No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Fordek FH PTM Tolak Wacana Pembentukan Pengadilan Ad Hoc BUMN

20 Agustus 2026
in Muhammadiyah, Nasional, PTM/A
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

YOGYAKARTA~TAJDID.ID 🔳 Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH PTM) se-Indonesia, secara tegas menolak gagasan Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Pengadilan Ad Hoc khusus BUMN. Pembentukan peradilan baru tersebut dinilai sebagai langkah parsial yang reaktif dan tidak menyentuh akar krisis akuntabilitas di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sekretaris Umum Fordek FH PTM, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, S.H., M.H., menegaskan bahwa krisis akuntabilitas BUMN tidak bersumber dari ketiadaan lembaga peradilan khusus, melainkan akibat lemahnya kelembagaan, transparansi, serta pengawasan dalam rantai tata kelola investasi dan penerimaan negara.

“Pengadilan Ad Hoc BUMN dipastikan akan menjadi lembaga penegakan hukum yang tidak berguna (ineffective and redundant) selama akar masalah struktural dibiarkan membusuk tanpa pembenahan dasar,” ujar Satria Unggul dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Tiga Catatan Kritis Fordek FH PTM

Dalam kajian penelaahan hukum dan tata kelola keuangan negara, Fordek FH PTM menyoroti tiga kerentanan utama yang mendesak untuk dibenahi ketimbang mendirikan pengadilan baru:

1. Ketiadaan Transparansi Investasi dan Kerentanan PNBP

BUMN mengelola kekayaan negara yang dipisahkan bernilai ribuan triliun rupiah. Namun, skema keputusan investasi kerap berlangsung tertutup, meminimalisasi peran pengawasan publik, serta sarat benturan kepentingan politik (political patronage). Hal ini memicu deviasi kronis pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat kebocoran keuangan yang terstruktur. Pembentukan pengadilan ad hoc dinilai hanya bertindak di hilir saat keuangan negara sudah tergerus.

2. Risiko Korupsi Superholding Danantara dan Proyek Mercusuar

Kehadiran superholding Danantara sebagai pengelola komprehensif dividen, aset, dan keuntungan BUMN melahirkan konsentrasi kekuasaan finansial yang luar biasa tinggi. Tanpa pengawasan independen, Danantara berisiko tinggi berubah menjadi lembaga dengan daya intervensi politik eksekutif yang tak tersentuh.

Kondisi ini diperparah oleh kebijakan yang memobilisasi keuntungan BUMN melalui Danantara untuk membiayai proyek-proyek bernuansa mercusuar, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Mandiri Pangan (KDMP).

BACA JUGA

Dosen UMJT Presentasikan Riset Budaya pada The 76th ICA Annual Conference 2026

Milad ke-113 Muhammadiyah, Pojok Baca FH UMSU Terima Wakaf Buku “Etika di Jalan Raya”

Seminar Internasional Uhamka Bahas Strategi dan Peluang Hubungan Indonesia-Malaysia

PWM Jabar Selenggarakan Pelatihan Penggerak Madya Persyarikatan

Tim SENDUK FEB UMSU Raih Prestasi di Ajang RESPEx 2019

Diskotik Sky Garden Diratakan, Muhammadiyah Sumut Acungi Jempol

“Penugasan BUMN di luar fokus kapasitas utamanya guna menyokong agenda politik patronase berisiko tinggi menciptakan kerugian keekonomian yang dikamuflasekan sebagai ‘kerugian bisnis’ atau ‘kerugian penugasan negara’,” cetus Satria.

3. Pelemahan KPK dan Hipertrofi Peradilan

Akar krisis korupsi BUMN paling nyata adalah tumpulnya taring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-revisi Undang-Undang KPK. Secara kelembagaan, Indonesia juga telah memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan UU No. 46 Tahun 2009. Mendirikan pengadilan ad hoc baru dinilai hanya akan memicu hipertrofi lembaga peradilan, tumpang tindih kewenangan (overlapping authorities), serta pemborosan anggaran.

“Mendirikan Pengadilan Ad Hoc BUMN di tengah tumpulnya KPK dan belum optimalnya Pengadilan Tipikor ibarat membangun pintu gerbang mewah pada benteng yang dinding utamanya sengaja dihancurkan,” tegas Satria Unggul.

 

Tujuh Poin Pernyataan Sikap dan Tuntutan Kepada Presiden

Atas dasar penelaahan tersebut, Fordek FH PTM menyampaikan 7 poin tuntutan resmi kepada Pemerintah dan Presiden Republik Indonesia:

1. Menolak secara tegas rencana pembentukan Pengadilan Ad Hoc BUMN.

2. Desak Presiden Hentikan Wacana: Presiden diminta menghentikan rencana pembentukan peradilan ad hoc BUMN karena tidak memiliki urgensi akademis maupun ketatanegaraan serta memicu pemborosan anggaran.

3. Pulihkan Taji KPK via Perppu/Revisi UU: Menuntut komitmen politik (political will) Presiden untuk mengembalikan otonomi penindakan dan independensi KPK, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan KPK seperti sebelum UU No. 19 Tahun 2019.

4. Penguatan Pengadilan Tipikor: Pemerintah dan DPR wajib memperkuat Pengadilan Tipikor yang sudah ada melalui peningkatan kapasitas, jaminan keamanan personal/finansial hakim, serta pembaruan hukum acara pidana guna efektivitas asset recovery.

5. Transparansi Danantara & BUMN: Menjamin keterbukaan informasi publik atas seluruh keputusan investasi BUMN dan tata kelola dana Danantara, serta wajib diaudit secara independen oleh BPK.

6. Larang Penggunaan Dana BUMN untuk Proyek Politik: Presiden wajib melarang penggunaan fasilitas keuangan BUMN maupun Danantara untuk proyek-proyek politik mercusuar yang tidak layak secara teknis dan ekonomis (seperti MBG dan KDMP).

7. Seruan Konsolidasi Masyarakak Sipil: Mengajak seluruh civitas akademika Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah (PTMA) dan elemen masyarakat sipil untuk bersatu mengawal kedaulatan rakyat dan supremasi hukum dengan nalar kritis.

“Solusi hakiki bukan memperbanyak wadah peradilan ad hoc, melainkan mengembalikan independensi serta taji penegakan hukum anti-korupsi secara menyeluruh. Demokrasi yang sehat tidak boleh dibangun di atas darah dan penderitaan para pembelanya,” pungkas Satria. (*)

Tags: Fordek FH PTM Se-IndonesiaPengadilan Ad Hoc BUMNSatria Unggul Wicaksana Prakasa
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Satria Unggul Wicaksana Prakasa, S.H., M.H.,
Muhammadiyah

Anggap Stigmatisasi ‘Londo Ireng’ Ancam Demokrasi, Fordek FH PTM Layangkan 4 Tuntutan Sikap

by Mujaddid
28 Juli 2026
40
Fordek FH PTM se-Indonesia Kecam Keras Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Muhammadiyah

Fordek FH PTM se-Indonesia Kecam Keras Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

by Mujaddid
17 Maret 2026
54
Kampus dan Tanggungjawab Membangun Peradaban Hukum
Muhammadiyah

Fordek FH PTM Desak Indonesia Segera Mundur dari BoP

by Mujaddid
8 Maret 2026
58
Peran Perguruan Tinggi Strategis Bantu KY Jaga Martabat Hakim melalui Catur Dharma
Daerah

Fordek FH PTM Se-Indonesia Sesalkan Penangkapan Warga Kelaparan di Sibolga: Penegakan Hukum Saat Darurat Bencana Harus Prioritaskan Kemanusiaan

by Mujaddid
1 Desember 2025
106
Peran Perguruan Tinggi Strategis Bantu KY Jaga Martabat Hakim melalui Catur Dharma
Muhammadiyah

Fordek FH PTM Desak Presiden Terbitkan Perppu dan Kembalikan 57 Eks Pegawai KPK

by Mujaddid
24 Oktober 2025
29
Selamat Datang di Fakultas Hukum UMSU, Mari Bersama-sama Tegaskan Pengabdian!
Daerah

Fordek FH PTM Apresiasi Langkah Progresif MK dalam Menegakkan Konstitusi dan HAM Warga Negara

by Mujaddid
29 September 2025
63
Urgensi Hukum Profetik di Tengah Carut-marut Penegakan Hukum di Indonesia
Muhammadiyah

Forum Dekan FH PTM Se-Indonesia Kecam Brutalitas Aparat

by Mujaddid
29 Agustus 2025
85
Fakultas Hukum UMSU dan Fordek FH-PTMI Berkunjung ke PCIM Malaysia
Internasional

Fakultas Hukum UMSU dan Fordek FH-PTMI Berkunjung ke PCIM Malaysia

by Mujaddid
28 Agustus 2025
49
Fordek FH PTM Se-Indonesia Desak Peninjauan Ulang RUU KUHAP: Ancaman terhadap Keadilan dan HAM
Muhammadiyah

Fordek FH PTM Se-Indonesia Desak Peninjauan Ulang RUU KUHAP: Ancaman terhadap Keadilan dan HAM

by Mujaddid
28 Juli 2025
68

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Pemuda Muhammadiyah Sumut Desak Investigasi Total Kebakaran PT Evyap di Sei Mangke
  • Muhammadiyah Telah Melayani 7.225 Penyintas Gempa Bumi NTT
  • Lazismu Himpun Dana Bantuan Rp 6 Miliar untuk Korban Gempa NTT
  • Dosen UMJT Ingatkan Mitigasi Penyalahgunaan Kekuasaan dalam RUU Perampasan Aset
  • Dosen Ilmu Lingkungan UMJT Madiun: Efek Kebakaran Hutan Harus Diwaspadai
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Sastra, Pendidikan, Religiositas, dan Jagat Batin Manusia
Daerah

Sastra, Pendidikan, Religiositas, dan Jagat Batin Manusia

Catatan Kritis Puisi-puisi Mantra Karya Heri Isnaini
Daerah

Catatan Kritis Puisi-puisi Mantra Karya Heri Isnaini

Alumni PTM Garda Terdepan Islam Berkemajuan
Muhammadiyah

Alumni PTM Garda Terdepan Islam Berkemajuan

Konten Kreator ‘Parmitu’
Daerah

Konten Kreator ‘Parmitu’

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM
Daerah

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah
Daerah

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.