TAJDID.ID~Medan || Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa kebakaran hebat yang melanda pabrik sabun PT Evyap Sabun Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Insiden yang terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB tersebut membumihanguskan fasilitas produksi sabun dan kebutuhan rumah tangga, membakar sejumlah struktur bangunan, hingga merenggut nyawa tiga orang pekerja yang tewas saat berupaya menyelamatkan diri. Petugas pemadam kebakaran dari Pos Siantar, Pos Perdagangan, hingga Pos Ujung Padang pun sempat dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah.
Kader Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara, Ikwal Pasaribu, menegaskan bahwa penanganan tragedi ini tidak boleh hanya berfokus pada upaya pemadaman dan pendinginan area, melainkan harus menyasar audit total penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), legalitas operasional, serta tanggung jawab atas hak-hak para pekerja dan korban.
“Berdasarkan informasi awal yang kami terima, terdapat tiga korban tewas dan empat orang karyawan yang hingga kini dilaporkan hilang kontak. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan butuh perhatian serius. Pemerintah dan aparat harus segera memastikan status keberadaan empat karyawan tersebut melalui proses pencarian, identifikasi, dan pendataan resmi di lokasi,” tegas Ikwal, Sabtu (5/9).
Ikwal juga menyoroti aspek administrasi serta prosedur keselamatan dalam operasional pabrik, mengingat tingginya risiko struktur bangunan di lokasi kejadian.
“Jika benar terdapat aktivitas atau fasilitas dengan ketinggian sekitar 50 meter, maka seluruh prosedur keselamatan kerja, perizinan operasional, inspeksi berkala, serta standar K3 harus dipastikan ulang—apakah sudah dipenuhi sesuai ketentuan atau ada indikasi kelalaian,” lanjutnya.
Minta Forensik Ledakan dan Pemeriksaan Operator
Di sisi lain, informasi mengenai titik ledakan yang disinyalir berada di bagian tengah fasilitas pabrik dinilai menjadi poin krusial bagi tim forensik. Pemuda Muhammadiyah Sumut meminta APH melakukan pemeriksaan teknis dan forensik independen guna mendeteksi sumber ledakan, keterlibatan material berbahaya, hingga efektivitas sistem pengamanan mandiri perusahaan.
Tak hanya itu, posisi dan akuntabilitas operator fasilitas saat insiden juga diminta untuk diperiksa secara transparan.
“Keberadaan operator, kompetensi, prosedur kerja standar (SOP), sistem pengawasan, serta rekaman aktivitas sebelum ledakan harus diperiksa secara objektif. Manajemen perusahaan juga harus diperiksa untuk memastikan apakah protokol keadaan darurat (*emergency response*) telah dijalankan secara benar saat insiden berlangsung,” ujar Ikwal.
Tuntutan dan Sanksi Tegas
Secara tegas, Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara menyampaikan sejumlah tuntutan utama:
1. Audit Total: Pemerintah diminta mengaudit seluruh perizinan, administrasi, dan kelayakan K3 PT Evyap serta memastikan jumlah pasti seluruh korban.
2. Investigasi Independen: APH diminta mengusut dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur keselamatan tanpa pandang bulu.
3. Pencarian Korban Hilang: Memastikan kepastian status empat pekerja yang hilang kontak melalui jalur pendataan dan pencarian resmi.
4. Pemenuhan Hak Korban: Pemerintah wajib menjamin para korban dan keluarganya memperoleh santunan, bantuan kesehatan, dan hak-hak ketenagakerjaan sesuai aturan hukum.
5. Penegakan Sanksi: Apabila ditemukan pelanggaran berat terhadap K3 dan legalitas operasional, pemerintah desak untuk memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin PT Evyap.
“Kami meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan ada pihak yang dilindungi apabila terbukti melakukan pelanggaran,” serunya.
DPR RI Didesak Turun Tangan
Melihat skala insiden dan dampaknya terhadap keselamatan pekerja di kawasan industri KEK Sei Mangkei, Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara turut meminta Komisi XIII DPR RI untuk turun tangan melakukan pengawasan.
“Komisi XIII DPR RI harus memberikan perhatian khusus dan mengawasi penanganan kasus ini, terutama terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja, perlindungan hukum, dan tanggung jawab industri. Kasus ini tidak boleh selesai hanya dengan memadamkan api, tetapi harus menjawab mengapa insiden ini bisa terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tutup Ikwal. (*)

















