TAJDID.ID~Medan || Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan digital.
Melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026, Komdigi menegaskan kewajiban operator untuk menjaga sisa kuota internet pelanggan dan melarang pengenaan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan hak konsumen tersebut. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Berita terkait: MK Kabulkan Uji Materiil UU Cipta Kerja: Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Wajib Tetap Aktif
Founder Ethics of Care, Farid Wajdi, menilai kebijakan tersebut tidak seharusnya dipahami hanya sebagai persoalan teknis mengenai masa berlaku paket internet. Menurutnya, persoalan utama menyangkut keadilan dalam hubungan antara konsumen dan penyedia layanan telekomunikasi.
“Kuota internet merupakan bagian dari layanan yang telah dibeli dan dibayar oleh konsumen. Karena itu, ketika sisa manfaat layanan tersebut dihapus secara sepihak, tentu ada persoalan serius terkait perlindungan konsumen dan keadilan dalam hubungan kontraktual,” kata Farid Wajdi, Senin (31/9).
Ia menegaskan, selama ini konsumen cenderung berada pada posisi yang lebih lemah karena harus mengikuti ketentuan yang sepenuhnya dirancang oleh operator. Padahal, dalam transaksi digital, relasi antara perusahaan dan pelanggan harus dibangun berdasarkan keseimbangan hak dan kewajiban.
Menurut Farid, operator tidak seharusnya memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan konsekuensi transaksi setelah konsumen melakukan pembayaran atas suatu layanan.
“Jangan sampai sistem digital justru menciptakan dominasi. Konsumen sudah membayar layanan, maka hak atas manfaat yang dibeli harus memperoleh perlindungan yang layak. Relasi bisnis digital harus bergerak ke arah keseimbangan, bukan sekadar mengikuti kepentingan pihak yang menguasai sistem,” ujarnya.
Pilihan Perlindungan Harus Mudah Diakses
Farid mengatakan, kebijakan mengenai perlindungan sisa kuota harus benar-benar memberikan pilihan yang nyata kepada konsumen. Pilihan tersebut dapat berupa pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, maupun pengembalian dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia mengingatkan agar hak memilih tersebut tidak hanya menjadi formalitas dalam regulasi.
“Jangan sampai hak itu hanya bagus di atas kertas. Konsumen tidak boleh dipersulit dengan syarat tersembunyi, prosedur yang berbelit-belit, batas waktu yang tidak masuk akal, atau desain aplikasi yang sengaja membuat konsumen sulit menggunakan haknya,” tegasnya.
Karena itu, Farid mendorong Komdigi memastikan setiap operator melakukan penyesuaian menyeluruh terhadap sistem layanan mereka. Penyesuaian tidak hanya berkaitan dengan sistem penghitungan kuota, tetapi juga aplikasi, kontrak berlangganan, mekanisme pembayaran, hingga pelayanan kepada pelanggan.
Menurutnya, informasi mengenai jumlah kuota, masa berlaku, penggunaan, sisa manfaat, dan pilihan perlindungan harus disampaikan secara transparan dan mudah dipahami masyarakat.
“Konsumen harus bisa mengetahui dengan jelas apa yang dibelinya, berapa yang sudah digunakan, berapa yang tersisa, dan apa yang dapat dilakukan terhadap sisa manfaat tersebut. Informasi tidak boleh dibuat rumit,” katanya.
Komdigi Diminta Awasi Kepatuhan Operator
Lebih lanjut, Farid Wajdi menilai tantangan terbesar dari kebijakan tersebut justru berada pada tahap implementasi. Regulasi yang tegas, katanya, tidak akan memberikan manfaat apabila sistem operator masih memungkinkan sisa kuota pelanggan terhapus secara otomatis.
Karena itu, Komdigi diminta tidak berhenti pada penerbitan regulasi maupun permintaan laporan kepatuhan dari operator.
“Pengawasan harus nyata. Harus ada audit, pemeriksaan, pengujian sistem, dan pemantauan secara berkala. Jangan hanya menerima laporan dari operator, tetapi perlu dipastikan langsung apakah sistem yang digunakan benar-benar telah melindungi konsumen,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan sanksi yang tegas terhadap operator yang tidak menjalankan ketentuan tersebut, terutama jika pelanggaran dilakukan secara berulang.
“Kalau tidak ada penegakan yang kuat, aturan bisa kehilangan daya paksa. Pelanggaran berulang harus memiliki konsekuensi yang lebih berat agar perlindungan konsumen benar-benar berjalan,” katanya.
Selain pengawasan, Farid menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, konsumen tidak boleh dibebani kewajiban untuk mencari dan memahami sendiri seluruh regulasi yang berkaitan dengan hak mereka.
Operator, kata dia, harus aktif memberikan informasi melalui berbagai kanal, mulai dari aplikasi, pesan singkat, situs resmi, gerai pelayanan, hingga layanan pelanggan.
“Operator memperoleh keuntungan ekonomi dari layanan digital. Karena itu, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan konsumen mengetahui hak-haknya,” tegas Farid.
Pengaduan Harus Cepat dan Gratis
Farid juga meminta Komdigi dan operator menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Saluran pengaduan, menurutnya, harus cepat, sederhana, gratis, dan memiliki sistem pelacakan yang jelas.
Setiap pengaduan konsumen perlu diberikan nomor registrasi serta kepastian mengenai batas waktu penyelesaian. Jika operator tidak memberikan pemulihan, konsumen juga harus memiliki mekanisme untuk mengeskalasi persoalan tersebut kepada Komdigi.
“Pemulihan harus konkret. Bisa berupa pengembalian kuota, pemulihan masa manfaat, atau bentuk kompensasi lainnya sesuai ketentuan. Konsumen tidak cukup hanya diberi jawaban administratif tanpa penyelesaian yang nyata,” ujarnya.
Farid menilai kebijakan larangan penghangusan sisa kuota merupakan momentum penting untuk mengubah paradigma dalam industri telekomunikasi Indonesia.
Menurutnya, sisa kuota internet bukan sekadar bonus yang dapat dihapus sewaktu-waktu oleh operator, melainkan bagian dari manfaat layanan yang telah dibeli oleh konsumen.
“Komdigi harus memastikan kebijakan ini tidak berhenti sebagai surat edaran. Regulasi harus hadir dalam bentuk perlindungan yang nyata, terukur, dapat ditegakkan, dan benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Farid Wajdi. (*)

















