YOGYAKARTA~TAJDID.ID 🔳 Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH PTM) se-Indonesia, secara tegas menolak gagasan Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Pengadilan Ad Hoc khusus BUMN. Pembentukan peradilan baru tersebut dinilai sebagai langkah parsial yang reaktif dan tidak menyentuh akar krisis akuntabilitas di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sekretaris Umum Fordek FH PTM, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, S.H., M.H., menegaskan bahwa krisis akuntabilitas BUMN tidak bersumber dari ketiadaan lembaga peradilan khusus, melainkan akibat lemahnya kelembagaan, transparansi, serta pengawasan dalam rantai tata kelola investasi dan penerimaan negara.
“Pengadilan Ad Hoc BUMN dipastikan akan menjadi lembaga penegakan hukum yang tidak berguna (ineffective and redundant) selama akar masalah struktural dibiarkan membusuk tanpa pembenahan dasar,” ujar Satria Unggul dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Tiga Catatan Kritis Fordek FH PTM
Dalam kajian penelaahan hukum dan tata kelola keuangan negara, Fordek FH PTM menyoroti tiga kerentanan utama yang mendesak untuk dibenahi ketimbang mendirikan pengadilan baru:
1. Ketiadaan Transparansi Investasi dan Kerentanan PNBP
BUMN mengelola kekayaan negara yang dipisahkan bernilai ribuan triliun rupiah. Namun, skema keputusan investasi kerap berlangsung tertutup, meminimalisasi peran pengawasan publik, serta sarat benturan kepentingan politik (political patronage). Hal ini memicu deviasi kronis pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat kebocoran keuangan yang terstruktur. Pembentukan pengadilan ad hoc dinilai hanya bertindak di hilir saat keuangan negara sudah tergerus.
2. Risiko Korupsi Superholding Danantara dan Proyek Mercusuar
Kehadiran superholding Danantara sebagai pengelola komprehensif dividen, aset, dan keuntungan BUMN melahirkan konsentrasi kekuasaan finansial yang luar biasa tinggi. Tanpa pengawasan independen, Danantara berisiko tinggi berubah menjadi lembaga dengan daya intervensi politik eksekutif yang tak tersentuh.
Kondisi ini diperparah oleh kebijakan yang memobilisasi keuntungan BUMN melalui Danantara untuk membiayai proyek-proyek bernuansa mercusuar, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Mandiri Pangan (KDMP).
“Penugasan BUMN di luar fokus kapasitas utamanya guna menyokong agenda politik patronase berisiko tinggi menciptakan kerugian keekonomian yang dikamuflasekan sebagai ‘kerugian bisnis’ atau ‘kerugian penugasan negara’,” cetus Satria.
3. Pelemahan KPK dan Hipertrofi Peradilan
Akar krisis korupsi BUMN paling nyata adalah tumpulnya taring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-revisi Undang-Undang KPK. Secara kelembagaan, Indonesia juga telah memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan UU No. 46 Tahun 2009. Mendirikan pengadilan ad hoc baru dinilai hanya akan memicu hipertrofi lembaga peradilan, tumpang tindih kewenangan (overlapping authorities), serta pemborosan anggaran.
“Mendirikan Pengadilan Ad Hoc BUMN di tengah tumpulnya KPK dan belum optimalnya Pengadilan Tipikor ibarat membangun pintu gerbang mewah pada benteng yang dinding utamanya sengaja dihancurkan,” tegas Satria Unggul.
Tujuh Poin Pernyataan Sikap dan Tuntutan Kepada Presiden
Atas dasar penelaahan tersebut, Fordek FH PTM menyampaikan 7 poin tuntutan resmi kepada Pemerintah dan Presiden Republik Indonesia:
1. Menolak secara tegas rencana pembentukan Pengadilan Ad Hoc BUMN.
2. Desak Presiden Hentikan Wacana: Presiden diminta menghentikan rencana pembentukan peradilan ad hoc BUMN karena tidak memiliki urgensi akademis maupun ketatanegaraan serta memicu pemborosan anggaran.
3. Pulihkan Taji KPK via Perppu/Revisi UU: Menuntut komitmen politik (political will) Presiden untuk mengembalikan otonomi penindakan dan independensi KPK, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan KPK seperti sebelum UU No. 19 Tahun 2019.
4. Penguatan Pengadilan Tipikor: Pemerintah dan DPR wajib memperkuat Pengadilan Tipikor yang sudah ada melalui peningkatan kapasitas, jaminan keamanan personal/finansial hakim, serta pembaruan hukum acara pidana guna efektivitas asset recovery.
5. Transparansi Danantara & BUMN: Menjamin keterbukaan informasi publik atas seluruh keputusan investasi BUMN dan tata kelola dana Danantara, serta wajib diaudit secara independen oleh BPK.
6. Larang Penggunaan Dana BUMN untuk Proyek Politik: Presiden wajib melarang penggunaan fasilitas keuangan BUMN maupun Danantara untuk proyek-proyek politik mercusuar yang tidak layak secara teknis dan ekonomis (seperti MBG dan KDMP).
7. Seruan Konsolidasi Masyarakak Sipil: Mengajak seluruh civitas akademika Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah (PTMA) dan elemen masyarakat sipil untuk bersatu mengawal kedaulatan rakyat dan supremasi hukum dengan nalar kritis.
“Solusi hakiki bukan memperbanyak wadah peradilan ad hoc, melainkan mengembalikan independensi serta taji penegakan hukum anti-korupsi secara menyeluruh. Demokrasi yang sehat tidak boleh dibangun di atas darah dan penderitaan para pembelanya,” pungkas Satria. (*)















