Oleh: Jufri
Ketua PDM Kota Tebing Tinggi
Hari pertama mengikuti Pelatihan Diplomasi Islam Berkemajuan untuk Kemanusiaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan satu kesan penting bagi saya: persoalan pekerja migran Indonesia ternyata tidak bisa dilihat hanya dari persoalan ketika mereka sudah berada di luar negeri.
Para pembicara dari berbagai latar belakang—mulai Rektor UMSU Prof. Akrim, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Syafiq Mughni, Wakil Duta Besar Republik Indonesia di Malaysia Danang Waskito, Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Anggota DPD RI KH. Muhammad Nuh, hingga Prof. Din Syamsuddin—memiliki titik perhatian yang relatif sama. Salah satu persoalan mendasar pekerja migran Indonesia adalah keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri. Angkatan kerja terus bertambah, sementara ketersediaan lapangan pekerjaan belum mampu sepenuhnya mengimbanginya.
Di sinilah persoalan pekerja migran harus dibaca secara lebih utuh. Kepergian seseorang untuk bekerja ke luar negeri bukan semata-mata karena keinginan meninggalkan Indonesia. Bagi sebagian orang, migrasi adalah pilihan ekonomi yang lahir dari kebutuhan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang lebih baik.
Namun persoalan tidak berhenti di sana.
Ahmad Doli Kurnia Tanjung, yang biasa disapa ADK, mengingatkan tentang persoalan keahlian. Ekosistem kita belum sepenuhnya sehat. Banyak anak Indonesia yang bekerja ke luar negeri masih berada pada kategori low skill, sementara tenaga kerja dengan high skill jumlahnya jauh lebih sedikit. Ditambah lagi dengan kendala bahasa yang sering menjadi persoalan tersendiri.
Padahal, kemampuan bahasa bukan sekadar kemampuan berbicara. Bagi pekerja migran, bahasa juga merupakan bagian dari perlindungan. Orang yang mampu berkomunikasi dengan baik akan lebih mudah memahami kontrak kerja, menyampaikan persoalan, meminta pertolongan, memahami aturan, dan berinteraksi dengan lingkungan kerjanya.
Karena itu, membicarakan pekerja migran sesungguhnya sedang membicarakan pendidikan, pelatihan vokasi, kemampuan bahasa, perlindungan hukum, komunikasi, diplomasi, dan kualitas pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Kita tentu bersyukur bahwa pekerja migran memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian melalui devisa. Tetapi pada saat yang sama kita juga harus jujur melihat kenyataan bahwa sebagian besar masih bekerja pada sektor-sektor berkeahlian rendah, termasuk pekerjaan domestik. Pada posisi seperti ini, mereka memiliki kerentanan yang lebih besar untuk menghadapi persoalan dengan majikan maupun agen tenaga kerja.
Maka perlindungan tidak boleh dimulai ketika masalah sudah terjadi. Perlindungan harus dimulai sejak seseorang memutuskan untuk berangkat.

















