No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Komdigi Diminta Tegas Lindungi Hak Konsumen Digital dari Praktik Penghangusan Kuota

31 Agustus 2026
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Gambar ilustrasi.

Gambar ilustrasi.

Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Medan || Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan digital.

Melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026, Komdigi menegaskan kewajiban operator untuk menjaga sisa kuota internet pelanggan dan melarang pengenaan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan hak konsumen tersebut. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Berita terkait: MK Kabulkan Uji Materiil UU Cipta Kerja: Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Wajib Tetap Aktif

Founder Ethics of Care, Farid Wajdi, menilai kebijakan tersebut tidak seharusnya dipahami hanya sebagai persoalan teknis mengenai masa berlaku paket internet. Menurutnya, persoalan utama menyangkut keadilan dalam hubungan antara konsumen dan penyedia layanan telekomunikasi.

“Kuota internet merupakan bagian dari layanan yang telah dibeli dan dibayar oleh konsumen. Karena itu, ketika sisa manfaat layanan tersebut dihapus secara sepihak, tentu ada persoalan serius terkait perlindungan konsumen dan keadilan dalam hubungan kontraktual,” kata Farid Wajdi, Senin (31/9).

Ia menegaskan, selama ini konsumen cenderung berada pada posisi yang lebih lemah karena harus mengikuti ketentuan yang sepenuhnya dirancang oleh operator. Padahal, dalam transaksi digital, relasi antara perusahaan dan pelanggan harus dibangun berdasarkan keseimbangan hak dan kewajiban.

Menurut Farid, operator tidak seharusnya memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan konsekuensi transaksi setelah konsumen melakukan pembayaran atas suatu layanan.

“Jangan sampai sistem digital justru menciptakan dominasi. Konsumen sudah membayar layanan, maka hak atas manfaat yang dibeli harus memperoleh perlindungan yang layak. Relasi bisnis digital harus bergerak ke arah keseimbangan, bukan sekadar mengikuti kepentingan pihak yang menguasai sistem,” ujarnya.

 

Pilihan Perlindungan Harus Mudah Diakses

Farid mengatakan, kebijakan mengenai perlindungan sisa kuota harus benar-benar memberikan pilihan yang nyata kepada konsumen. Pilihan tersebut dapat berupa pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, maupun pengembalian dana sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA

Tak Punya Sepatu, Tak Miliki Kaki

Dinilai Gila, Perempuan Pembawa Anjing ke Dalam Masjid Divonis Bebas

Kepedulian Tanpa Pencitraan: Watak Muhammadiyah di Tengah Bencana

Eco Bhinneka Muhammadiyah Gelar Sosialisasi Inklusif Difabel Jelang Kampanye Walk for Peace and Climate Justice

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, KY Luncurkan Call Center 187 dan KY Mobile

Ungkap Jasa Organisasi Jihadis Pendiri Negara, Shohib: Muhammadiyah dan NU Pantas Diberi Tempat Tanpa Melalui Pemilu

Namun, ia mengingatkan agar hak memilih tersebut tidak hanya menjadi formalitas dalam regulasi.

“Jangan sampai hak itu hanya bagus di atas kertas. Konsumen tidak boleh dipersulit dengan syarat tersembunyi, prosedur yang berbelit-belit, batas waktu yang tidak masuk akal, atau desain aplikasi yang sengaja membuat konsumen sulit menggunakan haknya,” tegasnya.

Karena itu, Farid mendorong Komdigi memastikan setiap operator melakukan penyesuaian menyeluruh terhadap sistem layanan mereka. Penyesuaian tidak hanya berkaitan dengan sistem penghitungan kuota, tetapi juga aplikasi, kontrak berlangganan, mekanisme pembayaran, hingga pelayanan kepada pelanggan.

Menurutnya, informasi mengenai jumlah kuota, masa berlaku, penggunaan, sisa manfaat, dan pilihan perlindungan harus disampaikan secara transparan dan mudah dipahami masyarakat.

“Konsumen harus bisa mengetahui dengan jelas apa yang dibelinya, berapa yang sudah digunakan, berapa yang tersisa, dan apa yang dapat dilakukan terhadap sisa manfaat tersebut. Informasi tidak boleh dibuat rumit,” katanya.

 

Komdigi Diminta Awasi Kepatuhan Operator

Lebih lanjut, Farid Wajdi menilai tantangan terbesar dari kebijakan tersebut justru berada pada tahap implementasi. Regulasi yang tegas, katanya, tidak akan memberikan manfaat apabila sistem operator masih memungkinkan sisa kuota pelanggan terhapus secara otomatis.

Karena itu, Komdigi diminta tidak berhenti pada penerbitan regulasi maupun permintaan laporan kepatuhan dari operator.

“Pengawasan harus nyata. Harus ada audit, pemeriksaan, pengujian sistem, dan pemantauan secara berkala. Jangan hanya menerima laporan dari operator, tetapi perlu dipastikan langsung apakah sistem yang digunakan benar-benar telah melindungi konsumen,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan sanksi yang tegas terhadap operator yang tidak menjalankan ketentuan tersebut, terutama jika pelanggaran dilakukan secara berulang.

“Kalau tidak ada penegakan yang kuat, aturan bisa kehilangan daya paksa. Pelanggaran berulang harus memiliki konsekuensi yang lebih berat agar perlindungan konsumen benar-benar berjalan,” katanya.

Selain pengawasan, Farid menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, konsumen tidak boleh dibebani kewajiban untuk mencari dan memahami sendiri seluruh regulasi yang berkaitan dengan hak mereka.

Operator, kata dia, harus aktif memberikan informasi melalui berbagai kanal, mulai dari aplikasi, pesan singkat, situs resmi, gerai pelayanan, hingga layanan pelanggan.

“Operator memperoleh keuntungan ekonomi dari layanan digital. Karena itu, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan konsumen mengetahui hak-haknya,” tegas Farid.

 

Pengaduan Harus Cepat dan Gratis

Farid juga meminta Komdigi dan operator menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Saluran pengaduan, menurutnya, harus cepat, sederhana, gratis, dan memiliki sistem pelacakan yang jelas.

Setiap pengaduan konsumen perlu diberikan nomor registrasi serta kepastian mengenai batas waktu penyelesaian. Jika operator tidak memberikan pemulihan, konsumen juga harus memiliki mekanisme untuk mengeskalasi persoalan tersebut kepada Komdigi.

“Pemulihan harus konkret. Bisa berupa pengembalian kuota, pemulihan masa manfaat, atau bentuk kompensasi lainnya sesuai ketentuan. Konsumen tidak cukup hanya diberi jawaban administratif tanpa penyelesaian yang nyata,” ujarnya.

Farid menilai kebijakan larangan penghangusan sisa kuota merupakan momentum penting untuk mengubah paradigma dalam industri telekomunikasi Indonesia.

Menurutnya, sisa kuota internet bukan sekadar bonus yang dapat dihapus sewaktu-waktu oleh operator, melainkan bagian dari manfaat layanan yang telah dibeli oleh konsumen.

“Komdigi harus memastikan kebijakan ini tidak berhenti sebagai surat edaran. Regulasi harus hadir dalam bentuk perlindungan yang nyata, terukur, dapat ditegakkan, dan benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Farid Wajdi. (*)

Tags: Ethics of CareFarid WajdiKementerian Komdigi RIKomdigiKuota InternetPenghangusan KuotaSisa Kuota Internet
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Perkuat Ekosistem Digital Kampus, Rektor UMSU Temui Menteri Komdigi Meutya Hafid
Muhammadiyah

Perkuat Ekosistem Digital Kampus, Rektor UMSU Temui Menteri Komdigi Meutya Hafid

by Mujaddid
12 Agustus 2026
28
Yang Penting Pidato
Kebangsaan

Yang Penting Pidato

by Mujaddid
3 Agustus 2026
10
Angka Kasus Keracunan Program MBG Terus Meningkat, Ethics of Care: Bukan Sekadar Statistik, tapi Potret Kegagalan Sistemik
Nasional

Mengkritik Putusan Mahkamah Konstitusi

by Mujaddid
31 Juli 2026
22
Ethics of Care: Putusan MK Larang MBG Pakai Anggaran Pendidikan adalah Bentuk Koreksi Konstitusional yang Sangat Krusial
Nasional

Ethics of Care: Putusan MK Larang MBG Pakai Anggaran Pendidikan adalah Bentuk Koreksi Konstitusional yang Sangat Krusial

by Mujaddid
30 Juli 2026
12
Hukum Wakaf dan Zakat: Pilar Keadilan Distributif Islam
Keislaman

Hukum Wakaf dan Zakat: Pilar Keadilan Distributif Islam

by Mujaddid
29 Juli 2026
13
Jika Korupsi Sudah Seperti Fardu Ain
Nasional

Jika Korupsi Sudah Seperti Fardu Ain

by Mujaddid
24 Juli 2026
22
MK Kabulkan Uji Materiil UU Cipta Kerja: Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Wajib Tetap Aktif
Nasional

MK Kabulkan Uji Materiil UU Cipta Kerja: Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Wajib Tetap Aktif

by Mujaddid
23 Juli 2026
39
Ethics of Care: Kelangkaan BBM Berulang di Sumut adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Insiden
Daerah

Ethics of Care: Kelangkaan BBM Berulang di Sumut adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Insiden

by Mujaddid
15 Juli 2026
12
Potret Reformasi Polri
Nasional

Potret Reformasi Polri

by Mujaddid
30 Juni 2026
16
Rayap Besi ala Medan
Daerah

Rayap Besi ala Medan

by Mujaddid
15 Juni 2026
45

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Pemuda Muhammadiyah Sumut Desak Investigasi Total Kebakaran PT Evyap di Sei Mangke
  • Muhammadiyah Telah Melayani 7.225 Penyintas Gempa Bumi NTT
  • Lazismu Himpun Dana Bantuan Rp 6 Miliar untuk Korban Gempa NTT
  • Dosen UMJT Ingatkan Mitigasi Penyalahgunaan Kekuasaan dalam RUU Perampasan Aset
  • Dosen Ilmu Lingkungan UMJT Madiun: Efek Kebakaran Hutan Harus Diwaspadai
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Sastra, Pendidikan, Religiositas, dan Jagat Batin Manusia
Daerah

Sastra, Pendidikan, Religiositas, dan Jagat Batin Manusia

Catatan Kritis Puisi-puisi Mantra Karya Heri Isnaini
Daerah

Catatan Kritis Puisi-puisi Mantra Karya Heri Isnaini

Alumni PTM Garda Terdepan Islam Berkemajuan
Muhammadiyah

Alumni PTM Garda Terdepan Islam Berkemajuan

Konten Kreator ‘Parmitu’
Daerah

Konten Kreator ‘Parmitu’

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM
Daerah

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah
Daerah

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.