Selain itu, saya menyayangkan soal-soal yang bocor ke publik. Panitia dan tim seharusnya tidak ceroboh,’’ katanya.

Diketahui, KPK mengadakan TWK sebagai bagian dari revisi UU KPK yang sempat dikritik habis-habisan oleh publik. Dalam revisi tersebut, pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN perlu melaksanakan tes agar dinyatakan layak atau tidak menjadi ASN. Tes dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK. Hasilnya, sekitar 1.274 pegawai lulus tes dan sisanya 75 pegawai tidak lulus.

Exit mobile version