TAJDID.ID~Madiun || Desakan masyarakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan dinilai tidak cukup jika hanya berhenti pada semangat merampas harta hasil kejahatan. Dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT) Madiun, Hasibatul Isniar Sepbrina Pratiwi S, M.H., menilai pemberantasan korupsi tidak lagi semata diukur dari beratnya hukuman bagi pelaku, melainkan juga dari kemampuan negara mengembalikan hasil kejahatan kepada kepentingan publik.
Hasibatul berpendapat bahwa upaya warga Pati untuk mendorong pengesahan RUU tersebut harus dianggap sebagai perhatian publik terhadap penguatan pemberantasan korupsi. Dia menyatakan bahwa korupsi adalah tentang kehilangan integritas pejabat negara dan kehilangan sumber daya ekonomi yang seharusnya tersedia bagi masyarakat.
“Karena itu, metode hukum harus terus menghukum pelaku. Negara juga harus memastikan bahwa aset yang dihasilkan dari tindak pidana dapat dilacak, diblokir, disita, dan dirampas dengan cara yang sah,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menilai draf RUU yang ada telah mengatur mekanisme itu, termasuk konsep perampasan secara in rem yang menempatkan aset sebagai objek tindakan hukum. Namun ia mengingatkan, sebaik apa pun undang-undang yang dibentuk, efektivitasnya tetap bergantung pada integritas aparat yang menjalankannya.
“Ketika kewenangan semakin besar, pengawasan juga harus semakin kuat,” ujarnya, pada Sabtu (29/8).
Ia menjelaskan, perampasan aset melibatkan rangkaian kewenangan penyidik, penuntut, Jaksa Pengacara Negara, dan hakim. Di satu sisi, kewenangan itu diperlukan agar negara tidak kehilangan hasil kejahatan yang sudah dipindahkan atau disembunyikan. Di sisi lain, setiap kewenangan besar berpotensi disalahgunakan jika tidak diikuti desain pengawasan dan koreksi.
Dalam perspektif negara hukum, kemungkinan penyalahgunaan harus diantisipasi sejak awal, bukan menunggu terjadi. Hasibatul mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi pedang bermata dua. Menurutnya instrumen ini bisa memperkuat asset recovery, tetapi tanpa aparat berintegritas dan pengawasan efektif, kewenangan besar justru berisiko menimbulkan tindakan tidak objektif, tebang pilih, atau perampasan terhadap aset yang sesungguhnya sah.
“Pembicaraan mengenai RUU ini tidak boleh berhenti pada slogan ‘rampas aset koruptor’,” katanya. Pertanyaan siapa yang merampas, dengan prosedur apa, siapa yang mengawasi, dan apa yang bisa dilakukan masyarakat jika terjadi kesalahan justru diperlukan agar undang-undang yang lahir memiliki legitimasi.
Ia menambahkan, draf RUU sebenarnya sudah memuat perlindungan bagi pihak yang merasa dirugikan, mulai dari keberatan, ganti kerugian, hingga perlawanan di pengadilan. Perampasan tetap harus melalui pemeriksaan pengadilan, dan permohonan hanya dapat dikabulkan jika Jaksa Pengacara Negara mampu membuktikan aset tersebut berasal dari tindak pidana.
Dengan demikian, perampasan aset tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai negara mengambil harta seseorang.Karena itu, Hasibatul menilai tuntutan publik seharusnya tidak berhenti pada “segera sahkan RUU”. Tuntutan itu perlu diperluas menjadi pengesahan yang disertai kejujuran, keterbukaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan terhadap aparat.
“RUU Perampasan Aset memang penting. Tetapi integritas aparat yang menjalankannya jauh lebih penting,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan RUU tidak cukup diukur dari jumlah aset yang dirampas, melainkan dari kemampuan memulihkan kerugian negara, memutus keuntungan kejahatan, melindungi hak masyarakat, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (MJK)
















