TAJDID.ID~Medan 🔳 Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan menyatakan akan mengajukan gugatan class action terhadap PLN menyusul terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah Sumatera Bagian Utara khusus nya Kota Medan yang dinilai telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat hingga mencapai miliaran rupiah.
Blackout yang berlangsung lebih dari 1 hari tersebut disebut berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat, pelaku UMKM, layanan publik, sektor pendidikan, hingga kesehatan. Banyak warga mengeluhkan kerusakan perangkat elektronik akibat naik turunnya arus listrik, sementara pelaku usaha mengalami kerugian karena terhentinya aktivitas operasional dan rusaknya bahan produksi.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Irsan Armadi, S.H., M.H., M.Si menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dampak blackout tersebut. Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai gangguan biasa karena telah memberikan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan.
“Kami menilai masyarakat tidak boleh terus menjadi pihak yang dirugikan tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas. Karena itu, kami akan menempuh langkah hukum melalui gugatan class action sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak masyarakat,” ujar Irsan.
Selain menyiapkan gugatan class action, Pemuda Muhammadiyah Kota Medan juga mendesak PLN untuk memberikan kompensasi nyata kepada pelanggan terdampak dalam bentuk diskon atau pengurangan tagihan listrik.
Menurut mereka, permintaan maaf saja tidak cukup untuk menggantikan kerugian yang telah dialami masyarakat akibat blackout tersebut. Sebagai perusahaan penyedia layanan publik, PLN dinilai wajib memberikan tanggung jawab konkret kepada pelanggan.
“Kami meminta adanya diskon listrik bagi masyarakat terdampak sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pelayanan publik. Banyak pelaku UMKM, pedagang kecil, hingga masyarakat umum mengalami kerugian secara langsung akibat pemadaman ini,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Pemuda Muhammadiyah Kota Medan juga mendesak pemerintah, BP BUMN dan Danantara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Direktur Utama beserta jajaran direksi PLN atas terjadinya blackout massal tersebut.
Menurut mereka, kejadian yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat menunjukkan adanya kegagalan dalam tata kelola, mitigasi risiko, dan pelayanan publik di tubuh PLN.
“Jika memang tidak mampu memberikan pelayanan yang maksimal dan menjamin stabilitas pasokan listrik kepada masyarakat, maka Direktur Utama beserta jajaran terkait seharusnya siap dievaluasi secara serius atau mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, Pemuda Muhammadiyah Kota Medan mendorong beberapa poin penting, di antaranya:
1. Pemberian kompensasi dan diskon tagihan listrik kepada pelanggan terdampak;
2. Transparansi penyebab terjadinya blackout;
3. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan pelayanan kelistrikan;
4. Evaluasi terhadap Direksi PLN yang dianggap gagal menjalankan pelayanan publik secara optimal;
5. Jaminan agar kejadian serupa tidak kembali terulang;
6. Perlindungan hak konsumen dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut, Pemuda Muhammadiyah Kota Medan juga membuka posko pengaduan masyarakat guna mendata kerugian yang dialami warga, baik berupa kerusakan barang elektronik, kerugian usaha, maupun dampak lainnya yang dapat dibuktikan secara administratif.
Langkah gugatan class action tersebut rencananya akan melibatkan tim advokasi dan praktisi hukum guna mengawal proses hukum hingga ke pengadilan. Pemuda Muhammadiyah Kota Medan berharap langkah ini dapat menjadi momentum evaluasi besar terhadap pelayanan publik serta mendorong hadirnya keadilan bagi masyarakat sebagai konsumen. (*)








