TAJDID.ID~Medan 🔳 Penerapan asas hukum pidana kembali menjadi sorotan publik pasca dibacakannya Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim atas perkara Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 batal demi hukum, yang mengakibatkan pemeriksaan perkara dihentikan sementara dan berkas dikembalikan kepada Penuntut Umum.
Dosen Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (SPs UMSU), Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., memberikan analisis mendalam terkait dinamika penerapan asas lex posterior derogat legi priori versus nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (asas legalitas) dalam putusan tersebut.
Menurut Alpi, dalam penuntutan pidana, asas lex posterior derogat legi priori (hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama) bertumpu pada prinsip lex temporis delicti—yaitu perbuatan diadili berdasarkan aturan yang berlaku saat tindak pidana terjadi. Hal ini melarang aturan berlaku surut (retroaktif) sebagai bentuk perlindungan asas legalitas.
Namun, untuk mengakomodasi prinsip lex favor reo (menggunakan aturan paling meringankan jika terjadi perubahan undang-undang) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Penuntut Umum menyusun dakwaan alternatif yang menggabungkan ketentuan KUHP baru dan KUHP lama.
“Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Timur lebih mengedepankan prinsip lex posterior hingga menilai surat dakwaan tidak cermat dan memutus dakwaan batal demi hukum,” ujar Alpi Sahari, Senin (27/7).
Putusan Sela Bukan Putusan Bebas
Pakar hukum pidana yang pernah dihadirkan Kejaksaan Agung sebagai ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Jessica Wongso ini menekankan pentingnya pemahaman publik agar tidak keliru menafsirkan putusan sela tersebut.
“Putusan sela ini bukan putusan bebas (vrijspraak) atau putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging) yang bersifat deklaratif menyatakan terdakwa tidak bersalah. Sistem hukum kita menganut prinsip res judicata pro veritate habetur—setiap putusan hakim dianggap benar menurut hukum. Namun secara teknis, putusan sela ini mengembalikan berkas karena syarat kecermatan dakwaan, bukan karena hilangnya hak menuntut atau ketiadaan kewenangan mengadili,” tegas Alpi.
Tiga Poin Utama Pertimbangan Majelis Hakim
Berdasarkan pencermatan atas pertimbangan Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Alpi menguraikan tiga poin krusial yang menjadi dasar putusan sela tersebut:
â—¾ Kewenangan Mengadili Tetap Sah di PN Jakarta Timur.
Majelis Hakim menolak keberatan Tim Advokat Terdakwa mengenai kompetensi relatif. PN Jakarta Timur dinyatakan berwenang mengadili perkara ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026. Penunjukan ini dilakukan mengingat keterbatasan kapasitas ruang sidang di PN Jakarta Selatan untuk perkara yang menarik perhatian publik luas.
â—¾ Penuntutan Tetap Memiliki Dasar Hukum
Hakim menolak argumentasi keberatan yang meminta dakwaan tidak dapat diterima. Pengaduan terhadap Terdakwa tidak pernah dicabut dalam tenggang waktu hukum.
Selain itu, perkara tidak hanya memuat delik aduan, tetapi juga delik biasa berbasis UU ITE. Mengenai asas legalitas, meski perbuatan terjadi pada rentang Maret–Mei 2025, konten digital yang menjadi objek perkara masih dapat diakses publik setelah KUHP Nasional berlaku efektif pada 2026. Sehingga, penggunaan KUHP Baru dinilai tidak melanggar asas legalitas.
â—¾ Titik Balik: Ketidakcermatan Penyusunan Dakwaan
Kunci dibatalkannya surat dakwaan terletak pada syarat formil penyusunan dakwaan sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf b UU No. 20 Tahun 2025. Majelis menemukan bahwa Penuntut Umum menerapkan Pasal 433 ayat (1) UU No. 1/2023 (KUHP Baru) pada Dakwaan Kesatu Subsidair, namun menggunakan Pasal 310 ayat (1) WvS (KUHP Lama) pada Dakwaan Kedua Subsidair untuk uraian fakta perbuatan yang sama. Dualisme penggunaan aturan hukum untuk satu fakta yang sama dalam satu surat dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat kecermatan dan kejelasan.
Implikasi Hukum
Dengan dikabulkannya perlawanan Tim Advokat Terdakwa sepanjang mengenai pembatalan dakwaan, amar putusan memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.
“Pemeriksaan perkara memang terhenti saat ini, namun karena alasan pembatalan murni bersifat teknis-formulasi dakwaan yang tidak cermat, Penuntut Umum memiliki kesempatan untuk merevisi dan menyusun ulang surat dakwaan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” pungkas Alpi. (*)













