Oleh: Affan Al Quddus, S.Sos. M.Si
Pembangunan daerah hari ini seperti menimba air dengan ember bocor. Di satu sisi APBD dan tabungan masyarakat terus naik. Di sisi lain, kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan tidak kunjung turun.
Di mana bocornya? Jawabannya ada di sistem perbankan kita.
Data Mengungkap: Dana Daerah Dihimpun, Tapi Diputar di Luar
Berdasarkan data BPS Sumatera Utara 2024, total Dana Pihak Ketiga / DPK yang dihimpun bank umum dan BPD di Sumut mencapai Rp 234,5 Triliun. Angka yang sangat besar.
Namun ironisnya, menurut Statistik Perbankan Indonesia OJK Desember 2023, rasio Loan to Deposit Ratio / LDR Sumut hanya 78,3%. Artinya dari setiap Rp 100 dana masyarakat yang ditabung di bank Sumut, hanya Rp 78 yang dipinjamkan kembali di Sumut. Sisanya Rp 22 lari keluar daerah.
Kondisi serupa terjadi di Aceh. BPS Aceh 2024 mencatat pertumbuhan DPK 11,2% YoY. Tapi investasi PMDN di sektor industri pengolahan justru stagnan.
Ke mana larinya? Jawabannya: ke proyek-proyek besar di Jawa, ke surat berharga, dan ke pembiayaan korporasi nasional. Ini yang kita sebut “ekstraksi modal daerah”.
Realitas di lapangan menunjukkan skim kredit yang digulirkan bank di daerah hanya mentok di tataran mikro kecil. Plafon Rp 5 – 50 juta untuk warung, bengkel, dan UMKM.
Kita pro UMKM. Tapi pembangunan daerah tidak akan maju jika hanya mengandalkan kredit mikro.
Untuk membangun pabrik pengolahan sawit, cold storage perikanan, atau industri kopi butuh modal Rp 10 Miliar – Rp 100 Miliar. Pelaku usaha skala menengah dan besar di daerah hari ini mati kutu karena tidak ada bank yang berani membiayai.
Akibatnya, bahan baku unggulan daerah seperti CPO, kopi, dan ikan tetap dijual mentah dengan harga murah. Nilai tambahnya dinikmati oleh pabrik dan brand di luar daerah. Daerah hanya jadi pemasok bahan baku dan pasar.
Sudah saatnya pemerintah pusat, OJK, dan pemerintah daerah melakukan proteksi dan pengawasan ketat.
Langkah urgen yang harus dilakukan, yakni; Kebijakan LDR Daerah Wajib. OJK harus mewajibkan setiap bank yang beroperasi di suatu kabupaten/kota untuk menyalurkan minimal 70% dari DPK yang dihimpunnya kembali ke daerah tersebut.
Ini bukan melanggar prinsip bisnis. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial bank atas dana masyarakat daerah. Kemudian Transformasi BPD menjadi “Bank Pembangunan Daerah”.
Stop menjadikan BPD sebagai bank konsumtif. Fokuskan BPD untuk membiayai proyek-proyek strategis daerah: infrastruktur hulu, Koperasi besar, dan industri pengolahan milik daerah. Selanjutnya, Insentif Pajak dan Perda.
Pemerintah Daerah berikan insentif pajak bagi bank yang mencapai target LDR Daerah. Dan berikan sanksi bagi bank yang hanya jadi “kantor penghimpun dana”.
Ironisnya, semangat otonomi daerah yang seharusnya menjadi wujud percepatan peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan, hari ini hanya tinggal utopia semata.
Bagaimana mungkin daerah bisa maju dan sejahtera jika “mesin uangnya” sendiri tidak berpihak? Bagaimana mungkin kepala daerah bisa membangun jika modal rakyatnya terus diekstraksi oleh sistem perbankan yang sentralistik?
Otonomi tanpa kendali atas sumber pembiayaan adalah otonomi yang buntung. Kita diberi kewenangan mengatur, tapi tidak diberi alat untuk membangun. Selama praktik pelarian modal ini dibiarkan maka daerah tidak akan memiliki daya dukung yang cukup untuk mewujudkan peningkatan kemajuan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penutup: Kemajuan Daerah Dimulai dari Mengunci Modal di Rumah Sendiri
Kita tidak akan pernah bicara kemajuan daerah, lapangan kerja baru, dan penurunan kemiskinan jika modal kita terus-menerus dilarikan keluar.
Dana Rp 234 Triliun di Sumut itu cukup untuk membangun 20 pabrik besar. Dana itu cukup untuk memutus rantai tengkulak. Dana itu cukup untuk membuat anak-anak daerah tidak perlu lagi merantau.
Maka tuntutan kita jelas: Bank beroperasi di Daerah, Wajib Biayai Ekonomi Daerah.
Jika tidak, maka jargon “membangun dari desa” dan “Indonesia Sentris” hanya akan jadi slogan di atas kertas.(*)











