TAJDID.ID~Medan 🔳 Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (LBH UMSU) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Kamis (20/8/2026). Mengusung tema “Pemenuhan Hak-Hak Warga Binaan Secara Perdata dan Pidana”, agenda ini diikuti oleh 30 orang tahanan beserta jajaran pejabat struktural rutan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Rutan Labuhan Deli, Ronny Steven Hutapea, serta Kepala Seksi Pengelolaan, Nelly Srikandi Telaumbanua.
Dua pakar hukum dihadirkan sebagai pemateri. Pakar Hukum Perdata UMSU, Dr. M. Syukran Yamin Lubis, S.H., C.N., M.Kn., memaparkan materi terkait aspek hak keperdataan yang tetap melekat pada diri warga binaan meski sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, materi mengenai perlindungan dan hak-hak pidana disampaikan oleh Sekretaris LBH UMSU sekaligus advokat, M. Riski Siahaan, S.H., M.H.
Ketua LBH UMSU, Dr. Faisal Riza, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyuluhan ini merupakan langkah konkret perguruan tinggi dalam mengawal hak asasi warga binaan yang sering terabaikan.
“Status sebagai warga binaan tidak menghapuskan hak-hak mendasar seseorang, baik secara pidana maupun keperdataan. Banyak dari mereka yang belum memahami bahwa urusan keperdataan seperti waris, kepemilikan aset, hingga status perkawinan tetap memiliki perlindungan hukum. Begitu pula hak pidana seperti bantuan hukum dan remisi,” ujar Faisal saat diwawancarai terpisah.
Faisal menambahkan, edukasi ini juga membedah landasan yuridis Pasal 9 huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang secara tegas menjamin hak narapidana untuk mendapatkan penyuluhan dan bantuan hukum.
“Harapan kami, literasi hukum ini tidak berhenti pada pemahaman teori saja, tetapi menjadi bekal navigasi hukum yang nyata bagi para tahanan dalam menempuh langkah-langkah legal sesuai koridor perundang-undangan,” pungkasnya. (*)
















