Oleh: Farid Wajdi
Pidato merupakan napas demokrasi. Melalui pidato, seorang pemimpin menyampaikan arah, membangun optimisme, sekaligus mengikat kepercayaan publik. Tidak sedikit momentum besar dalam sejarah lahir dari kekuatan kata-kata. Akan tetapi, sejarah juga mengajarkan satu pelajaran penting: negara tidak pernah dibangun oleh pidato semata. Negara dibangun oleh kebijakan yang lahir dari data, kajian, perencanaan, dan pelaksanaan yang konsisten. Ketika pidato melampaui kebijakan, komunikasi politik berisiko berubah menjadi panggung, sedangkan tata kelola pemerintahan kehilangan fokus.
Beberapa hari terakhir, ruang publik dipenuhi perdebatan mengenai gagasan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan gerakan mengganti atap seng dengan genteng tanah liat serta menghidupkan kembali penggunaan ijuk dan rumbia sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan indah. Gagasan tersebut disampaikan dalam forum resmi pemerintah dan segera menjadi perhatian luas. Berbagai media, termasuk BBC Indonesia (2026), Antara (2026), Kompas (2026), dan Detik (2026), mengangkat respons beragam dari pakar, pelaku konstruksi, hingga masyarakat. Sebagian memandang usulan tersebut sebagai upaya menghidupkan kembali kearifan arsitektur tropis, sementara sebagian lain mempertanyakan dasar ilmiah, kesiapan teknis, serta implikasi ekonominya.
Perdebatan tersebut sesungguhnya tidak berhenti pada pilihan material atap. Seng, genteng, ijuk, ataupun rumbia hanyalah permukaan persoalan. Lapisan yang lebih dalam menyangkut cara sebuah gagasan publik dilahirkan, dikomunikasikan, dan diterjemahkan menjadi arah kebijakan negara. Dalam sistem pemerintahan modern, setiap pidato Presiden memiliki bobot administratif. Kepala daerah, birokrasi, dunia usaha, hingga masyarakat akan membaca setiap pernyataan sebagai sinyal kebijakan. Konsekuensinya, komunikasi politik menuntut tingkat kehati-hatian yang sama dengan proses penyusunan kebijakan.
Menggerakkan Imajinasi
James MacGregor Burns (1978) dalam Leadership menempatkan pidato sebagai instrumen kepemimpinan transformasional. Seorang pemimpin tidak cukup mengelola birokrasi, tetapi juga harus mampu menggerakkan imajinasi kolektif masyarakat. Namun Burns mengingatkan, legitimasi kepemimpinan tidak berhenti pada kemampuan membangkitkan semangat. Legitimasi lahir ketika visi diterjemahkan menjadi perubahan kelembagaan, kebijakan yang efektif, serta manfaat yang benar-benar dirasakan publik. Retorika dapat membangun harapan, tetapi kebijakan menentukan apakah harapan tersebut berubah menjadi kenyataan.
Pandangan Burns berkelindan dengan pemikiran Max Weber (1947) mengenai otoritas rasional-legal. Weber menegaskan, negara modern bertumpu pada birokrasi yang bekerja melalui aturan, prosedur, dan pertanggungjawaban. Kharisma pemimpin memang memiliki daya tarik politik yang kuat, tetapi administrasi publik tidak dapat dijalankan berdasarkan spontanitas. Setiap kebijakan memerlukan argumentasi ilmiah, perhitungan fiskal, serta mekanisme implementasi yang jelas. Ketika pidato hadir lebih cepat daripada desain kebijakan, birokrasi berhadapan dengan ruang tafsir yang lebar, sedangkan masyarakat menghadapi ketidakpastian mengenai arah yang sesungguhnya.
Fenomena tersebut semakin relevan pada era media sosial. Potongan pidato berdurasi satu menit dapat menyebar ke jutaan gawai hanya dalam hitungan jam. Perdebatan berkembang jauh lebih cepat dibandingkan proses penyusunan naskah kebijakan. Akibatnya, perhatian publik sering terserap oleh kontroversi pernyataan, sementara diskusi mengenai substansi kebijakan perlahan bergeser ke pinggir. Dalam situasi seperti itu, tantangan terbesar pemerintahan bukan sekadar menyampaikan gagasan, melainkan memastikan setiap gagasan bertumpu pada bukti, dapat dijelaskan secara terbuka, dan siap dipertanggungjawabkan sebagai kebijakan publik.
Perubahan lanskap komunikasi tersebut telah lama menjadi perhatian ilmuwan politik. Murray Edelman (1988) dalam Constructing the Political Spectacle menjelaskan, politik modern semakin bertumpu pada penciptaan simbol yang mampu menguasai perhatian publik. Simbol memiliki kekuatan emosional, mudah dipahami, dan cepat menyebar melalui media. Sebaliknya, pembahasan mengenai anggaran, regulasi, indikator kinerja, atau evaluasi kebijakan jauh lebih rumit sehingga jarang menjadi konsumsi utama masyarakat. Akibatnya, ukuran keberhasilan pemerintahan perlahan bergeser. Yang paling banyak diperbincangkan sering dianggap paling berhasil, meskipun belum tentu menghasilkan perubahan nyata.
Gejala tersebut semakin terasa ketika media sosial menjadi arena utama komunikasi politik. Sebuah potongan video berdurasi kurang dari satu menit dapat menjangkau jutaan orang dalam hitungan jam. Algoritma mengutamakan pernyataan yang mengejutkan, kontroversial, atau memancing emosi. Dalam ekosistem seperti itu, pidato memiliki peluang jauh lebih besar menjadi peristiwa politik dibandingkan dokumen kebijakan yang disusun melalui proses panjang. Kondisi tersebut bukan semata persoalan teknologi komunikasi, melainkan tantangan serius bagi tata kelola pemerintahan.
John W. Kingdon (1984) melalui Agendas, Alternatives, and Public Policies menjelaskan, agenda kebijakan publik sering dibentuk oleh perhatian masyarakat dan momentum politik. Namun perhatian publik tidak selalu identik dengan prioritas pembangunan. Sebuah isu dapat mendominasi ruang diskusi karena kekuatan komunikasinya, bukan karena tingkat urgensinya. Di sinilah pemimpin dituntut mampu membedakan antara isu yang ramai diperbincangkan dengan persoalan yang benar-benar membutuhkan penyelesaian segera.
Kajian Ilmiah
Wacana gentengisasi menjadi ilustrasi menarik. Terlepas dari baik atau tidaknya gagasan tersebut, publik segera mengajukan berbagai pertanyaan yang wajar. Apakah tersedia kajian ilmiah mengenai hubungan material atap dengan kesehatan masyarakat? Bagaimana kesiapan industri genteng apabila permintaan meningkat secara signifikan? Berapa besar biaya yang harus ditanggung masyarakat apabila struktur rumah perlu diperkuat? Bagaimana penerapannya di wilayah rawan gempa, kawasan pesisir, daerah kepulauan, atau permukiman padat yang memiliki karakter konstruksi berbeda? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan satu hal penting: masyarakat tidak hanya ingin mendengar gagasan, tetapi juga memahami dasar kebijakan yang melatarbelakanginya.
Respons serupa muncul dari kalangan akademisi dan praktisi. Sejumlah pemberitaan, termasuk BBC Indonesia (2026), mengutip pandangan pakar yang mengingatkan perlunya dasar ilmiah sebelum mengaitkan jenis material bangunan dengan risiko penyakit tertentu. Pengamat tata kota Yayat Supriatna (2026) juga menekankan, pemilihan material bangunan harus mempertimbangkan kondisi geografis, budaya lokal, kemampuan ekonomi masyarakat, dan karakter lingkungan. Pendekatan yang seragam berpotensi mengabaikan keragaman Indonesia sebagai negara kepulauan dengan kondisi sosial dan ekologis yang sangat beragam.
Perspektif administrasi publik memberikan penjelasan yang lebih mendasar. Eugene Bardach (2012) menempatkan analisis kebijakan sebagai inti pemerintahan yang efektif. Setiap kebijakan idealnya diawali dengan identifikasi masalah yang jelas, didukung data yang dapat diverifikasi, dilanjutkan penyusunan berbagai alternatif, analisis biaya dan manfaat, kemudian diakhiri evaluasi terhadap dampak yang mungkin timbul. Urutan tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme untuk mencegah lahirnya kebijakan yang reaktif atau tidak tepat sasaran.
Deborah Stone (2012) dalam Policy Paradox bahkan mengingatkan, kebijakan publik selalu berada di persimpangan antara nilai, kepentingan, dan bukti empiris. Seorang pemimpin tentu berhak memiliki visi besar, bahkan gagasan yang terdengar tidak lazim. Namun visi memerlukan jembatan menuju realitas. Jembatan tersebut bernama kajian ilmiah, konsultasi publik, dan perencanaan yang matang. Tanpa jembatan itu, visi mudah berubah menjadi kontroversi yang menghabiskan energi publik tanpa menghasilkan kepastian arah.
Di sinilah letak persoalan yang lebih luas. Tantangan pemerintahan bukan sekadar menghasilkan pidato yang menginspirasi, melainkan memastikan setiap pidato bertumpu pada rancangan kebijakan yang siap dijelaskan, diuji, dan dipertanggungjawabkan. Komunikasi politik memang penting, tetapi komunikasi tidak boleh mendahului kualitas tata kelola. Ketika perhatian publik terus-menerus terserap oleh kontroversi pernyataan, ruang untuk mengawasi efektivitas kebijakan, kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, dan pencapaian pembangunan justru semakin menyempit.
Demokrasi membutuhkan pemimpin yang mampu berbicara kepada rakyat. Namun demokrasi juga membutuhkan pemerintahan yang bekerja melampaui kata-kata. Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui pidato yang memikat, melainkan melalui kebijakan yang konsisten, transparan, dan menghadirkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Di situlah pidato menemukan maknanya: bukan sebagai tujuan, melainkan sebagai jembatan menuju tindakan. (*)
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU






