No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Pakar Bedah Putusan Sela dr Tifa: Bukan Putusan Bebas, Jaksa Bisa Perbaiki Berkas

27 Juli 2026
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Dr Alpi Sahari SH MHum

Dr Alpi Sahari SH MHum

Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Medan 🔳 Penerapan asas hukum pidana kembali menjadi sorotan publik pasca dibacakannya Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim atas perkara Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 batal demi hukum, yang mengakibatkan pemeriksaan perkara dihentikan sementara dan berkas dikembalikan kepada Penuntut Umum.

Dosen Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (SPs UMSU), Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., memberikan analisis mendalam terkait dinamika penerapan asas lex posterior derogat legi priori versus nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (asas legalitas) dalam putusan tersebut.

Menurut Alpi, dalam penuntutan pidana, asas lex posterior derogat legi priori (hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama) bertumpu pada prinsip lex temporis delicti—yaitu perbuatan diadili berdasarkan aturan yang berlaku saat tindak pidana terjadi. Hal ini melarang aturan berlaku surut (retroaktif) sebagai bentuk perlindungan asas legalitas.

Namun, untuk mengakomodasi prinsip lex favor reo (menggunakan aturan paling meringankan jika terjadi perubahan undang-undang) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Penuntut Umum menyusun dakwaan alternatif yang menggabungkan ketentuan KUHP baru dan KUHP lama.

“Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Timur lebih mengedepankan prinsip lex posterior hingga menilai surat dakwaan tidak cermat dan memutus dakwaan batal demi hukum,” ujar Alpi Sahari, Senin (27/7).

 

Putusan Sela Bukan Putusan Bebas

Pakar hukum pidana yang pernah dihadirkan Kejaksaan Agung sebagai ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Jessica Wongso ini menekankan pentingnya pemahaman publik agar tidak keliru menafsirkan putusan sela tersebut.

“Putusan sela ini bukan putusan bebas (vrijspraak) atau putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging) yang bersifat deklaratif menyatakan terdakwa tidak bersalah. Sistem hukum kita menganut prinsip res judicata pro veritate habetur—setiap putusan hakim dianggap benar menurut hukum. Namun secara teknis, putusan sela ini mengembalikan berkas karena syarat kecermatan dakwaan, bukan karena hilangnya hak menuntut atau ketiadaan kewenangan mengadili,” tegas Alpi.

 

Tiga Poin Utama Pertimbangan Majelis Hakim

Berdasarkan pencermatan atas pertimbangan Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Alpi menguraikan tiga poin krusial yang menjadi dasar putusan sela tersebut:

BACA JUGA

Justice Collaborator Brada E Kunci Membuka Tabir Kematian Brigadir J

Republik Amnesia: Rakyatnya Gampang Murka, Cepat Lupa

Lebaran yang Ramai, Ramadhan yang Sunyi

Minim Relawan, PWA NTT Terjun Langsung untuk Pemulasaran Jenazah Perempuan Pasien Covid-19

Wamendikdasmen Fajar Kunjungi SMA PGRI Plus Mnenalete, Pembuat Mobil Listrik di Timor Tengah Selatan

Sebagai Simbol Perlawanan, Refly Harun: Akan Dahsyat Jika Anies dan Gatot Dipersatukan

â—¾ Kewenangan Mengadili Tetap Sah di PN Jakarta Timur.

Majelis Hakim menolak keberatan Tim Advokat Terdakwa mengenai kompetensi relatif. PN Jakarta Timur dinyatakan berwenang mengadili perkara ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026. Penunjukan ini dilakukan mengingat keterbatasan kapasitas ruang sidang di PN Jakarta Selatan untuk perkara yang menarik perhatian publik luas.

â—¾ Penuntutan Tetap Memiliki Dasar Hukum

Hakim menolak argumentasi keberatan yang meminta dakwaan tidak dapat diterima. Pengaduan terhadap Terdakwa tidak pernah dicabut dalam tenggang waktu hukum.

Selain itu, perkara tidak hanya memuat delik aduan, tetapi juga delik biasa berbasis UU ITE. Mengenai asas legalitas, meski perbuatan terjadi pada rentang Maret–Mei 2025, konten digital yang menjadi objek perkara masih dapat diakses publik setelah KUHP Nasional berlaku efektif pada 2026. Sehingga, penggunaan KUHP Baru dinilai tidak melanggar asas legalitas.

â—¾ Titik Balik: Ketidakcermatan Penyusunan Dakwaan

Kunci dibatalkannya surat dakwaan terletak pada syarat formil penyusunan dakwaan sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf b UU No. 20 Tahun 2025. Majelis menemukan bahwa Penuntut Umum menerapkan Pasal 433 ayat (1) UU No. 1/2023 (KUHP Baru) pada Dakwaan Kesatu Subsidair, namun menggunakan Pasal 310 ayat (1) WvS (KUHP Lama) pada Dakwaan Kedua Subsidair untuk uraian fakta perbuatan yang sama. Dualisme penggunaan aturan hukum untuk satu fakta yang sama dalam satu surat dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat kecermatan dan kejelasan.

 

Implikasi Hukum

Dengan dikabulkannya perlawanan Tim Advokat Terdakwa sepanjang mengenai pembatalan dakwaan, amar putusan memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.

“Pemeriksaan perkara memang terhenti saat ini, namun karena alasan pembatalan murni bersifat teknis-formulasi dakwaan yang tidak cermat, Penuntut Umum memiliki kesempatan untuk merevisi dan menyusun ulang surat dakwaan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” pungkas Alpi. (*)

Tags: Dokter TifaDr Alpi Sahari SH MHumPutusan Sela
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Mengenal Dr Alpi Sahari: Sosok Akademisi dan Pakar Hukum Pidana Terkemuka dari Sumatera Utara
Daerah

Mengenal Dr Alpi Sahari: Sosok Akademisi dan Pakar Hukum Pidana Terkemuka dari Sumatera Utara

by Mujaddid
19 Mei 2026
100
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Dinilai Responsif Atasi Kekosongan Hukum Pasca Putusan MK
Nasional

Interoperabilitas Korlantas Polri, Wujud Transformasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi

by Mujaddid
24 Desember 2025
40
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Dinilai Responsif Atasi Kekosongan Hukum Pasca Putusan MK
Nasional

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Dinilai Responsif Atasi Kekosongan Hukum Pasca Putusan MK

by Mujaddid
16 Desember 2025
150
Dr Alpi Sahari: Penegakan Hukum terhadap Penghasutan Bukan Ancaman Kebebasan Sipil
Nasional

Dr Alpi Sahari: Quo Vadis Reformasi Polri Pasca Pileg dan Pilpres 2024?

by Mujaddid
30 September 2025
81
Akademisi ini Ingatkan Jangan Gegabah Ubah Struktur Polri: Fokus pada Kesejahteraan Rakyat
Daerah

Akademisi ini Ingatkan Jangan Gegabah Ubah Struktur Polri: Fokus pada Kesejahteraan Rakyat

by Mujaddid
21 September 2025
71
Dr Alpi Sahari: Penegakan Hukum terhadap Penghasutan Bukan Ancaman Kebebasan Sipil
Nasional

Dr. Alpi: Kemandirian Polri Bukan Hanya Kamtibmas, Tapi Juga Kamdagri sebagai Pilar Konstitusi

by Mujaddid
21 September 2025
136
Dr Alpi Sahari: Penegakan Hukum terhadap Penghasutan Bukan Ancaman Kebebasan Sipil
Muhammadiyah

Dosen Pascasarjana UMSU Dukung Sikap Ketum PP Muhammadiyah Soal Wacana Reformasi Polri: ” Yang Dibutuhkan Saat ini Konsolidasi dan Pembenahan”

by Mujaddid
16 September 2025
63
Dr Alpi Sahari: Penegakan Hukum terhadap Penghasutan Bukan Ancaman Kebebasan Sipil
Nasional

Dr Alpi Sahari: Penegakan Hukum terhadap Penghasutan Bukan Ancaman Kebebasan Sipil

by Mujaddid
6 September 2025
54
Pakar Hukum Jelaskan Implikasi Penetapan Personil Polri sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Nasional

Pembubaran Massa Anarkis oleh Polri Dinilai untuk Kepentingan Masyarakat

by Mujaddid
1 September 2025
158
Integrasi Aplikasi Digital SSDM Polri Wujud Penguatan Good Governance
Daerah

Ungkap Pelaku Aniaya Jaksa, Kerja Keras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut Pantas Diapresiasi

by Mujaddid
28 Mei 2025
139

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Tindaklanjut MoU, BWI Simalungun Targetkan 241 Sertifikat Tanah Wakaf
  • Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang
  • Kampus Berdampak, Prodi Biokewirausahaan UMJT Gelorakan Literasi Numerasi di SMAN Mejayan Madiun
  • UMSU Melejit
  • Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang
Daerah

Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang

UMSU Melejit
Muhammadiyah

UMSU Melejit

Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital
Nasional

Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional
Muhammadiyah

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA
Kemuhammadiyahan

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA

Gerakan Organisasi Pemuda: Cetak Pemimpin Publik Tangguh
Internasional

Gerakan Organisasi Pemuda: Cetak Pemimpin Publik Tangguh

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.