Site icon TAJDID.ID

Webinar FORMASSU: Pilkada di Sumut Harus Berintegritas, Bebas dari Kecurangan, Korupsi dan Politik Uang

TAJDID.ID-Medan || Pelaksanaan PILKADA di Sumatera Utara pada tanggal 09 Des 2020 harus berintegritas, bebas dari praktek kecurangan, korupsi dan politik uang (money politic).

Untuk itu sejumlah lembaga, seperti Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Kepolisian RI, Bawaslu Sumut dan KPU Sumut  bersama Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU) sepakat untuk bersama mendorong dan mengawasi PILKADA Sumut dengan melibatkan semua stakeholder potensial agar mampu menghasilkan para pemimpin berintegritas, peserta Kontestan yang berintegritas, Penyelenggara berintegritas (KPU dan Bawaslu) dan yang paling terpenting adalah emilinnya berintegritas.

Kesepakatan tersebut menjadi point komitmen yang tertuang dalam “WEBINAR PILKADA BERINTEGRITAS, Masyarakat Berdaya Masyarakat Mengawasi, yang dilaksanakan oleh FORMASSU pada tanggal 01 Desember 2020. Acara ini menghadirkan narasumber dari KPK, Polda Sumut, KPU Sumut, Bawaslu Sumut.

Kegiatan ini sendiri merupakan rangkaian dari kegiatan Gebyar Semarak Peringatan HAKORDIA (Hari Anti Korupsi Sedunia) yang jatuh pada tanggal 09 Desember 2020. Hadir sebagai Narasumber  dalam Webinar tersebut, Wakil Ketua KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, SH.,Mhum; Wakapolda Sumut Bapak Brigjed Dr. Dadang Hartanto, SH.,SIk.,MSi ; Ketua KPU Sumut Bapak Herdensi Adnin; Ketua BAWASLU Ibu Syafruda R Rasahan dan Ketua Umum FORMASSU, Bapak Ariffani, SH serta sebagai Moderator Bapak Rafdinal. SSos.,MAP.

Bersambung (hal 2)


Korupsi Politik

Dalam kesempatannya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyapaikan, bawah korupsi politik masih menjadi pekerjaan rumah bangsa ini. Menurutnya, politik berbiaya mahal kerap menimbulkan praktek politik transaksional, diantaranya yaitu munculnya politik uang dan mahar politik dalam pencalonan kepala daerah.

“Pada akhirnya medorong para calon kepala daerah melakukan korupsi ketika terpilih dan menjabat untuk menutupi biaya politik yang telah mereka keluarkan dalam proses kontestan Pilkada, oleh karena itu konsef Pemilu berintegritas merupakan konsep Pemili yang melibatkan semua stakeholder, pemilih, penyelenggaran dan kontestan Pemilu nya,” ujarnya.

Karena itu, kata Lili, pemilih bertintegritas mutlak dibutuhkan. Pemilih diharapkan mampu memilih pasangan calon kepala daerah secara rasional tanpa dipengaruhi tawaran-tawaran materi atau kenikmakan sesaat. Juga bisa melihat mana calon kepala daerah yang bisa dipercaya atau tidak.

“Dan yang terpenting juga yang punya visi memberdayakan masyrakat dan anti kosrupsi serta tidak mementingkan kelompoknya,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Lili, penting juga bagi pemilih untuk memilik secara bijak dan berintegritas. Seorang pemilih yang cerdas harus mau pro aktif melihat track record calon, kompetensi dan kapabilitas calon. Ia meminta pada Pemilih, untuk paling tidak memiliki 3 (tiga) panduan, yakni : pilih yang Jujur, yang jujur dipilih; pilih yang tidak korupsi, Korupsi jangan dipilih dan Siapapun boleh Naik, Korupsi harus turun.

Berambung (hal 3)


Strategi Pemberantasan Korupsi

Wakapolda Sumut Bapak Brigjed Dr. Dadang Hartanto, SH.,SIk.,MSi menyampaikan bahwa WEBINAR yang sudah diinisiasi oleh FORMASSU ini sangat penting dan baik. Dituturkannya, ia berusaha untuk bisa mengikuti Webinar ini, walaupun disaat yang sama juga harus disibukan dengan kegiatan Hari Ulang Tahun POLAIRUD, yang dilaksanakan pada hari selasa (01/12/2020)

Kemudian ia menegaskan, semua pihak harus bersepakat bahwa NKRI merupakan bagian yang tidak bisa ditawar tawar lagi,  siapa saja yang mencoba untuk mengusik akan berhadapan dengan TNI POLRI.

“Dalam proses pelaksanaan NKRI ini, dilaksanakan secara demokrasi dan salah satu proses demokratisasi ini adalah PILKADA. Pada saat pelaksanaan PILKADA, masyarakat akan terbagi bagi dalam dukung mendukung paslon, akan tetapi setelah PILKADA usai dilaksanakan maka perpecahan dukungan ini jangan sampai berlarut larut,” jelasnya.

Ia juga memaparkan, untuk mewujudkan PILKADA yang berintegritas, ada beberapa elemen yang sangat signifikan, yaitu situasi politik, calon kontesten, pemilih, dan aturan yang mengaturnya. Karena itu Pilkada harus diselenggarakan dengan taat pada Asas Kepastian Hukum, tertib Penyelenggaraan PIlkada, profesionalitas, akuntabiitas, efesien, Kepentingan Umum serta Keterbukaan.

“Sehingga tujuan Pilkada untuk menjamin kesinambungan Pembangunan di daerah dan terlaksananya kedaulatan rakyat sebagai  perwujudan hak asasi politik rakyat,” ujarnya.

Ia juga menyinggung soal korupsi yang dilakukan kepala daerah. Menurutnya  itu adalah hal yang nyata, dimana data menunjukkan sejak tahun 2018 s/d 2020 terdapat 2.113 kasus yang diselesaikan. Terdapat sekitar 300 Kepala daerah yang terjerat Korupsi, data ini menunjukan bahwa korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah adalah fakta yang nyata.

“Kita menginvetarisis beberapa kenyataan modus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah setelah menjabat , yakni jual beli jabatan dilingkungan Pemerintah Daerah, korupsi pengadaan barang dan jasa setelah memiliki wewenang, jual beli perizinan, penerimaan gratifikasi dan penggelapan pendapatan daerah,” jelasnya.

Sebelum Pilkada, kata Dadang,  pada calon kontestastan Pilkada terdeteksi melakukan jual beli pencalonan/mahar politik, korupsi untuk mencari modal kampanye pada pendana, mengumpulkan sumbangan dari BUMD, Pengusaha, pola memecah transaksi bantuan sumbangan Pilkada.

“Ini yang menjadi bagian yang harus kita ketahui dan kita antisipasi,” katanya.

Kemudian ia menjelaskan stretegi untuk mengatasi persoalan tersebut, seperti perlunya menekankan pada pencegahan, melakukan topik utama, membangun kesadaran masyarakat dan elemen masyarakat untuk melakukan membangun sistem pendidikan yang membangun budaya anti korupsi, membangun sistem zero corruption.

Strategi selanjutnya adalah penindakan agar menimbulkan efek jera. Dadang menegaskan, dipenindakan akan dilakukan secara tegas.

“Kita akan memberikan reward dan punishment, yang baik kita berikan penghargaan dan tidak baik kita berikan hukuman. Kemudian STICK, memberikan tindakan tegas, agar dapat memberikan contoh pada masyarakat bahwa korupsi harus dilawan,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Dadang menyebutkan bahwa di Sumatera pihak kepolisian telah melakukan berbagai kegaitan, diantaranya dengan membuka dan menerima masyarkat yang akan menyampaikan keluhan, saran atau kritikan tentang upaya pencegahan dan pembertansan Tipikor yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polda sudah membuka Pelayanan Online dengan membuka Website HTTP www.SumutPolri.go.id dengan No Telphon 110 terkait dugaan korupsi.

Bersambung (hal 4)

Mewujudkan Pilkada yang Berintegritas

Sementara itu, Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin meyampaikan, bahwa paling tidak ada 4 Prinsip Integritas Penyelenggara Pemilu/Pemilihan, yakni: pertama,  Jujur dengan didasari niat semata mata untuk terselanggaranya Pemilu/Pemilihan sesuai dengan ketentuan (aturan) yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

Kedua, Mandiri yakni bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atau perbuatan, tindakan keputusan dan/atau putusan yang diambil;

Ketiga, Adil yakni mnempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; dan keempat Akuntabel, yakni penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertangung jawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undnagan.

Selanjutnya ia mengungkapkan, bahwa Pemilu kali ini merupakan Pilkada yang penuh dengan tantangan karena harus berhadapan dengan Pandemi Covid 19, sehingga  pelaksanaannya perlu dilakukan dengan cara yang harus memamtuhi Protokol Covid-19.

“Kami berharap, partisipasi masyarakat untuk mejalankan hak nya tetap meningkat dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020 ini. Berintegritas dapat dilihat dari komitmen Masyarakat punya kesedaran untuk mampu secara sadar untuk memilih calon kepala daerah yang Jujur, bebas korupsi dan punya visi dan track record yang baik,” ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Sumut  Syafrida R Rasahan menyampaikan, bahwa untuk melakukan pengawasan sehingga bisa tercipta PILKADA Berintegritas bukanlah hal yang mudah. Ia mengakui Bawaslu memiliki keterbatasan di dalam melakukan pengawasan PILKADA.

Untuk itu, kata Syafrida, pihaknya membutuhkan partisipasi dan peran serta masyarakat di dalam melakukan pengawasa PILKADA. Banyaknya praktek praktek pasangan calon terutama incumbent, yang melakukan praktek  politik uang, walaupun hal ini sudah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2015.

“Kami mendapatkan laporan tentang politisasi Bantuan Sosial, di Nias Selatan, Labuhan Batu, Samosir, dan Tapsel. Yang kena adalah actor dilapangan sedangkan pelaku utama/intelektualnya tidak pernah terjerat hukuman. Terakhir baru baru ini, kami mendapatkan laporan dari FORMASSU tentang adanya salah satu calon kontestan di medan yang mempolitisasi bantuan BLT UKM. Laporan ini sudah kami terima dan sudah kami dalami dan akan kami tindak lajuti.” ungkapnya.

Bersambung (hal 5)

Dalam Epilog nya Ketua Umum FORMASU Ariffani, SH didampingi oleh Sekjend Rafdinal, SSos, MAP menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan WEBINAR PILKADA BERINTEGRITAS ini, FORMASSU terlebih dahulu melakukan road show beraudiensi ke Wagubsu Bp H. Musa Rajekshah, Mhum, dan beraudiensi ke Wakapoldasu Brigjed Dr. Dadang Hartanto, SH.,SIk.,MSi.

Lewat kegiatan ini, FORMASSU ingin menegaskan kembali bahwa Pelaksanaan Pilkada Berintegritas ini tidak bisa ditawar tawar lagi. Untuk itu FORMASSU akan mengambil peran serta secara aktif untuk mendorong pelaksaan Pilkada berintegritas ini, dengan mengkampanyekan dan melakukan monitoring melalui dampingan dampingan UKM FORMASSU yang berjumlah 17.000 UMKM yang tersebar di 9 Kabupaten/kota di Sumatera Utara.

“Kami memposisikan sebagai Lembaga Pemantau dan akan secara aktif melakukan monitoring sebelum pelaksaan Pilkada di tanggal 09 Desember 2020 maupun pada saat Pencoblosan di hari H. Semoga Pilkada dapat berlangsung dengan Berintegritas, yang jujur dipilih dipilih yang jujur,” kata Ariffani. (*)

Exit mobile version