TAJDID.ID~MEDAN || Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan didesak segera menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan kepemudaan memiliki arah yang jelas, berkelanjutan, sekaligus memperoleh kepastian dalam penganggaran.
Desakan itu disampaikan Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU), Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kota Medan, Lembaga Advokasi Penggunaan Anggaran Negara (LAPAN) dan LPKSI yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Perda Kepemudaan (JAPER).
JAPER menilai pembangunan kepemudaan di Kota Medan tidak cukup hanya mengandalkan kegiatan seremonial, pelatihan sesaat atau program yang tersebar di sejumlah perangkat daerah. Dibutuhkan payung hukum daerah yang komprehensif untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi hingga kepastian pendanaan program kepemudaan.
Dorongan tersebut, menurut JAPER, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang menempatkan pelayanan kepemudaan sebagai bagian penting dari pembangunan nasional sekaligus memberikan tugas dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah.
JAPER juga menilai Kota Medan dapat menjadikan sejumlah regulasi daerah lain sebagai referensi dalam menyusun Perda Kepemudaan, salah satunya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepemudaan.
Regulasi tersebut menempatkan pembangunan kepemudaan sebagai bagian dari pembangunan daerah yang harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan. Di dalamnya juga terdapat ruang bagi pemuda untuk menjalankan peran sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan.
Bagi JAPER, prinsip tersebut sangat relevan diterapkan di Kota Medan. Pemuda tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat program pemerintah, tetapi harus menjadi subjek pembangunan sekaligus mitra strategis pemerintah daerah.
Pemuda Harus Terlibat Sejak Awal
JAPER menekankan pentingnya keterlibatan pemuda dalam setiap tahapan kebijakan kepemudaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi.
Karena itu, proses penyusunan Perda Kepemudaan Kota Medan nantinya diharapkan berlangsung secara partisipatif dengan melibatkan organisasi kepemudaan, mahasiswa, pelajar, komunitas, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha dan berbagai kelompok pemuda lainnya.
“Jangan membuat Perda Kepemudaan tanpa mendengarkan suara pemuda. Pemuda harus dilibatkan sejak penyusunan naskah akademik sampai dengan pembahasan Raperda,” demikian sikap bersama JAPER.
Selain partisipasi, JAPER juga mendorong agar Perda Kepemudaan tidak berhenti sebagai dokumen hukum. Regulasi tersebut harus memiliki instrumen pelaksanaan yang terukur melalui Rencana Aksi Daerah (RAD) Pembangunan Kepemudaan.
RAD tersebut diharapkan memuat arah dan strategi pembangunan kepemudaan, sasaran dan target, serta program dan kegiatan yang disusun untuk jangka waktu tertentu, termasuk target lima tahunan.
Dengan demikian, program kepemudaan dapat dievaluasi secara terbuka dan tidak bergantung sepenuhnya pada pergantian kepemimpinan ataupun kebijakan tahunan pemerintah daerah.
Anggaran Kepemudaan Harus Transparan
Persoalan pendanaan juga menjadi perhatian JAPER. Mereka menilai Perda Kepemudaan harus memberikan kepastian mengenai mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban program kepemudaan.
JAPER merujuk Perda Kepemudaan DKI Jakarta sebagai salah satu contoh regulasi yang mengatur sumber pendanaan pembangunan kepemudaan, termasuk melalui APBD, organisasi kepemudaan, dunia usaha, masyarakat dan sumber lain yang sah.
Karena itu, pembangunan kepemudaan di Kota Medan dinilai membutuhkan alokasi anggaran yang transparan, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.
JAPER juga mengingatkan agar kebijakan kepemudaan tidak terjebak pada program yang hanya bersifat seremonial. Regulasi yang dibentuk harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi generasi muda.
Sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian antara lain pencegahan penyalahgunaan narkotika, pendidikan dan kesadaran hukum, pengembangan kewirausahaan, pelatihan dan penciptaan lapangan kerja, olahraga, seni dan kebudayaan, kepemimpinan serta kepeloporan pemuda.
Selain itu, JAPER mendorong penguatan pendidikan politik dan demokrasi, pengembangan teknologi dan ekonomi kreatif, perlindungan pemuda dari berbagai pengaruh destruktif, penyediaan fasilitas serta ruang kreativitas, penguatan organisasi kepemudaan dan pelibatan pemuda dalam pengawasan pembangunan daerah.
JAPER Siapkan Draft Akademik dan Ranperda
Ketua Umum LAPAN, Ariffani, SH, MH, menegaskan JAPER akan mengawal agenda pembentukan Perda Kepemudaan melalui konsolidasi masyarakat sipil dan organisasi kepemudaan.
“Kami yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Perda Kepemudaan (JAPER) akan concern dan terus membangun konsolidasi dengan organisasi pemuda dan masyarakat Kota Medan untuk mendesak agar Peraturan Daerah Kepemudaan di Kota Medan segera dibentuk, agar partisipasi dan peran serta kepemudaan di Kota Medan ini semakin baik dan efektif,” ujar Ariffani.
Menurut dia, JAPER tidak hanya akan menyampaikan desakan kepada Pemko Medan dan DPRD Medan, tetapi juga siap berkontribusi dalam menyiapkan substansi regulasi.
“Untuk itu, diminta atau tidak diminta, kita akan menyiapkan draft akademik dan Ranperda Kepemudaan ini, yang akan kita serahkan kepada Wali Kota Medan dan DPRD Medan. Ini adalah bentuk konkret partisipasi masyarakat dalam mendorong lahirnya kebijakan kepemudaan yang benar-benar berpihak kepada generasi muda Kota Medan,” katanya.
Ariffani menilai keberadaan Perda Kepemudaan bukan sekadar kebutuhan administratif. Lebih dari itu, regulasi tersebut merupakan instrumen hukum untuk memastikan pemuda memiliki ruang partisipasi yang jelas dalam pembangunan daerah.
“Pemuda harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kota Medan membutuhkan regulasi yang mampu memberikan ruang, perlindungan, pemberdayaan dan kepastian bagi generasi muda.
Konsolidasi Lintas Organisasi
Sekretaris Jenderal LAPAN, Rafdinal, mengatakan JAPER selanjutnya akan mendorong konsolidasi lintas organisasi kepemudaan, komunitas, mahasiswa, organisasi masyarakat, akademisi dan elemen masyarakat sipil lainnya.
Konsolidasi tersebut diarahkan untuk membangun gerakan bersama dalam mendorong lahirnya Perda Kepemudaan Kota Medan.
JAPER menyatakan agenda tersebut terbuka bagi seluruh elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap masa depan generasi muda Kota Medan.
Adapun enam tuntutan utama JAPER yakni meminta Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan memasukkan Raperda Kepemudaan ke dalam agenda pembentukan Perda; meminta Pemko Medan segera menyusun Naskah Akademik dengan melibatkan pemuda dan organisasi kepemudaan secara luas; serta memastikan Raperda mengatur hak pemuda, kewajiban pemerintah daerah, pemberdayaan, kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, fasilitas kepemudaan, kemitraan, pendanaan, data kepemudaan dan pengawasan.
JAPER juga meminta adanya Rencana Aksi Daerah Kepemudaan Kota Medan sebagai instrumen pelaksanaan Perda, alokasi anggaran yang transparan dan proporsional, serta ruang nyata bagi pemuda untuk terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan Kota Medan.
Bagi JAPER, lahirnya Perda Kepemudaan bukan semata soal menambah regulasi daerah. Yang lebih penting adalah memastikan generasi muda Kota Medan memiliki ruang yang nyata untuk ikut menentukan arah pembangunan kotanya sendiri. (*)








