Oleh: Affan Al Quddus, S.Sos. M.Si
Keberadaan perguruan tinggi di daerah tidak bisa lagi dipisahkan dari proses perumusan kebijakan publik. Dalam kerangka good governance dan otonomi daerah, kampus memiliki peran sebagai produsen pengetahuan dan pemerintah daerah sebagai pengguna kebijakan. Namun selama ini jembatan di antara keduanya masih lemah.
Pengalaman Praktik Pengalaman Lapangan / PPL mahasiswa Prodi Ilmu Administrasi Publik FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di Kabupaten Samosir pada September 2026 memberi bukti sebaliknya. Dengan tema “Pengembangan Kawasan Pariwisata Melalui Inovasi Kreatif Berbasis Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan”, PPL tersebut menjadi contoh konkret sinergisme Triple Helix: Akademisi, Birokrasi dan Masyarakat dalam penguatan kebijakan pembangunan daerah.
PPL Sebagai Laboratorium Kebijakan Berbasis Bukti
Kebijakan pembangunan pariwisata di Indonesia masih menghadapi tantangan implementasi. Data Kemenparekraf 2025 mencatat Danau Toba sebagai salah satu dari 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas / DPSP, dengan target 20 juta wisatawan domestik dan 2 juta wisatawan mancanegara pada 2026. Namun BPS Sumut 2024 mencatat tingkat hunian kamar di Samosir hanya 38,4%, jauh di bawah target 55%.
Kesenjangan ini terjadi karena kebijakan sering disusun tanpa membaca realitas lapangan. Di sinilah fungsi PPL sebagai laboratorium kebijakan menjadi penting.
Beberapa persoalan struktural di Kab Samosir, yakni:
1. Tata Kelola Sampah : DLH Samosir 2025 mencatat timbulan sampah wisata naik 42% saat high season, namun hanya 60% desa wisata yang memiliki TPS3R.
2. Digitalisasi UMKM: Masih banyak pelaku UMKM di desa menunjukkan 78% belum memiliki akun marketplace dan 90% belum pernah dapat pelatihan branding dari pemerintah.
3. Koordinasi OPD, perlu adanya satu data pariwisata terintegrasi antara Dinas Pariwisata, Kominfo, dan Bappeda.
Data kualitatif ini tidak akan muncul dalam dokumen RPJMD. Ia hanya bisa didapat ketika mahasiswa turun kelapangan, mengamati dan menganalisis secara cermat. Sebagaimana ditegaskan Osborne & Gaebler dalam Reinventing Government bahwa kebijakan efektif lahir dari “steering, not rowing” dalam artian pemerintah mengarahkan, sementara aktor lain termasuk akademisi ikut mendayung.
2. Sinergisme Triple Helix: Kampus Sebagai Mitra Kebijakan
Model Triple Helix dari Etzkowitz & Leydesdorff menjelaskan bahwa inovasi terjadi saat ada interaksi sistematis antara Universitas, Industri, dan Pemerintah. Dalam konteks daerah, “industri” bisa diganti dengan “masyarakat/UMKM”.
PPL IAP UMSU Sigergis Pemkab Samosir
1. Peran Akademisi: UMSU membawa kerangka analisis kebijakan. Menggunakan pendekatan Policy Cycle dari Howlett & Ramesh untuk memetakan masalah, merumuskan alternatif, dan memberi rekomendasi. Contoh: rekomendasi pembentukan “Desa Wisata Digital” berbasis aplikasi komunitas.
2. Peran Birokrasi: Pemkab Samosir melalui Bappeda dan Dinas Pariwisata membuka akses data dan forum. Ini sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 7, bahwa Pemda wajib melibatkan perguruan tinggi dalam perencanaan pembangunan.
3. Peran Masyarakat: Kehadiran mahasiswa menjadi fasilitator FGD di desa. masyaakat tidak semata hanya butuh bantuan dana, tapi harus disertai pendampingan dan akses pasar. Ini sejalan dengan prinsip co-production yang dikemukakan Ostrom: layanan publik terbaik dihasilkan bersama negara dan warga.
Tanpa sinergi ini, kebijakan akan jalan sendiri-sendiri. Dengan sinergi, kebijakan menjadi milik bersama.
3. Mengapa Harus “Inovasi Kreatif dan Berkelanjutan”?
Tema PPL dipilih tersebut relevan dan aktual. Kajian World Bank 2023 tentang pariwisata di Indonesia menyebut bahwa 70% dampak ekonomi pariwisata hanya dinikmati 30% pelaku besar. Sementara itu, KLHK mencatat Danau Toba mengalami penurunan kualitas air dari kelas II ke kelas III pada 2022-2024 karena limbah domestik dan wisata.
Oleh karena itu, pendekatan “berkelanjutan” menjadi keniscayaan. Bukan lagi pariwisata kuantitas, tapi kualitas. Contoh inovasi yang didorong:
1. Ekowisata berbasis komunitas: 1 homestay 1 bank sampah
2. Digitalisasi ulos: QR Code di setiap produk untuk cerita pengrajin
3. Kampanye #SamosirBersih: kolaborasi mahasiswa, karang taruna, dan perangkat desa
Ini adalah bentuk implementasi SDGs poin 8, 11, dan 12 di tingkat lokal.
4. Tantangan: Melembagakan Hasil PPL ke dalam kebijakan. Agar PPL tidak berhenti di laporan, perlu 3 langkah kelembagaan:
Pertama, Integrasi ke Perencanaan. Sesuai Permendagri No. 86 Tahun 2017, hasil kajian masyarakat dan akademisi harus menjadi bahan Musrenbang. Rekomendasi PPL tersebut serahkan ke Bappeda Samosir untuk dibahas di Forum Perangkat Daerah 2027.
Kedua, Keberlanjutan Kerjasama. MoU antara UMSU dan Pemkab Samosir pada tataran pelaksanaan harus melenjit jadi “PPL Tematik Tahunan”. Model ini sudah dilakukan UGM dengan Kuliah Kerja Nyata di 100 desa dan terbukti meningkatkan IPM desa binaan 0,8 poin dalam 3 tahun.
Ketiga, Evaluasi Kebijakan Berbasis Bukti. Pemkab perlu membentuk “Tim Ahli Kampus” yang bertugas mengawal implementasi rekomendasi PPL. Ini akan menutup loop antara perumusan, implementasi, dan evaluasi kebijakan.
Penutup
PPL mahasiswa IAP FISIP UMSU di Samosir membuktikan satu hal: pembangunan daerah tidak bisa dikerjakan sendiri oleh pemerintah. Ia butuh kampus sebagai think-tank lapangan dan masyarakat sebagai pemilik kebijakan.
Jika sinergisme ini dilembagakan, maka PPL tidak lagi dipandang sebagai kegiatan akademik semata. Ia akan menjadi instrumen penting dalam evidence based policy making di daerah.
Sebagaimana dikatakan Prof. Ryaas Rasyid, Bapak Otonomi Daerah “Desentralisasi tanpa kapasitas lokal akan melahirkan otonomi yang kosong”. PPL adalah salah satu cara mengisi kekosongan kapasitas itu.
Samosir menjadi teladan dalam sinergisme antar berbagai pihak yang menukilkan bahwa kebijakan yang baik lahir bukan di atas meja, tapi di tepi danau, di warung kopi, dan di ruang dialog bersama rakyat dan kaum akademisi. Wassalam. (*)
Penulis adalah Dosen Fisip UMSU, Pemerhati Kebijakan Publik & Pemberdayaan Masyarakat

















