Oleh: Shohibul Anshor Siregar
Pada bagian pertama artikel ini telah disarankan pemberdayaan umat dengan fokus utama tak lagi menunda pekerjaan penting memperbaiki ekonomi umat, merevisi persepsi terhadap politik dan kekuasaan agar tak terus menjadi maf’ulunbih, mencari sumber-sumber pendanaan bagi pendidikan generasi muda untuk merebut ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tentu saja semua itu tak akan dapat dilakukan (diraih) tanpa ukhuwah.
Sekaitan dengan itu mungkin pidato HOS Tjokroaminoto pada Pembukaan Kongres Sarekat Islam (Bandung, 17 Juni 1916) masih relevan dibaca ulang.
…….kita belum bisa menempati tempat yang layak di bawah matahari. Kita telah menyaksikan bagaimana kelemahan kita mewujudkan atau meningkatkan kehidupan dan keterampilan kita sesuai islam. Itu semua disebabkan oleh pengabaian kita atas “al-Quran, pendidikan, industri, pertanian, dan komersial. Kondisi kita yang memprihatinkan inilah yang menyebabkan bangsa asing memandang rendah kita. Ketika perdagangan dan industri tetap berada di tangan orang asing, pengejaran kemajuan kita tidak akan membuahkan hasil. Bersandar pada orang asing, jika kita menikahkan nasib dan kesengsaraan kita dengan orang asing. Pada titik ini hampir semua cabang bisnis ada di tangan yang longgar, dan kita biasanya adalah buruh (kuli), sehingga manfaat besar bertambah kepada orang asing dan menjadi semakin umum. Orang asing menggunakan tenaga kita dan mereka memanfaatkannya, kita bekerja siang dan malam untuk kepentingan mereka. Jelas bahwa orang-orang kita kelelahan untuk orang lain. [Geheim voor den Dienst, 2016]
Pidato 114 tahun lalu itu mengingatkan tidak ada perubahan penting di kolong langit Indonesia. Ironisnya, terutama belakangan ini, gagasan-gagasan, lontaran pemikiran heroik dan patriotik kebangsaan banyak diperbincangkan. Para pembijaksana negara cukup gencar menstir Bung Karno terutama tentang doktrin Trisakti dalam pidato-pidato mereka (Jokowi, Kompas, 2014; Prabowo Subianto, Beritsatu, 2014). Para akademisi pun cukup rajin menyandarkan analisisnya pada pemikiran proklamator ini (Yudi Latif, Republika, 2014).
Berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi dan berkepribadian dalam budaya(Nawaksara, 1966). Secara naratif Trisakti dicantumkan dalam dokumen visi misi Jokowi-JK, Nawacita itu (www.kpu.go.id/koleksigambar/Visi_Misi_JOKOWI-JK.pdf). Tetapi Indonesia tetap tidak begitu menggembirakan. Rakyat terus bertanya paradoks yang terjadi (Tjipta Lesmana, Merdeka.com, 2015; Rachmawati Soekarnoputri, Tempo.co, 2016; Ahmad Syafii Maarif, Republica.co.id, 2019).
Baca Juga: Pemberdayaan Umat (1)
Mungkin Indonesia terlalu menikmati overdosis asupan demokrasi hingga lebih berela hati mencurahkan tenaga dan pikiran untuk pertarungan kekuasaan. Di bawah semangat demokrasi liberal tak menyadari ketibaan pada semangat yang berbeda. Lebih menikmati pertikaian serius sesama anak bangsa dan tak hirau cita-cita kebangsaan sesuai konstitusi. Kondisi ini mirip sekali dengan tragedi yang dimaksudkan oleh ulasan Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt (How Democracies Die, 2019). Konsitusi secara imperative menegaskan misi yang tak tertawar, ialah melindoengi segenap bangsa dan seloeroeh toempah darah, memadjoekan kesedjahteraan oemoem, dan mentjerdaskan kehidoepan bangsa. Jenis pertanggung jawaban apa yang dapat diberikan terlebih kepada zuriah (generasi pewaris) atas keadaan ini?
Umat tak mungkin melepas tanggungjawab. Sebagai pranata umat mayoritas di negeri ini, dengan demikian, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Al-washliyah, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MU) sebagai organisasi semi pemerintah dan juga organisasi yang lebih berani berterus terang, Front Pembela Islam (FPI), serta para tokoh elit umat (baik yang dengan menumpang berkeleluasaan dalam politik kekuasaan mau pun yang terus menimbun harta di tengah kemelaratan umat) pun seyogyanya ada pada kursi keterdakwaan moral dan sejarah.
Salah satu tanggung jawab rakyat dalam mekanisme demokrasi ialah memberi partisipasi penuh atas penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Ini dengan luwes dapat diimplementasikan tanpa berubah wujud dan langkah organisasi-organisasi keumatan itu menjadi bayangan rivalitas partai politik. Tidak sama sekali. Bahwa sebagai kekuatan moral masyarakat sipil sesuai mandat umat, organisasi-organisasi itu seyogyanya tidak dimungkinkan rela berdiam diri menyaksikan begitu banyak yang harus diperbaiki dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
Mungkin secara jarak dan anutan sistem, Amerika tidaklah terlalu jauh dijadikan sebagai contoh. Dalam beberapa tahun terakhir para pemimpin agama terus aktif melakukan penyaluran aspirasi keumatan antara lain dengan mengajukan dokumen tandingan ke Kongres berupa faithfuil budget (Faithful Budget, 2018). Para pemimpin agama di negara yang diklaim sekuler itu merasa berkewajiban untuk menundukkan praktisi-praktisi politik di Kongres dalam perumusan politik anggaran kepada titah kitab suci.
Secara sederhana kita bisa mengartikan faithful budget itu dengan anggaran beriman yang untuk kondisi Indonesia dapat pula kita sebut anggaran bertauhid. Disadarikah bahwa alokasi anggaran dan kebijakan pelaksanaannya adalah sesuatu yang memerlukan pengawasan sepanjang sejarah di negara mana pun yang kadarnya hanya mungkin dibedakan oleh pilihan sistem pemerintahan dan sistem politik pada suatu negara, (demokrasi atau non-demokrasi). Tradisi demokrasi yang kita fahami tidak sedikit pun mengkendalai nilai partisipasi dari pranata-pranata keumatan dalam ruang itu (Siregar, 2019).
Sekali lagi, ini hanya sebuah keniscayaan yang muncul dari peran prophetik yang memang tak bisa dipisahkan dari keberadaan kepranataan organisasi keumatan. Kecuali kita memahamkan sekularisasi telah menjadi keniscayaan hidup sehingga negara dan pemerintahan akan kita anggap saja bukan urusan kita sama sekali karena merasa yakin bahwa sebaiknya dipisahkan domainnya dengan domain (urusan) agama kita.
Negara demokrasi tidak mungkin tanpa partai politik yang baik. Selama ini partai politik dikendalai oleh penyakit yang inherent seperti buruknya mekanisme rekrutmen, kaderisasi, pembiayaan dan lain-lain. Karena begitu jauhnya moral politik dari agama dengan tingkat keparahan yang bertambah buruk hari demi hari, mungkin agamawan tipikal Indonesia akan merasa lebih baik menganggap urusan politik itu sebagai urusan bagi orang-orang yang tidak atau kurang beriman.
Tentulah doktrin ini begitu menguntungkan bagi pihak-pihak yang menginginkan agar kekuatan umat tidak hadir dalam pentas politik. Namun celakanya ialah bahwa kita tak mungkin menghindar dari urusan politik, karena mungkin hanya bernafas sajalah yang tak memerlukan campur tangan politik, kecuali dalam masa perang.
Bersambung (Hal 2)
UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah sebuah contoh bagaimana kebutuhan normatif dan konstitusional umat Islam yang memerlukan perlindungan dirumuskan, namun tidak ada niat baik untuk melaksanakannya seiring peralihan rezim (Siregar, 2019). UU itu dibuat masa SBY dan hingga sekarang tidak terealisasi yang sekaligus menandakan satu hal, bahwa bargaining position umat begitu lemah dibanding pada masa pemerintahan sebelumnya.
Banyak isyu maslahat umat dan bangsa yang begitu penting untuk menjadi urusan pranata dan organisasi keumatan. Misalnya tidakkah merasa terganggu dengan mahalnya sebuah kursi di lembaga legislatif yang mengakibatkan politik uang menjadi keniscayaan?
Bagaimana jika misalnya jumlah kursi di legislatif digandakan hingga 10 kali lipat atau lebih dan di antaranya harus ada utusan golongan-golongan yang tidak perlu dipilih agar benar-benar tereduksi penyakit demokrasi liberal yang amat merontokkan iman itu (KH Khalik Madany, Beritasatu, 2012; Mahfud MD, Republika.co.id, 2014; Rizal Ramli, Tempo.co, 2020; Refly Harun, Pikiran Rakyat, 2020) yakni tradisi kemaharajalelaan politik uang sebagaimana juga menjadi keniscayaan dalam proses pemilihan pejabat eksekutif tertinggi nasional dan daerah?
Terasa begitu hampanya harapan atas kepemimpinan yang lahir dari model pemilihan langsung yang meniscayakan bersponsor yang sejak awal memerintah hingga akhir periode kepemimpinan terus menerus berkewajiban menunaikan pembayaran utang kepada para pihak yang memerankan diri tak ubahnya debt collector?(Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, voi.id, 2020; Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Koran.Tempo.co, 2010). Organisasi keumatan tidak boleh merasa rendah diri memberi masukan bernas soal perubahan legalframework demokrasi dan pemilu sehingga pengelolaan negara dan pemerintahan dapat terus mendekati nilai-nilai keilahiyahan dan dengan demikian tak begitu sia-sia berharap akan perwujudan baldah thayyibah rabbun ghafur. (Siregar, 2018).
Bahkan jika memang sistim demokrasi yang diagungkan akan diimplementasikan sebaik-baiknya membangun bangsa, dan jika memang organisasi-organisasi keumatan keumatan itu merasa telah dan akan selalu diridloi Allah dengan pilihan sistim demokrasi itu, maka di tengah memuncaknya gagasan khilafah di antara pemikir yang sudah sangat muak dengan semua persandiwaraan politik di balik demokrasi itu, mestinya merasa terpanggil ikut memperbaiki demi maslahat (Siregar, 2018).
Pada bidang ini sangat banyak yang perlu pembenahan, misalnya bagaimana berharap demokrasi bisa berintegritas jika partai politiknya setara danga-danga antara lain karena ketakjelasan anggaran harus membiarkan korupsi meraja lela?
Baca Juga: Pemberdayaan Umat (1)
Salah satu agenda pembenahan selain mendorong demokratisasi di dalam tubuh partai adalah menganjurkan pemerintah membuat Undangundang yang menjamin alokasi dana partai, misalnya Rp 1 triliun setiap partai setiap tahun (Siregar, 2018; Rizal Ramli, Kompas.com, 2019) agar dapat mereduksi keganasan “merampok” APBN, BUMN dan APBD serta sumberdaya lainnya yang mestinya untuk kesejahteraan rakyat (Rizal Ramli, Kompas.com, 2019).
Dalam perkembangan global telah tumbuh sebuah rasisme baru Islamphobia (Siregar, 2018; Van der Valk, 2016; Tahir Abbas, 2019) yang tak terbatas pada negara-negara Barat. Anak pinak dari rasisme baru itu ialah penyesatan atas makna politik identitas, padahal identitas adalah subjek terpenting dalam politik karena definisi paling umum tentang politik yang terterima di seluruh dunia ialah who gets what kind of value, when and how. Apakah organisasi keumatan menilai kesalahan persepsi yang sudah begitu lama itu bukan bagian dari tugas dakwahnya (Siregar, 2018)?
Narasi dalam definisi politik itu diawali dengan who, yang jawabannya adalah keterangan tentang subjek politik, yakni orang, manusia, rakyat dengan segenap keberadaaan dan aspirasinya. Selama 3 dasawarsa terakhir memang kemunafikan akademisi politik di seluruh dunia tak berhasil menyembunyikan kekuatan agama-agama besar dunia yang terus berkontestasi dalam ranah kekuasaan terserah bagaimana mereka memainkan peran kontestasionalnya (Siregar, 2018).
Padahal, di seluruh dunia, termasuk Indonesia, dengan mengetahui nama seseorang saja sudah segera dapat diketahui setidaknya dalam tebakan umum yang jarang meleset tentang afiliasi keagamaan yang dicampur-adukkannya dengan orientasi dan afiliasi politik. Ini bukan sesuatu yang melampaui etika dan moral politik, apalagi di negara beragama seperti Indonesia. (*)
Shohibul Anshor Siregar, Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Ketua LHKP PW Muhammadiyah Sumut dan Koordinator Umum n’BASIS (Pengembangan Basis Sosial Inisiatif dan Swadaya).