TAJDID.ID~Banda Aceh 🔳 Viral dugaan aktivitas yang dikaitkan dengan kelompok LGBT di salah satu warung kopi (warkop) di Aceh memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Menanggapi polemik tersebut, Rizki Maulizar Wakil Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Aceh mendorong Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk memperkuat regulasi berbasis syariat Islam agar memiliki kepastian hukum yang lebih tegas dalam penanganannya.
Perlu dicatat bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan tersebut belum tentu seluruhnya terverifikasi secara resmi.
Menurut Rizki, Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam perlu terus memperkuat instrumen hukum agar mampu menjawab berbagai tantangan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menilai regulasi yang jelas akan memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat.
“Perlu adanya penguatan qanun atau regulasi yang lebih tegas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penegakan syariat Islam.
Langkah ini juga penting sebagai upaya menjaga nilai-nilai yang telah menjadi identitas dan kekhususan Aceh,” ujar Rizki Maulizar Wakil Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Aceh Dalam Keterangannya
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas keadilan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak setiap orang.
Kata Rizki, Aceh memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan syariat Islam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menjadi dasar pembentukan berbagai qanun syariat, termasuk Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Oleh karena itu, Pemuda Muhammadiyah Aceh mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA untuk membentuk atau menyusun ketentuan yang lebih spesifik dalam Qanun Jinayat terkait penanganan perilaku LGBT, sehingga terdapat kepastian hukum dalam penegakan syariat Islam di Aceh.” tegas Rizki.
Rizki berharap Pemerintah Aceh dapat membuka ruang dialog bersama ulama, akademisi, tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kekhususan Aceh sebagai daerah pelaksana syariat Islam.
Ia menegaskan bahwa upaya menjaga nilai-nilai syariat harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, disertai edukasi kepada masyarakat dan penegakan hukum yang profesional, sehingga dapat menciptakan ketertiban sosial tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan. (*)
















