Site icon TAJDID.ID

Azmi Syahputra: Tak Satupun UU yang Boleh Bertentangan dengan UUD 45

Azmi Syahputra, Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)

TAJDID.ID-Jakarta || Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai, tujuan UU Cipta Kerja yang disahkan 5 Oktober lalu, niatnya baik. Namun menurutnya tampilan operasional UU tersebut tidak utuh dan konsisten guna mencapai rasa tujuan nasional sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini menjelaskan, jika diilustrasikan ini bagai menu hidangan baru guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.

“Termasuk guna kemudahan perizinan mengingat tumpang tindihnya regulasi di Indonesia, membuka lapangan kerja, prinsip semangat pembaharuan, ini perlu didukung sepanjang mengacu konstitusi dan untuk tujuan negara serta guna mendorong berbagai peluang serta upaya terobosan hukum yang efektif, efisien,” kata Azmi dalam keterangan tertulis, Ahad (25/10/2020).

Namun, menurut akademisi UBK ini, ibarat menu hidangan semestinya rasa dan tampilan operasionalnya pada akhirnya harus utuh dan konsisten guna mencapai rasa tujuan nasional sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945.

“Saya melihat semangat, niat, metodenya dalam UU Cipta Kerja ini bagus namun dalam operasionalnya belum mengkerucut secara utuh dan konsisten karena ada beberapa pasal dalam bab X terkait “investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional”( vide pasal 156 dan 164 UU CK), telah menjebol UUD 1945 dan mengobral UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara,” ungkap

“Karena diketahui dari UU ini akan dibentuk Lembaga Pengelola Investasi disinilah letak jantung dari UU ini karena dalam UU ini dinyatakan lembaga investasi ini tidak tunduk dalam UU keuangan negara.”

Padahal, jelas dia, filosofi, yuridis, dan sosiologi termasuk urgensi UU keuangan negara adalah sebagai alat guna pengelolaan keuangan negara untuk mencapai kesejahteraan rakyat

Selain itu, klausula UU Cipta kerja dalam lembaga pengelola investasi ini menyimpangi dari amanah Pasal 23 UUD 1945, karena dari turunan pasal dalam konstitusi inilah selanjutnya diatur detail dalam UU keuangan negara termasuk UU perbendaharaan negara dan pengawasannya.

“Dimana dinyatakan semua pendapatan dan kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dan yang diperoleh dari fasilitas yang dibentuk pemerintah harus tunduk dengan UU Keuangan Negara, sementara lembaga investasi yang dibentuk melalui UU Cipta kerja ini tidak tunduk dengan UU keuangan negara, inilah warna menu hidangan yang disebut lari dari konstitusi, nyata-nyata bertentangan dengan hukum tertinggi,” tandas Azmi.

“Konstitusi kita yang bernama UUD 1945 tersebut berfungsi mengatur bagaimana hukum negara itu dijalankan termasuk sebagai pemberi batas penyelenggara negara, serta sebagai hukum utama.”

Karenanya, tegas Azmi, tidak ada satupun UU yang boleh bertentangan dengan UUD 45,

“Dan apabila ada UU bertentangan dengan UUD 45 maka harus dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.

Karenanya, kata Azmi, sangatlah bijaksana agar ada kesepahaman bersama guna memahami menu hidangan baru dalam UU ini.

“Kiranya pemerintah memberi ruang dialektika terbuka pada stakeholder yang seluas-luasnya, sebelum Presiden menandatangani UU ini,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version