No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Jalankan Perwal Mediasi Warga, Dua Kepling di Belawan Diduga Dikriminalisasi Oknum LSM

23 Agustus 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Dua Kepling  di Kelurahan Bagan Deli yang diduga dikriminalisasi bersama kuasa hukum usai  membuat laporan di Polres Pelabuhan Belawan.

Dua Kepling di Kelurahan Bagan Deli yang diduga dikriminalisasi bersama kuasa hukum usai membuat laporan di Polres Pelabuhan Belawan.

Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~MEDAN 🔳 Dua Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, resmi menempuh jalur hukum ke Polres Pelabuhan Belawan. Langkah ini diambil usai keduanya diduga menjadi korban rekayasa tuduhan palsu dan fitnah oleh oknum ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial ADP dan MS.

Kedua Kepling tersebut, yakni Susanti (Kepling II) dan M. Zein (Kepling VI), melaporkan dugaan kriminalisasi yang bermula dari upaya mediasi perselisihan antarwarga pada 4 Juni 2026.

Mediasi itu diinisiasi oleh M. Zein atas permintaan seorang warga bernama Selamat, merujuk pada arahan kepolisian setempat. Langkah penyelesaian sengketa di tingkat akar rumput ini berlandaskan Pasal 6A ayat (3) Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 51 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kepala Lingkungan.

Namun, seusai proses mediasi selesai dan menghasilkan Surat Kesepakatan Bersama, kedua Kepling justru menerima surat somasi pertama dan kedua dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) LSM terkait. Dalam somasi tersebut, Susanti dan M. Zein dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), intimidasi, serta pemaksaan penandatanganan dokumen di bawah tekanan.

BACA JUGA

Kisruh Barcode Parkir Berlangganan: Cerminan Kerapuhan Sistem Parkir Kota Medan

Alumni MIM Sikampuh Kroya Raih Ranking 1 Pararel di SMP MBS Bumiayu Brebes

PC IMM Malang Raya Gelar Diskusi Publik tentang Keberpihakan terhadap Kaum mustadhafin

Perpustakaan UAD dan UM Bandung Komitmen Saling Memajukan

Peserta Darul Arqam Dasar PK IMM FEBI UIN SU Laksanakan Follow Up 1 Bakti Sosial

Terkait Hutan Aceh, Yayasan Seuramoe Lestari Prihatin Atas Kritik Asisten II kepada DLHK

Pihak LSM juga mengancam akan melaporkan kedua Kepling secara pidana ke Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara jika tidak hadir dalam waktu 3 X 24 jam. Selain itu, terdapat tuntutan sanksi administratif berupa pencopotan jabatan hingga ganti rugi materiil dan immateriil.

Kuasa Hukum pelapor dari Law Office ISR, Ibeng S. Rani, S.H., M.H., menyatakan bahwa tuduhan berulang melalui somasi, narasi di media sosial/WhatsApp, serta surat ke pihak kecamatan dan Wali Kota Medan tersebut sangat merugikan kliennya.

“Perbuatan berulang ini telah merusak reputasi kerja, kredibilitas pribadi, hingga mengganggu kondisi psikologis dan kesehatan klien kami,” ujar Ibeng usai mendampingi kliennya di Polres Pelabuhan Belawan.

Meski demikian, Ibeng menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.

Lebih lanjut, advokat senior yang juga aktivis ’98 ini menyoroti dampak luas dari kasus ini. Menurutnya, jika Kepling yang menjalankan amanat Perwal justru dengan mudah dituduh dan diintimidasi, hal ini akan menciptakan preseden buruk bagi 2.001 Kepling di Kota Medan.

“Para Kepling menjadi sangat rentan bekerja di bawah bayang-bayang sandera pidana oleh pihak-pihak yang mengintai kelalaian mereka. Kondisi ini makin miris jika pimpinan di tingkat atas tidak responsif,” tegas Ibeng.

Atas peristiwa ini, Ibeng mendesak Wali Kota Medan untuk menggelar diklat atau santiaji terkait Perwal No. 51 Tahun 2021 secara komprehensif guna memberikan kepastian dan rasa aman bagi para petugas di lapangan.

“Kami berharap dugaan kriminalisasi terhadap Kepling Susanti dan M. Zein ini menjadi peristiwa pertama sekaligus terakhir di Kota Medan. Tentu semua kembali pada political will pucuk pimpinan dalam mengawal Perwal yang ada,” pungkasnya. (*)

Tags: Kepling di MedanKriminalisasiPerwal No. 51 Tahun 2021
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Korban Dugaan Kriminalisasi, Nenek Marlina Diputus Lepas oleh Hakim di PN Lubuk Pakam
Daerah

Korban Dugaan Kriminalisasi, Nenek Marlina Diputus Lepas oleh Hakim di PN Lubuk Pakam

by Mujaddid
7 September 2026
13
OTT Bupati Nganjuk, Azmi Syahputra: Jual-beli Jabatan Pintu Masuknya UU ASN
Daerah

Soroti Aksi Emak-Emak Gerebek Rumah Penjual Sabu di Panipahan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan ada Intimidasi dan Kriminalisasi

by Mujaddid
18 April 2026
75
Kriminalisasi Suara Kritis
Nasional

Kriminalisasi Suara Kritis

by Mujaddid
18 April 2026
117
Wanita Lansia Diduga Jadi Korban Kriminalisasi oleh Kepolisian Deli Serdang
Daerah

Wanita Lansia Diduga Jadi Korban Kriminalisasi oleh Kepolisian Deli Serdang

by Mujaddid
16 April 2026
34

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Tindaklanjut MoU, BWI Simalungun Targetkan 241 Sertifikat Tanah Wakaf
  • Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang
  • Kampus Berdampak, Prodi Biokewirausahaan UMJT Gelorakan Literasi Numerasi di SMAN Mejayan Madiun
  • UMSU Melejit
  • Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang
Daerah

Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang

UMSU Melejit
Muhammadiyah

UMSU Melejit

Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital
Nasional

Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional
Muhammadiyah

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA
Kemuhammadiyahan

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA

Gerakan Organisasi Pemuda: Cetak Pemimpin Publik Tangguh
Internasional

Gerakan Organisasi Pemuda: Cetak Pemimpin Publik Tangguh

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.