Site icon TAJDID.ID

Ini Rincian Poin-poin Kontroversial Revisi UU KPK yang Disahkan DPR

Demo Tolak Revisi UU KPK. (foto: kompas)

TAJDID.ID-Jakarta || Akhirnya DPR tetap mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada sidang paripurna siang ini, Selasa (17/9). Pada hal, belakangan  revisi UU KPK ini menuai polemik di tengah-tengah masyarakat. Banyak pihak menolak revisi ini, karena dianggap bisa melemahkan KPK.

Pengesahan ini dilakukan setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas, membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK di Baleg. Kesepakatan untuk mengesahkan revisi UU KPK juga dilakukan setelah Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU KPK.

Penasaran apa-apa saja poin krusial dalam revisi UU KPK  ? Berikut ini kita sajikan poin-poin penting dalam revisi UU KPK pasca disahkan  dengan UU KPK sebelumnya:

 

KPK Lembaga Negara Rumpun Eksekutif

Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 sudah disepakati DPR dan pemerintah. Hasilnya, KPK menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif dan pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pasal 3 revisi UU KPK:

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Pasal 1 ayat 6:

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.

 

UU KPK sebelumnya:

Pasal 3 UU lama

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun

 

Pasal 24 ayat 2 dan ayat 3 UU lama

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penyadapan Diatur dengan Ketat

Persoalan penyadapan diatur dengan ketat dalam draf revisi UU KPK. Dalam revisi aturan itu, KPK harus meminta izin ke Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan.

 

Pasal 12B

(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas

(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1×24 jam terhitung sejak permintaan diajukan

(4) Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.

 

Pasal 12C

(1) Penyelidik dan penyidik melaporkan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) yang sedang berlangsung kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala

(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilaksanakan.

 

Pasal 12D

(1) Hasil penyadapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(2) Hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika

(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau orang yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pimpinan KPK Tak Lagi sebagai Penyidik-Penuntut Umum

Dalam UU KPK lama, status pimpinan KPK diatur dalam Pasal 21. Disebutkan dalam pasal itu pimpinan KPK terdiri atas lima orang yang disusun dengan 1 Ketua KPK dan 4 Wakil Ketua KPK.

 

Berikut ini bunyi Pasal 21 UU KPK lama:

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

  1. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) Anggota; dan
  3. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.

(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sebagai berikut:

  1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merangkap Anggota; dan
  2. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas 4 (empat) orang, masing-masing merangkap Anggota.

(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pejabat negara.

(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.

(5) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif.

(6) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Berikut ini bunyi Pasal 21 UU KPK yang telah resmi direvisi:

Pasal 21

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:

  1. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang;
  2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;dan
  3. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

  1. ketua merangkap anggota; dan
  2. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.

(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.

(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.

Dewan Pengawas Dipilih Presiden

Keberadaan Dewan Pengawas ini membuat posisi penasihat KPK dihapus. Nantinya, dewan pengawas bakal berisi 5 orang yang dipilih oleh presiden.

Sebelum memilih anggota dewan pengawas, Presiden harus membentuk panitia seleksi. Kemudian panitia seleksi menyerahkan nama-nama anggota dewan pengawas hasil seleksi kepada presiden yang kemudian menyerahkan nama itu berkonsultasi dengan DPR.

Setelah berkonsultasi, barulah DPR menetapkan personel dewan pengawas itu. Dewan Pengawas KPK memiliki masa tugas selama 4 tahun.

Dewan pengawas ini bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK hingga memberi izin atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Berikut ini pasal yang mengatur tugas dewan pengawas:

Pasal 37B:

(1) Dewan Pengawas bertugas:

  1. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  3. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
  4. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini;
  5. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
  6. melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 kali dalam 1 tahun

(2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 kali dalam 1 tahun

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Penyelidik dan Penyidik KPK Wajib Sehat Jasmani

Dilihat dari draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil pembahasan DPR-pemerintah, persyaratan wajib sehat jasmani dan rohani itu diatur dalam Pasal 43A ayat 1. Berikut ini bunyinya:

(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
  2. mengikuti dan lulu pendidikan di bidang penyelidikan;
  3. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
  4. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

 

Selanjutnya, revisi UU KPK ini juga mengatur persyaratan bagi para penyidik. Aturan itu diatur dalam Pasal 45A ayat 1 yang isinya:

(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara
  2. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan
  3. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
  4. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

 

Aturan ini sebelumnya tidak ada dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan tentang sehat jasmani dan rohani hanya diatur untuk pimpinan KPK, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.

Selain itu, UU KPK yang baru mengatur asal-usul penyelidik dan penyidik KPK. Berikut ini aturannya:

Dalam Pasal 43 ayat 1 draf revisi UU KPK hasil pembahasan DPR-pemerintah, penyelidik disebut bisa diangkat dari Polri, Kejaksaan, instansi pemerintah lain, dan internal KPK. Berikut ini bunyi pasalnya:

Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, asal institusi penyidik KPK berubah dalam draf revisi UU KPK ini jika dibandingkan dengan draf dari DPR sebelumnya. Penyidik KPK bisa diangkat dari Polri, Kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dan penyelidik KPK.

Berikut ini bunyi pasal 45 ayat 1 yang mengaturnya:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Para penyidik dan penyelidik KPK itu juga diharuskan mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan atau penyidikan sebagaimana diatur pasal 45A ayat 1b. Pada ayat 2 pasal 45A itu disebutkan KPK bekerja sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan.

Sementara itu, sebelum ada revisi aturan soal penyidik dan penyelidik KPK tertuang pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Pasal 43 dan Pasal 45. Berikut ini isinya:

Pasal 43:

  1. Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
  2. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.

 

Pasal 45

  1. Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
  2. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.

Kasus Korupsi Meresahkan Masyarakat Tak Lagi Diatur

Syarat-syarat kasus korupsi yang bisa ditangani KPK dalam UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebelum direvisi diatur dalam Pasal 11, yaitu:

 

Namun dalam UU KPK yang baru disahkan oleh DPR, syarat mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat tak lagi diatur. Berikut ini aturan baru tentang syarat korupsi yang bisa ditangani KPK:

 

Pasal 11

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:

  1. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
  2. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.

(3) Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Diberi Kewenangan SP3

Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 sebelum direvisi, KPK tidak dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus sebagai bentuk kehati-hatian lembaga itu dalam mengusut suatu perkara. Namun setelah UU KPK direvisi, lembaga antirasuah ini berwenang mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).

 

UU KPK sebelum direvisi:

Pasal 40

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Sementara itu, revisi UU KPK memberi kewenangan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan suatu kasus dugaan korupsi jika tak tuntas dalam 2 tahun. Berikut ini bunyi Pasal 40 UU KPK baru:

Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. (*)

Exit mobile version