TAJDID.ID~Jakarta 🔳 Konferensi pers yang digelar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pasca-penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi hukum.
Langkah Jampidsus yang dinilai cenderung berorasi ketimbang memberikan klarifikasi transparan, dianggap sebagai bentuk retorika defensif yang tidak akan memengaruhi substansi hukum materiil.
BACA JUGA 🔎 Kortastipikor Sasar ‘Raja Kasus Kakap’, Azmi Syahputra: Murni Hukum atau Aksi Saling Sandera Perkara?
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai sikap yang ditunjukkan oleh pejabat publik tersebut justru memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Menurutnya, publik disuguhi tontonan yang ganjil ketika seorang pejabat yang kediaman dan tempat usahanya di 12 lokasi digeledah—dengan temuan aset bernilai ratusan miliar rupiah—justru bersikap seolah tidak terjadi apa-apa.
“Alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan, ia malah memilih berorasi, seolah melemparkan bola panas kepada penyidik, dan berdalih bahwa aset fantastis tersebut merupakan milik usaha pihak lain,” ujar Azmi kepada, Jumat (10/7).
Hubungan Kausalitas dan Kebenaran Materiil
Azmi mengingatkan bahwa penggeledahan adalah tindakan upaya paksa yang sah demi hukum. Tindakan ini dilakukan karena adanya dugaan kuat keterkaitan suatu peristiwa pidana dengan objek yang berada di lokasi tersebut.
BACA JUGA 🔎 Komedi Hitam Penegakan Hukum
Ketika uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas ditemukan di bawah penguasaan, kendali, atau kepemilikan fisik Jampidsus, maka secara hukum melekat dugaan peristiwa pidana. Hal ini, tegas Azmi, harus dijawab dengan fakta detail, bukan dengan narasi pengalihan.
“Dalam hukum pidana, barang bukti fisik selalu berbicara lebih keras daripada seribu kata-kata pembelaan. Hukum pidana membaca alat bukti, bukan orasi,” kata Azmi.
Ia menambahkan, dialektika maupun retorika di ruang publik akan runtuh seketika di hadapan kekuatan proses penyelidikan dan penyidikan materiil. Esensi tertinggi hukum pidana adalah mencari kebenaran materiil, dan saat ini panggung pembuktian sepenuhnya berada di tangan Tim Kortastipidkor Mabes Polri.
Tugas penyidik saat ini adalah mempercepat langkah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah, baik melalui dokumen, petunjuk digital, maupun keterangan saksi atas penggeledahan tersebut.
“Jika penyidik mampu mendudukkan peristiwa pidana ini secara profesional dan proporsional, maka dalih ‘milik usaha orang lain’ yang dilemparkan Jampidsus otomatis gugur. Sepanjang aset corpus delicti (barang bukti) berada di tempat yang dikuasainya, terdapat hubungan kausalitas (sebab-akibat) yang mengikat Jampidsus sebagai subjek hukum untuk dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Uji Konsistensi Polri dan Kawalan Publik
Di sisi lain, Azmi mengapresiasi langkah berani Kortastipidkor Mabes Polri sebagai sinyal positif penegakan asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum). Namun, ia mengingatkan bahwa ini barulah babak awal dari pembuktian yang panjang.
Ujian sesungguhnya bagi Korps Bhayangkara adalah menjaga agar penyidikan ini tetap murni, independen, bebas dari intervensi politik, serta jauh dari jebakan kompromi di bawah meja antar-elit. Oleh karena itu, ia menyerukan agar masyarakat dan media massa tidak boleh lengah dalam mengawal kasus ini.
“Jangan biarkan penggeledahan historis ini menyusut di tengah jalan menjadi sekadar gertakan politik, ruang gelap, atau alat saling sandera perkara antar-institusi hukum,” tegas Azmi.
Ironi di Tengah Prestasi Kejaksaan Agung
Kasus ini menjadi ironi terbesar hari ini. Di satu sisi, Kejaksaan Agung sedang mendulang prestasi mentereng karena berhasil menyita triliunan rupiah dari berbagai kasus mega korupsi. Namun di sisi lain, prestasi tersebut harus tercoreng secara tragis oleh dugaan keterlibatan oknum petingginya sendiri.
“Bagaimana publik tidak terhentak jika di saat institusinya sibuk menyita aset koruptor, oknum tertingginya sendiri justru kedapatan menimbun ratusan miliar rupiah di balik dinding dan lemari objek yang dikuasainya?” tutur Azmi.
Menutup pernyatannya, Azmi mendesak Kortastipidkor Mabes Polri untuk terus tegak lurus, objektif, menolak kendor, dan mengawal kasus ini secara proporsional hingga ketukan palu hakim di pengadilan membongkar seluruh kebenaran atas peristiwa tersebut. (*)
















