Oleh: Shohibul Anshor Siregar
Sangat berdosa berdiam diri di hadapan fakta penguasaan sistem sumber yang sangat rasis, intoleran dan kriminalistik. Karena Allah menghendaki, dan konstitusi dirumuskan untuk melenyapkan hal seperti ini.
Isu terbesar umat Islam dunia ialah keterbelakangan (Few Research Center, 2013; Timur Kuran, 2014; Al Jazeera, 2019) yang selalu terbukti sangat rawan ditunggangi berbagai kepentingan tertentu oleh pihak-pihak lain yang pada gilirannya semakin memperburuk keadaan.
Walaupun ketidakadilan sistem dunia terus mengabadikan keterbelakangan banyak negeri di planet ini (The National Academies Press, 2020) yang sebagian terbesarnya adalah mayoritas Muslim, namun isu-isu yang muncul dari negeri-negeri Muslim terbelakang adalah sangat khas.
***
Dibantu oleh media arus utama (Md Fuad Al Mannan & Shamrir Al Af, 2017), dengan sangat mudah isu-isu itu selalu dapat dikemas menjadi bentuk persepsi ancaman global seperti terorisme, radikalisme dan intoleransi yang secara serampangan disematkan menjadi keterangan pada diri umat Islam (Faiza Patel, 2011), bahkan di negeri-negeri yang posisi mereka sebagai mayoritas seperti Indonesia.
Ini amat mengecewakan, dan umumnya pada titik inilah berbagai konsep kunci Islam seperti jihad serta-merta dipersepsikan menjadi terminologi politik Islampophobia yang kini telah diartikulasikan menjadi bentuk rasisme baru yang sangat berbahaya (Ineke Van der Valk, 2016).
Negeri-negeri muslim di Timur Tengah juga tak lepas dari keadaan buruk itu meski di sana kemakmuran ekonomi menjadi salah satu buah bibir yang membanggakan beberapa di antara yang ditakdirkan dengan kelebihan rezeki itu.
Contoh ialah ketakberdayaan diplomasi dan kecemasan berhadapan dengan kekuatan Barat yang berkolaborasi dengan Israel yang beberapa bulan lalu antara lain telah melahirkan Deklarasi Abraham yang dapat dikatakan sebagai salah satu warisan terburuk Presiden AS Donald Trump untuk dunia Islam (Jeffrey Goldberg, 2020).
***
Meski demikian kita di Indonesia memiliki potensi besar memimpin dalam mendorong perubahan tata dunia ke arah lebih adil dan manusiawi.
Harapan itu terasa seperti menggantang asap, apalagi di tengah masalah aktual bidang hukum yang berkelindan dengan politik yang secara langsung atau tidak langsung memiliki keterkaitan dengan tubuh umat Islam sebagaimana menimpa Habib Muhammad Rizieq Shihab (Bilveer Singh, 2020).
Namun tak boleh putus harapan dan berdiam diri. Masalah harus diurai. Tetapi apa gerangan harus dilakukan?
Kita tak dapat menunda pekerjaan penting berjamaah memperbaiki ekonomi umat. Itu pekerjaan sangat sulit dan sudah berlangsung lama, bahkan sejak penjajah masih bercokol di sini.
Tetapi mungkin itulah agenda pertama paling mendesak. Urusan kita pada bidang ini adalah dialog pencerahan terkhusus kepada pemerintah yang terus seakan membiarkan kesenjangan.
Mengapa urusan ini diarahkan kepada pemerintah? Karena masalah kita di sini bersifat struktural yang induknya ada pada kebijakan pemerintah.
Harus disadari, dan berbicara kritis seperti ini tidak dipantangkan dalam negara berdemokrasi, pemerintah itu dari waktu ke waktu dan di mana saja di permukaan bumi ini selalu ditandai kekurangan dan kelemahan yang nyata.
Berlakulah politik dakwah yang cerdas di sini, dengan tak memusuhi terus berusaha getol menuntut hak-hak normatif yang dijamin konstitusi dan akal sehat wal afiah.
Sangat berdosa berdiam diri di hadapan fakta penguasaan sistem sumber yang sangat rasis, intoleran dan kriminalistik.
Karena Allah menghendaki, dan konstitusi dirumuskan untuk melenyapkan hal seperti ini. Perintah Allah jelas, hal ini tidak boleh terus dibiarkan.
Berilah perhatian penuh atas, misalnya, hulu dan hilir ekonomi, perdagangan dan industri sebagaimana dahulu pemerintahan Soekarno pernah melahirkan kebijakan politik Ekonomi Benteng (J. Thomas Lindblad, 2010) yang memberi affirmatif action (mangampini) anak bangsa membangun perekonomian nasional yang adil dan merata serta tidak rasistik, intoleran apalagi kriminalistik.
Begitu pun sistem sumber kelautan yang pernah melambungkan nama nusantara sebagai negeri maritim tersohor sejagat yang terus dikorupsi dan tatakelola agraria yang senantiasa mengingatkan kita atas buruknya kolonialisme yang tak berperikemanusiaan itu.
Tanah kita dikuasai segelintir hanya orang (Sofyan Djalil, 2018), itu tak dapat dibantah. Label negara agraris dengan paradoks parah kondisi malnutrisi anak bangsa serta keabadian keterancaman keamanan pangan, yang kesemuanya menantang makna merdeka dan pengingkarannya atas konstitusi negara, tidak bisa tak dikupas tuntas.
Bersambung (Hal 2)
Kita hidup di dunia yang penuh benturan hasrat, motif dan keniscayaan politik, kekuasaan dan hukum yang dinamika rivalitasnya lebih bersifat tak berimbang (asimetrik) di antara sesama anak bangsa dan masyarakat dunia.
Tetapi dengan penalaran yang baik sangatlah mendesak merevisi persepsi umat terhadap politik dan kekuasaan itu agar tak terus menjadi maf’ulunbih (pelengkap dan prasyarat penting legitimasi) dalam posisi sebagai mayoritas yang lebih kerap seperti pendorong mobil mogok yang selalu harus membersihkan diri setiap kali kecipratan lumpur.
Agama dan politik (kekuasaan) memang selalu sensitif sepanjang masa, bahkan sebelum perang salib. Itulah sisi lain agama dan keberagamaan dan memang Tuhan pun selalu diperebutkan dalam sejarah agama-agama ini (Karen Amstrong, 1999).
Itulah sebabnya tak perlu dipertanyakan agama mana yang tak hanya dalam pelembagaan dan kelembagaannya mementingkan kekuasaan dan politik? Agama mana yang membiarkan politik mendefinisikan dirinya sesuka kekuasaan yang hadir silih berganti? Agama mana yang tak berpikir uang, kekuasaan kesejahteraan dan eliminasi rival kontestasionalnya (George Thomas Kurian, 2011)?
***
Mentalitas antipodal semu sangat dipentingkan. Maksudnya, jangan lagilah selalu berapologi salah di balik kalimat rahmatan lil alamin dalam kancah yang justru menagih kepeloporan perubahan radikal tatakelola negara dan bangsa serta dunia yang hampir bangkrut. Itu sangat tak indah, karena bukan konsep rahmatan lil alamin yang tak difahami di seluruh dunia, melainkan, sebaliknya, secara ideologis pengejawantahannya sangat ditakuti. Sadari itu dalam-dalam.
Konsep rahmatan lil alamin memiliki sisi utuh yang mungkin kurang tepat disebutkan hegemoni. Tetapi jika tak hegemonik, tidak ada kisah yang bisa menerangkan terwujudnya kondisional yang diinginkan konsep rahmatan lil alamin itu.
Analoginya hegemoni Baratlah yang meniscayakan sekularisasi dan pemaksaan nilai yang bertabrakan di sini dan sayang sekali posisi itulah yang diterangkan sejarah sebagai faktor yang memungkinkan penjajahan dan pemiskinan massal dunia. Konsep rahmatan lil alamin tidak difahamkan seburuk dan serasis itu.
***
Ketika berfikir zuriah (regenerasi), maka mencari sumber pendanaan bagi pendidikan generasi muda untuk merebut ilmu pengetahuan dan teknologi (Abdullah Sahin, 2018) adalah desakan amat penting. Sangatlah tak memadai jika hanya sekadar berkeringat dalam perlombaan membangun lembaga pendidikan termoderen.
Karena sering mengisyaratkan kapitalisasi isu, modal kebangsaan dan agenda pendidikan untuk neoliberalisasi di tengah kesenjangan yang melahirkan mayoritas dhuafa tanpa masa depan.
***
Tentu saja semua itu tak dapat diraih tanpa ukhuwah (Ganjar Widhiyoga, 2019; James Piscatori, 2019). Ikhtilaf harus difahami sebagai rahmat hingga keberadaan mazhab hukum Islam secara egaliter (M. Cherif Bassiouni, 2012) dapat saling mengisi dalam kesetaraan jenius menyertai kehidupan umat berabad-abad.
Ikhtilaf seyogyanya bukanlah pertengkaran dan angkara murka dan masalah furu’iyah (masalah elementer) harus secara dewasa tak mengganggu ukhuwah. Sebahasa dan setindakan sangat diperlukan, meskipun kita tahu residu kebijakan devide et impera (Frigate Ardhito, 2019) masih selalu menunjukkan buruknya kebijakan pemerintahan kolonial itu hingga melampaui zaman yang begitu lama (Sri-Bintang Pamungkas, 2014).
Akan selalu ada orang dan kelompok yang merasa dirinya superior di atas yang lain dan itu adalah data penting bagi pemantaatan pihak tertentu untuk rekayasa penyesatan yang dapat terus-menerus merontokkan ukhuwah (Zafar Ishaq Ansari and Ismaˆil Ibrahim Nawwab, 2016).
Semestinya dijajah selama 350 tahun dan keterpurukan taraf bangsa di atas dikte hegemoni bangsa kuat harus menjadi pelajaran ukhuwah yang besar tak hanya di Indonesia, sekaligus menyadarkan inlanderitas (Sri-Bintang Pamungkas, 2014) yang terabadikan karena kelestarian devide et impera.
Organisasi dakwah kini lazim selalu berbicara ilmu pengetahuan dan teknologi (Christopher A. Furlow, 2005). Apa masalahnya di sini? Banyak yang mungkin lupa urusan mendasar. Hitunglah berapa besar populasi yang semakin menjadi Muslim abangan atau sekular atau bahkan selfhating Muslim, Muslim yang “rajin” menebar sikap dan narasi merendahkan agamanya sendiri (Tanveer Ahmed, 2018), akibat tantangan dakwah yang semakin gencar.
***
Beberapa pertanyaan sederhana akan mengakhiti bagian pertama ini “berapa jumlah al-Quran di setiap rumah tangga, berapa frekuensi membacanya, adakah setiap orang yang membaca memahami maknanya.
Berapa persen dari populasi Muslim yang memakmurkan masjid khususnya di luar jam kerja (Maghrib dan Shubuh), berapa persen yang terus menunaikan shalat 5 waktu, dan berapa yang faham bacaan shalatnya. Ini serius. (*)
Shohibul Anshor Siregar, Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Ketua LHKP PW Muhammadiyah Sumut dan Koordinator nBASIS (Pengembangan Basis Sosial Inisiatif dan Swadaya).