TAJDID.ID~Madiun || Dosen Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT) Madiun, Endi Rahman, M.A., menilai wacana hukuman mati bagi koruptor dan penguatan kewenangan negara merampas aset hasil kejahatan perlu dikaji secara ketat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Pernyataan itu disampaikan di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menjadi agenda prioritas DPR dan ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Menurutnya, kemarahan publik terhadap korupsi mendorong desakan hukuman lebih berat dan instrumen perampasan aset yang lebih kuat. Namun, Nuril menekankan persoalan utamanya bukan semata efektivitas hukuman mati atau perampasan aset dalam memberantas korupsi.“Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang memegang kekuasaan untuk menentukan siapa yang layak dihukum, siapa yang asetnya dapat dirampas, dan sejauh mana negara boleh mengambil hak seseorang,” kata Endi, pada Jumat (4/9).
Dosen UMJT yang aktif dalam kegiatan sosial ini merujuk pada konsep homo sacer dari pemikir Giorgio Agamben. Dalam kerangka itu, kekuasaan berdaulat dapat menciptakan situasi pengecualian (state of exception), di mana seseorang berada di ambang antara dilindungi dan tidak dilindungi hukum.Endi menyatakan Indonesia bukan negara tanpa hukum.
Risiko justru muncul jika hukum yang dirancang untuk melindungi masyarakat dapat diselewengkan oleh kekuasaan. DPR sendiri sebelumnya menyatakan RUU Perampasan Aset harus disusun hati-hati agar tidak menjadi instrumen abuse of power.Perdebatan dalam pembahasan RUU mencakup mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana, pembuktian terbalik, serta perlindungan pihak ketiga.
Draf RUU mengkombinasikan perampasan berdasarkan putusan pidana (in personam) dan tanpa putusan pidana (in rem). Endi mengingatkan, jika instrumen hukum yang kuat berada di tangan penegak hukum yang tidak sepenuhnya independen, proses hukum berpotensi dipakai untuk menekan lawan politik atau pihak yang dianggap mengganggu status quo.“Pada situasi demikian, seseorang tidak lagi sekadar berhadapan dengan hukum; ia berhadapan dengan hukum yang telah kehilangan jarak kritis terhadap kekuasaan,” ujarnya.
Karena itu, dosen UMJT ini menilai pemberantasan korupsi tidak cukup menghasilkan aturan yang semakin keras. Yang dibutuhkan, kata dia, adalah hukum yang semakin sulit disalahgunakan.“Tanpa integritas penegak hukum, ‘madu’ pemberantasan korupsi dapat berubah menjadi ‘racun kekuasaan’,” kata Endi.Ia menambahkan, jika hukum dipakai untuk meniadakan perlindungan hukum, konsep homo sacer tidak lagi hanya menjadi gagasan filsafat, melainkan kemungkinan politik yang harus dicegah. (MJK)

















