TAJDID.ID~Medan 🔳 Gelombang keluhan pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang viral di media sosial akibat jam tunggu yang tak pasti menjadi sinyal bahaya bagi manajemen rumah sakit di Indonesia. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar kasus individual, melainkan menjadi alarm keras bahwa sistem pelayanan kesehatan nasional masih menghadapi persoalan serius terkait kepastian layanan dan keterbukaan informasi publik.
Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Siregar, menegaskan bahwa terlepas dari proses penelusuran fakta dan klarifikasi yang sedang berjalan, fenomena ini menunjukkan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap operasional fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) agar tidak semakin mengikis kepercayaan masyarakat.
“Bagi pasien dan keluarganya, pelayanan kesehatan bukan hanya menyangkut tindakan medis, tetapi juga hak fundamental untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan mudah diakses mengenai proses pelayanan yang sedang dijalani. Ketika pasien dibiarkan menunggu tanpa kepastian, memperoleh informasi yang berbeda-beda dari petugas, atau tidak mengetahui kondisi ketersediaan layanan, maka potensi kesalahpahaman dan konflik akan semakin besar,” ujar Padian Adi S. Siregar dalam keterangan resminya, Kamis (6/8).
Akar Masalah: Ketidakjelasan Antrean dan ‘Kamar Penuh’
Menurut Padian, salah satu akar persoalan mendasar yang paling sering dikeluhkan konsumen jasa kesehatan kepada LAPK adalah minimnya keterbukaan informasi mengenai antrean pelayanan serta ketersediaan tempat tidur (bed availability) di rawat inap.
Ketidakjelasan ini memicu efek domino, di mana pasien dan keluarga terpaksa menunggu dalam ketidakpastian atau bahkan harus berpindah-pindah rumah sakit akibat menerima informasi yang berbeda-beda dan membingungkan dari petugas lapangan.
Padian menekankan bahwa setiap rumah sakit seharusnya memiliki papan informasi publik atau sistem informasi elektronik yang menampilkan status antrean dan ketersediaan tempat tidur secara real-time serta diperbarui secara berkala.
“Keterbukaan informasi ini tidak boleh lagi sekadar imbauan, melainkan wajib diintegrasikan ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap fasilitas pelayanan kesehatan. Ini adalah bentuk akuntabilitas pelayanan publik sekaligus pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, jujur, dan mudah dipahami,” tegasnya.
Digitalisasi Mobile JKN Belum Cukup, Kelompok Rentan Terancam
LAPK memang memberikan apresiasi atas langkah digitalisasi informasi layanan kesehatan yang dihadirkan pemerintah melalui aplikasi Mobile JKN. Meski demikian, Padian mengingatkan bahwa penyediaan informasi yang hanya mengandalkan platform digital tunggal sangat tidak memadai dan berpotensi meminggirkan kelompok rentan.
Mayoritas masyarakat yang berobat ke fasilitas kesehatan mencakup kelompok lansia, warga dengan tingkat literasi digital yang terbatas, masyarakat berpendidikan rendah, kondisi ekonomi lemah, hingga pasien yang sedang dalam kondisi darurat medis.
“Tidak semua masyarakat memiliki telepon pintar (smartphone), akses internet yang memadai, atau kemampuan navigasi aplikasi digital. Oleh karena itu, informasi antrean dan ketersediaan tempat tidur tidak boleh ‘dikunci’ atau hanya tersedia melalui Mobile JKN saja,” lanjut Padian.
Sebagai solusinya, LAPK mendesak rumah sakit untuk wajib menyediakan media informasi alternatif di area pelayanan publik, antara lain:
â—¾Layar Monitor Digital: Menampilkan nomor antrean dan ketersediaan tempat tidur secara real-time di ruang tunggu.
â—¾Papan Informasi Manual: Yang diperbarui secara berkala sebagai pembanding visual langsung.
â—¾Petugas Informasi yang Responsi: Petugas lapangan yang dibekali data akurat dan mampu memberikan penjelasan secara cepat, ramah, dan konsisten.
Disparitas Data Memicu Sengketa Medis, Kemenkes Didesak Buat Standar Nasional
Hal lain yang turut disorot LAPK adalah maraknya disparitas data antara informasi yang tertera di aplikasi, keterangan petugas layanan di lapangan, dan kondisi nyata di ruang perawatan. Perbedaan data ini menimbulkan kebingungan, rasa frustrasi, serta berpotensi besar memicu konflik verbal maupun fisik antara keluarga pasien dengan tenaga kesehatan.
Padahal, transparansi data merupakan bagian tak terpisahkan dari mutu pelayanan kesehatan dan perlindungan konsumen.
Atas dasar tersebut, LAPK mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera menetapkan standar nasional pelayanan informasi multikanal yang mengikat seluruh faskes di Indonesia. Dengan standar ini, data antrean dan ketersediaan kamar wajib tersinkronisasi secara serentak di semua lini—baik di aplikasi digital, papan pengumuman fisik rumah sakit, media elektronik, hingga dari mulut petugas layanan.
“Transparansi informasi antrean dan tempat tidur bukan sekadar masalah administratif internal, melainkan bagian dari pemenuhan hak pasien sebagai konsumen jasa kesehatan. Keterbukaan data yang akurat, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala akan meningkatkan kepastian pelayanan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit, serta meminimalisir potensi sengketa di ruang publik,” tutup Padian. (*)





