TAJDID.ID 🔳 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait ketentuan masa aktif kuota internet. Putusan ini menjadi angin segar bagi pengguna jasa telekomunikasi di seluruh Indonesia, khususnya pekerja digital.
Melalui Putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dikutip dari unggahan resmi Laman Facebook Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Kamis, 23/7), MK menegaskan, norma tersebut harus dimaknai bahwa penetapan besaran tarif oleh penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula Pemerintah Pusat wajib disertai dengan ketersediaan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menekankan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen merupakan hak milik pribadi. Oleh karena itu, skema pemberlakuan masa hangus kuota tanpa opsi penggunaan kembali dinilai memangkas hak keperdataan masyarakat secara sewenang-wenang.
Langkah hukum ini sebelumnya diajukan oleh kelompok masyarakat yang terdiri dari pengemudi ojek online, pedagang online, serta akademisi/dosen.
Para pemohon menilai sistem komersialisasi kuota internet saat ini merugikan hak ekonomi konsumen secara sepihak.
Lewat putusan ini, MK memberikan penegasan kembali atas jaminan perlindungan hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. (*)















