Oleh: Shohibul Anshor Siregar
Ketua LHKP PW Muhammadiyah Sumut, Dosen FISIP UMSU
Kohesi dan koordinasi antarorganisasi Islam di Indonesia tengah menghadapi ujian berat. Di satu sisi, masyarakat sipil membutuhkan panduan dan sinergi yang jelas dari para pemangku kebijakan keagamaan. Di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan bahwa organisasi-organisasi Islam—mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), hingga berbagai forum pasca-Reformasi—masih bergulat dengan persoalan klasik: perbedaan epistemologi, defisit kapasitas kelembagaan, keterbatasan struktural-politik, hingga kecenderungan implementasi yang berjalan sendiri-sendiri.
Sebuah peta tantangan terkini mengidentifikasi empat persoalan mendasar yang menghambat efektivitas kerja sama keislaman di Tanah Air. Berikut ulasan mendalamnya.
1. Divergensi Teologis-Epistemik: Ketika Fatwa Memecah Konsensus
Manifestasi: Koordinasi di tubuh MUI kerap terhambat oleh fatwa-fatwa yang diperdebatkan di internal. Meskipun MUI berfungsi sebagai payung, perbedaan pendekatan dalam memahami dalil—antara yang tekstualis, kontekstualis, atau yang berbasis maqasid—sering kali melahirkan produk hukum yang kontradiktif. Akibatnya, umat justru bingung, dan otoritas kelembagaan tergerus.
Strategi Saat Ini: Selama ini, upaya menjembatani perbedaan masih bertumpu pada kerangka fikih Syafi’i yang dipakai bersama oleh mayoritas ormas Islam di Indonesia. Sebagaimana dicatat Abdullah (2018), pendekatan ini memang berhasil menciptakan bahasa hukum yang relatif seragam, namun tetap menyisakan ruang divergensi ketika dihadapkan pada isu-isu kontemporer yang belum terjawab dalam literatur klasik.
Arah Masa Depan: Para pemikir mengusulkan rumusan Fiqh al-Ta’awun (Fikih Kerja Sama) yang mengkodifikasi prinsip-prinsip kolaboratif. Tidak sekadar menyepakati hukum akhir, tetapi juga menyepakati proses dan tata cara bagaimana fatwa dirumuskan ketika terjadi silang pendapat. Fikih ini diharapkan menjadi panduan etis bagi para mufti dan ulama agar perbedaan tidak berakhir pada disintegrasi, melainkan menjadi rahmat yang memperkaya.
2. Defisit Kapasitas Kelembagaan: Kepemimpinan yang Rapuh
Manifestasi: Kasus BKPRMI menjadi contoh nyata. Organisasi kepemudaan masjid yang seharusnya menjadi garda terdepan pembinaan generasi ini sering kali terombang-ambing oleh pergantian kepemimpinan yang tidak terencana. Setiap kali terjadi rotasi pengurus, program-program strategis terputus, anggaran menguap, dan energi organisasi terkuras untuk urusan internal.
Strategi Saat Ini: Untuk mengatasi hal ini, selama ini BKPRMI dan organisasi sejenis mengandalkan program-program kepemudaan berbasis relawan. Meskipun idealis, model ini sangat rapuh. Saat ketua baru memiliki visi berbeda, para relawan lama kerap tersingkir, dan pengetahuan institusional hilang begitu saja.
Arah Masa Depan: Solusi yang ditawarkan adalah Waqf Mushtarak (Wakaf Bersama). Konsep ini melembagakan sumber pendanaan yang tidak bergantung pada tokoh atau pengurus tertentu. Dengan struktur wakaf yang dikelola secara profesional dan kolektif, organisasi dapat menjamin keberlanjutan program meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. Dana tidak lagi ‘mengikuti orang’, tetapi ‘mengikuti institusi dan misi’.

3. Kendala Struktural-Politik: Bayang-Bayang Pendanaan Neoliberal
Manifestasi: Memasuki era pasca-Soeharto, forum-forum kerukunan dan koordinasi antarormas Islam justru mengalami fragmentasi. Salah satu pemicunya adalah masuknya pendanaan asing yang sarat dengan kepentingan neoliberal. Pola pendanaan yang kompetitif dan berbasis proyek jangka pendek mendorong masing-masing organisasi untuk bersaing ketat, alih-alih bersinergi. Akibatnya, solidaritas vertikal dan horizontal tergerus oleh logika pasar.
Strategi Saat Ini: Respons yang dilakukan selama ini masih bersifat reaktif dan simbolis, berupa deklarasi antarpribadi atau pernyataan bersama yang bersifat ad hoc. Saat terjadi krisis, para pemimpin ormas berkumpul dan menandatangani maklumat, tetapi komitmen itu sering memudar begitu konflik mereda. Tidak ada mekanisme pengikat yang kuat.
Arah Masa Depan: Gagasan besar yang mengemuka adalah lahirnya Charter of Joint Islamic Action (Piagam Aksi Islam Bersama). Berbeda dengan deklarasi biasa, piagam ini dirancang untuk mengikat para penandatangan secara moral dan kelembagaan. Di dalamnya termuat komitmen untuk menghindari pendanaan yang memecah belah, serta pembentukan mekanisme transparansi sumber daya agar setiap organisasi tidak saling ‘menjegal’ di belakang layar demi kepentingan donor.
4. Implementasi Sepihak: Saat Inovasi Memicu Resistensi
Manifestasi: Kasus keempat menyangkut implementasi program yang dilakukan secara unilateral oleh satu organisasi, yang kemudian memicu penolakan dari pihak lain. Contoh yang diangkat adalah DAWS (sebuah inisiatif dakwah atau kebijakan tertentu) yang dipandang tidak melibatkan mitra sejawat. Alih-alih disambut, program ini justru mendapat tentangan karena dianggap mengabaikan keberadaan ormas lain yang memiliki basis massa serupa.
Strategi Saat Ini: Menghadapi resistensi, organisasi seperti Muhammadiyah menjawabnya dengan inovasi teologis internal. Sebagaimana dicatat Bachtiar (2020), mereka menggali kembali dalil-dalil untuk memperkuat legitimasi program mereka secara mandiri. Pendekatan ini memang menyelesaikan masalah dari sisi hukum agama, tetapi tidak menyelesaikan masalah koordinasi antarkelompok.
Arah Masa Depan: Jalan keluar yang ditawarkan adalah pembentukan Joint Consultative Council (Dewan Konsultasi Gabungan) dengan sistem kepemimpinan bergilir. Dalam dewan ini, setiap ormas besar (NU, Muhammadiyah, Persis, dan lainnya) memiliki hak suara yang setara. Kepemimpinan bergilir memastikan tidak ada satu pihak pun yang mendominasi, sehingga setiap inisiatif strategis harus melalui proses konsultasi lintas ormas sebelum diimplementasikan. Ini akan mengubah budaya “jalan sendiri” menjadi budaya “kolaborasi terencana”.
Membangun Sinergi untuk Indonesia
Empat tantangan di atas—epistemik, kapasitas, struktural, dan implementasi—sebenarnya saling terkait. Defisit kapasitas memperparah fragmentasi akibat pendanaan neoliberal, sementara divergensi teologis memperkuat kecenderungan untuk bertindak sendiri-sendiri.
Namun, kabar baiknya, arah masa depan yang ditawarkan bukanlah hal mustahil. Fiqh al-Ta’awun, Waqf Mushtarak, Piagam Aksi Bersama, dan Dewan Konsultasi Gabungan adalah empat pilar yang dapat membangun rumah besar koordinasi keislaman yang kokoh. Butuh keberanian para pemimpin ormas untuk sedikit “melepas ego kelembagaan” demi kemaslahatan umat yang lebih besar.
Di tengah dinamika politik dan sosial yang kian kompleks, harmoni internal umat Islam Indonesia bukan sekadar angan-angan, melainkan kebutuhan mendesak. Sebab, ketika umat bersatu, dakwah menjadi lebih bermakna, dan Indonesia pun menjadi rumah yang lebih teduh bagi seluruh anak bangsanya. (*)






