TAJDID.ID~MEDAN || Ratio decidendi atau alasan mendasar keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini berada di persimpangan jalan, melahirkan paradoks eksistensi antara “Polisi untuk Masyarakat” atau justru “Masyarakat untuk Polisi.” Transformasi Polri dari alat kekuasaan menuju civilian police yang dicintai masyarakat menghadapi tantangan berat, terutama terkait wacana restrukturisasi lembaga dan revisi undang-undang yang berpotensi melemahkan independensi kepolisian.
Pakar Hukum sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penegakan hukum oleh kepolisian modern abad ke-21 tidak lagi berorientasi pada penghukuman belaka, melainkan pada pemeliharaan ketertiban, keadilan, dan pembaharuan sosial (police as a tool of social engineering).
Pandangan ini menjadi masukan strategis serta pedoman arah kebijakan bagi kepemimpinan baru Kapolri Jenderal Suyudi dalam menjaga martabat, peran, dan independensi institusi Polri di bawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.
1. Pergeseran Paradigma: Dominus Litis vs Police as a Tool of Social Engineering
Dr. Alpi Sahari menjelaskan bahwa konsepsi penegakan hukum klasik abad ke-18 yang berbasis dominus litis berfokus pada penghukuman (retributive justice) serta sistem inkuisitorial. Pendekatan tersebut dinilai tidak relevan lagi dengan fungsi Polri modern yang menganut sistem akusator dan berorientasi pada perlindungan publik.
“Penegakan hukum oleh Polri bertujuan melindungi masyarakat dari kejahatan—yakni Polisi untuk masyarakat yang ‘Merah Putih’ berlandaskan nilai-nilai Pancasila—bukan untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan sebagaimana paradigma dominus litis,” ujar Dr. Alpi.
Ia juga menyentil adanya dinamika dan dorongan dari beberapa institusi lain yang berkeinginan memiliki kewenangan penegakan hukum tersendiri. Menurutnya, pemecahan atau pembagian kewenangan penegakan hukum yang tidak terintegrasi justru berpotensi mengembalikan karakteristik penegakan hukum ke model inkuisitorial yang berfokus pada penindakan semata.
2. Landasan Filosofis: Le Salut du Peuple Est la Supreme Loi
Dalam mewujudkan paradigma “Polisi untuk Masyarakat”, Polri di bawah pimpinan Jenderal Suyudi diimbau untuk memegang teguh asas le salut du peuple est la supreme loi—bahwa keselamatan dan perlindungan rakyat adalah hukum tertinggi.
Dr. Alpi merumuskan tiga fondasi utama yang harus dijadikan pedoman bertindak oleh seluruh jajaran Polri:
- Fleksibilitas Definisi Kejahatan: Penegakan hukum tidak hanya terpaku pada batasan kaku hukum tertulis (legal definition of crime), tetapi juga responsif terhadap kejahatan alamiah (natural crime) yang dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat.
- Pendekatan Berbasis Data dan Pengalaman: Metode kerja kepolisian tidak boleh didasarkan pada asumsi atau anekdot, melainkan pada riset dan evaluasi pengalaman empiris di lapangan.
- Penerapan Indeterminate Sentence: Fokus pemidanaan dan tindakan hukum berorientasi pada rehabilitasi, perbaikan perilaku, serta pembinaan jangka panjang, bukan sekadar durasi hukuman yang pasti (definite sentence).
3. Implikasi Kebijakan: Menjaga Independensi Polri Langsung di Bawah Presiden
Tantangan terbesar Polri saat ini adalah adanya upaya penyusupan agenda restrukturisasi melalui revisi undang-undang yang berpotensi menarik kembali Polri menjadi alat kekuasaan politik atau memperlemah wewenangnya.
Oleh karena itu, Dr. Alpi menyampaikan rekomendasi strategis kepada Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Kapolri Jenderal Suyudi untuk tetap mempertahankan struktur tata kelola Polri yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kedudukan Polri langsung di bawah Presiden merupakan benteng utama agar kepolisian tetap berfokus pada fungsi konstitusionalnya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat menuju civilian police yang profesional dan dipercaya publik.

















