TAJDID.ID~MEDAN 🔳 Dua Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, resmi menempuh jalur hukum ke Polres Pelabuhan Belawan. Langkah ini diambil usai keduanya diduga menjadi korban rekayasa tuduhan palsu dan fitnah oleh oknum ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial ADP dan MS.
Kedua Kepling tersebut, yakni Susanti (Kepling II) dan M. Zein (Kepling VI), melaporkan dugaan kriminalisasi yang bermula dari upaya mediasi perselisihan antarwarga pada 4 Juni 2026.
Mediasi itu diinisiasi oleh M. Zein atas permintaan seorang warga bernama Selamat, merujuk pada arahan kepolisian setempat. Langkah penyelesaian sengketa di tingkat akar rumput ini berlandaskan Pasal 6A ayat (3) Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 51 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kepala Lingkungan.
Namun, seusai proses mediasi selesai dan menghasilkan Surat Kesepakatan Bersama, kedua Kepling justru menerima surat somasi pertama dan kedua dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) LSM terkait. Dalam somasi tersebut, Susanti dan M. Zein dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), intimidasi, serta pemaksaan penandatanganan dokumen di bawah tekanan.
Pihak LSM juga mengancam akan melaporkan kedua Kepling secara pidana ke Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara jika tidak hadir dalam waktu 3 X 24 jam. Selain itu, terdapat tuntutan sanksi administratif berupa pencopotan jabatan hingga ganti rugi materiil dan immateriil.
Kuasa Hukum pelapor dari Law Office ISR, Ibeng S. Rani, S.H., M.H., menyatakan bahwa tuduhan berulang melalui somasi, narasi di media sosial/WhatsApp, serta surat ke pihak kecamatan dan Wali Kota Medan tersebut sangat merugikan kliennya.
“Perbuatan berulang ini telah merusak reputasi kerja, kredibilitas pribadi, hingga mengganggu kondisi psikologis dan kesehatan klien kami,” ujar Ibeng usai mendampingi kliennya di Polres Pelabuhan Belawan.
Meski demikian, Ibeng menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.
Lebih lanjut, advokat senior yang juga aktivis ’98 ini menyoroti dampak luas dari kasus ini. Menurutnya, jika Kepling yang menjalankan amanat Perwal justru dengan mudah dituduh dan diintimidasi, hal ini akan menciptakan preseden buruk bagi 2.001 Kepling di Kota Medan.
“Para Kepling menjadi sangat rentan bekerja di bawah bayang-bayang sandera pidana oleh pihak-pihak yang mengintai kelalaian mereka. Kondisi ini makin miris jika pimpinan di tingkat atas tidak responsif,” tegas Ibeng.
Atas peristiwa ini, Ibeng mendesak Wali Kota Medan untuk menggelar diklat atau santiaji terkait Perwal No. 51 Tahun 2021 secara komprehensif guna memberikan kepastian dan rasa aman bagi para petugas di lapangan.
“Kami berharap dugaan kriminalisasi terhadap Kepling Susanti dan M. Zein ini menjadi peristiwa pertama sekaligus terakhir di Kota Medan. Tentu semua kembali pada political will pucuk pimpinan dalam mengawal Perwal yang ada,” pungkasnya. (*)











