No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Ajukan Nota Pembelaan, PH Marlina Alias Afang Sebut Fakta Persidangan Tidak Terbukti

29 Agustus 2026
in Daerah
Reading Time: 1 min read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID 🔳 Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap nenek-nenek yang di kriminalisasi dilanjutkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jum’at (28/8) dengan agenda pengajuan nota pembelaan (pledoi) oleh tim penasehat hukum (PH) terdakwa.

Dalam pledoi setebal 51 halaman itu disebutkan, PH terdakwa menguraikan dalam pokok perkara (materiil) hakikatnya bukan merupakan
tindak pidana sebagaimana didakwakan, melainkan merupakan silang sengketa
perdata yang dipaksakan ke dalam ranah hukum pidana (criminalisasi).

Fakta Persidangan menghasilkan peristiwa hukum adanya
pembayaran Marlina dilakukan tepat di rentang waktu bulan Agustus 2021 hingga bulan Desember 2021, Terlihat jelas itikad baik yang dilakukan terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan yang sebenarnya, kata PH terdakwa, Abdul Rizal

Menurutnya, dengan adanya pembayaran yang dilakukan Marlina menunjukkan itikad baik sehingga tidak ada niat awal bertujuan jahat terhadap korban.

Namun faktanya terhadap permasalahan jual beli pakan yang terjadi dalam perkara a quo tidaklah memenuhi unsur-unsur pemidanaan sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Semua ini dilatarbelakangi oleh adanya kesepakatan kerjasama yang dilakukan, terdakwa dan korban, yang mana terhadap kerjasama tersebut semuanya mendapatkan keuntungan dan manfaat yang dinikmati,” katanya.

BACA JUGA

Pertama di Makassar, Ulama Muhammadiyah Resmikan Pusat Pemulasaran Jenazah

Saatnya 4 Pesantren Muhammadiyah Banyumas Raya Belajar Digitalisasi Manajemen Pesantren

Fakultas Hukum dan PUSKASI UMSU Gelar Webinar Standarisasi Pengelolaan Jurnal

UMSU Lepas Kafilah ke MTQ Sumut 2026

Kebijakan Pengembangan Kerjasama Internasional bagi PTMA

PT Mifa Hadir di FGD IMM Aceh: ESG Bukan Sekadar Komitmen, Tapi Tindakan

PH terdakwa juga menilai, penuntut umum tidak memperhatikan bahwa terkait bisnis tersebut didasarkan kesepakatan masing-masing, yang mana peristiwa ini merupakan tindak perdata, sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1233.

Tak hanya itu, PH terdakwa, menyebutkan keterangan saksi bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.

“Kami meminta melepaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan. Membebaskan dan melepaskan terdakwa dari segala kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum. Dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dituntut oleh penuntut umum,” tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan selama 3 tahun. (*)

Tags: Marlina
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Tindaklanjut MoU, BWI Simalungun Targetkan 241 Sertifikat Tanah Wakaf
  • Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang
  • Kampus Berdampak, Prodi Biokewirausahaan UMJT Gelorakan Literasi Numerasi di SMAN Mejayan Madiun
  • UMSU Melejit
  • Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang
Daerah

Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang

UMSU Melejit
Muhammadiyah

UMSU Melejit

Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital
Nasional

Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional
Muhammadiyah

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA
Kemuhammadiyahan

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA

Gerakan Organisasi Pemuda: Cetak Pemimpin Publik Tangguh
Internasional

Gerakan Organisasi Pemuda: Cetak Pemimpin Publik Tangguh

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.