Oleh: Shohibul Anshor Siregar
Ketua LHKP PWM Sumut, Dosen UMSU
Dalam upaya merumuskan kembali fondasi keislaman yang responsif terhadap tantangan zaman, para pemikir kontemporer tak hanya bergulat dengan teks-teks klasik, tetapi juga dengan metode yang digunakan untuk memahaminya. Sebuah kerangka penelitian tiga tahap belakangan menjadi perhatian di kalangan akademisi dan praktisi keislaman. Kerangka ini menawarkan pendekatan sistematis yang memadukan analisis sejarah, teori kelembagaan, dan penalaran berbasis maqasid.
Tahap Pertama: Rekonstruksi Genealogis
Langkah awal dimulai dengan rekonstruksi genealogis. Pada tahap ini, peneliti menggali dokumen-dokumen sejarah dan arsip-arsip kolonial sebagai sumber utama. Metode yang digunakan adalah analisis historis-institusional. Tujuannya jelas: mengidentifikasi faktor-faktor struktural yang selama ini menjadi pemicu fragmentasi dalam masyarakat dan kelembagaan Islam.
Di Indonesia, misalnya, jejak kolonialisme Belanda masih terasa dalam struktur birokrasi dan sistem pendidikan. Pemahaman atas akar sejarah ini penting agar kita tidak sekadar mengeluhkan gejala, tetapi mampu menelusuri sebab-sebab mendasar yang melatarbelakangi lemahnya kohesi sosial dan tata kelola kelembagaan Islam saat ini.

Tahap Kedua: Penerapan Kerangka CIMG
Tahap kedua merupakan uji empiris dengan menerapkan kerangka CIMG—sebuah instrumen yang dikembangkan untuk mengukur kompleksitas tata kelola kelembagaan Islam. Sumber data pada tahap ini berupa dokumen organisasi dan catatan kasus di lapangan. Metode yang digunakan adalah studi kasus komparatif, dengan kontribusi utama berupa pengujian daya penjelas dari dimensi-dimensi CIMG.
Apa itu CIMG? Secara konseptual, kerangka ini mengidentifikasi faktor-faktor kunci yang memengaruhi efektivitas kelembagaan—mencakup aspek kepemimpinan, sumber daya, struktur, dan adaptabilitas terhadap perubahan. Dengan menguji kerangka ini pada berbagai kasus, peneliti dapat mengetahui mana model kelembagaan yang berhasil dan mana yang gagal, serta faktor-faktor apa yang menjadi pembeda di antara keduanya.
Tahap Ketiga: Sintesis Normatif-Preskriptif
Tahap terakhir adalah yang paling krusial: sintesis normatif-preskriptif. Pada fase ini, sumber-sumber utama Islam—Al-Qur’an, Hadis, dan teks-teks usul al-fiqh—dihadirkan kembali. Metode yang digunakan adalah penalaran berbasis maqasid, yakni dengan merujuk pada tujuan-tujuan universal syariat. Kontribusi utama dari tahap ini adalah menghasilkan rekomendasi desain kelembagaan yang tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai Islam.
Berbeda dengan pendekatan tekstualis yang kaku, penalaran maqasidi memberikan ruang bagi kontekstualisasi. Misalnya, dalam merancang sistem ekonomi syariah, penalaran ini tidak sekadar menanyakan “halal atau haram”, tetapi juga “apakah sistem ini mewujudkan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bagi seluruh pihak?”

Menemukan Jalan Tengah
Ketiga tahap ini jika dijalankan secara utuh akan menghasilkan apa yang disebut para pemikir sebagai “jalan tengah”—sebuah sintesis yang tidak terjebak dalam romantisme masa lalu, namun juga tidak kehilangan akar identitas. Ibarat seorang arsitek, kita mempelajari pondasi bangunan lama (tahap pertama), menguji material-material alternatif (tahap kedua), baru kemudian merancang bangunan baru yang kokoh dan sesuai iklim zaman (tahap ketiga).
Bagi Indonesia dengan keberagaman etnis, agama, dan budayanya, pendekatan ini menawarkan harapan besar. Bukan sekadar proyek akademik, tetapi peta jalan bagi lahirnya tatanan sosial yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Dari Metode Menuju Aksi
Yang menarik dari kerangka ini adalah sifatnya yang siklikal dan reflektif. Temuan dari tahap ketiga akan kembali menginformasikan pemahaman kita terhadap sejarah (tahap pertama), dan seterusnya. Ini adalah metodologi yang hidup, bukan skema kaku yang tertutup.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukanlah sekadar menyusun metodologi, melainkan menerjemahkannya ke dalam aksi kolektif. Sebab, sebagaimana kata pepatah, “Ilmu tanpa amal adalah pohon tanpa buah.” Dan Indonesia, dengan segala potensinya, sangat layak menjadi kebun yang menghasilkan buah-buah peradaban baru. (*)



