Oleh: Farid Wajdi
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 telah mengambil langkah penting dengan menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut patut diapresiasi karena mengembalikan makna konstitusional anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 945. Namun penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak identik dengan menutup ruang kritik. Justru dalam negara hukum yang demokratis, putusan pengadilan, termasuk putusan MK yang bersifat final dan mengikat, tetap dapat dikritisi secara akademik sepanjang kritik tersebut diarahkan untuk memperkuat konstitusionalisme, bukan meruntuhkan kewibawaan lembaga peradilan.
Persoalan yang layak diperdebatkan bukan amar yang mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. Amar tersebut justru memperkuat perlindungan konstitusi terhadap dana pendidikan.
Yang mengundang pertanyaan ialah pilihan Mahkamah memberikan masa transisi hingga APBN Tahun Anggaran 2028. Artinya, penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG masih diperbolehkan selama APBN 2026 dan APBN 2027. Ruang transisi tersebut melahirkan paradoks konstitusional. Jika suatu konstruksi anggaran dinilai tidak sejalan dengan konstitusi, mengapa praktik tersebut masih diberi legitimasi selama dua tahun?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis penganggaran, melainkan menyentuh jantung teori supremasi konstitusi. Konstitusi merupakan hukum tertinggi yang mengikat seluruh penyelenggara negara sejak norma konstitusional ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Jimly Asshiddiqie (2019) menjelaskan putusan MK memiliki karakter final and binding sehingga wajib dipatuhi seluruh organ negara sejak diucapkan. Karakter tersebut dibangun untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah lahirnya dua standar konstitusional dalam waktu yang sama.
Dalam konteks tersebut muncul pertanyaan akademik yang sah: apakah konstitusi dapat “ditunda” keberlakuannya demi alasan transisi fiskal? Mahkamah tampaknya memilih pendekatan pragmatis dengan mempertimbangkan stabilitas APBN dan keberlanjutan program nasional. Pilihan tersebut dapat dipahami dari perspektif kebijakan publik. Namun dari perspektif teori konstitusi, ruang transisi tersebut membuka perdebatan yang tidak sederhana. Norma konstitusi seharusnya berlaku penuh sejak tafsir konstitusional ditetapkan, bukan setelah lewat masa tertentu.
Momentum Reformasi Anggaran
Media nasional juga menangkap dilema tersebut. Kompas (2026) memberitakan kekecewaan sejumlah pemerhati pendidikan karena pemisahan anggaran baru berlaku mulai 2028.
Hukumonline (2026) menyoroti kritik kalangan masyarakat sipil yang menilai anggaran pendidikan masih berpotensi “dibajak” untuk membiayai MBG hingga 2027.
Kontan (2026) mengutip MBG Watch yang melihat adanya celah hukum karena dana pendidikan tetap dapat digunakan selama masa transisi. Kritik tersebut memperlihatkan satu benang merah, putusan MK memang memperbaiki arah konstitusional, tetapi belum sepenuhnya menutup ruang penyimpangan terhadap tujuan perlindungan anggaran pendidikan.
Dari sudut pandang teori putusan pengadilan konstitusi, terdapat dua pendekatan yang lazim digunakan. Pertama, immediate effect, yakni putusan berlaku seketika sejak dibacakan. Kedua, delayed constitutional effect, yaitu Mahkamah menunda akibat hukum putusan untuk memberi kesempatan kepada pembentuk kebijakan melakukan penyesuaian. Model kedua memang dikenal dalam praktik berbagai mahkamah konstitusi di sejumlah negara. Namun penggunaan pendekatan tersebut menuntut argumentasi yang sangat kuat karena berpotensi mempertahankan keberlakuan norma yang telah dinilai bertentangan dengan konstitusi dalam jangka waktu tertentu.
Apabila argumentasi utama Mahkamah bertumpu pada perlindungan anggaran pendidikan, ruang transisi dua tahun justru berpotensi mengurangi efektivitas perlindungan tersebut. Selama masa transisi, anggaran pendidikan tetap dapat digunakan membiayai MBG sesuai konstruksi APBN yang berlaku. Dengan kata lain, praktik yang dipandang perlu dikoreksi masih memperoleh legitimasi sementara. Dari perspektif perlindungan hak konstitusional atas pendidikan, situasi tersebut tentu menyisakan ruang kritik.
Kritik tersebut tidak berarti menolak keberadaan MBG. Program pemenuhan gizi anak memiliki nilai strategis dalam pembangunan sumber daya manusia. Tidak terdapat perdebatan serius mengenai pentingnya pemenuhan gizi bagi peserta didik. Yang dipersoalkan ialah pilihan sumber pembiayaannya. Negara memiliki kewajiban konstitusional menyediakan pendidikan bermutu sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Kedua tujuan tersebut tidak boleh dipertentangkan. Justru pemerintah harus mampu membiayai keduanya melalui desain APBN yang sehat.
Putusan MK semestinya menjadi momentum bagi pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur anggaran negara. Memindahkan MBG ke pos anggaran lain pada 2028 tanpa memperbaiki postur APBN hanya akan memindahkan persoalan. Pemerintah perlu mengevaluasi belanja yang kurang produktif, meningkatkan penerimaan negara, memperkuat kepatuhan perpajakan, mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak, serta melakukan efisiensi belanja birokrasi. Program prioritas nasional harus berdiri di atas fondasi fiskal yang kokoh, bukan bergantung pada ruang anggaran yang secara konstitusional telah memiliki tujuan khusus.
Menjaga Integritas Anggaran Pendidikan
Aspek lain yang tidak kalah penting ialah tata kelola MBG. Program bernilai ratusan triliun rupiah memerlukan sistem pengawasan yang jauh lebih kuat dibanding program biasa. Mardiasmo (2021) mengingatkan pengelolaan keuangan publik harus memenuhi prinsip ekonomi, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Tanpa prinsip tersebut, belanja negara mudah berubah menjadi sekadar angka serapan anggaran.
Risiko penyimpangan juga tidak dapat dipandang remeh. Proyek berskala nasional selalu membawa peluang terjadinya praktik rente, konflik kepentingan, permainan harga, ataupun penyimpangan pengadaan apabila pengawasan tidak berjalan efektif.
Jeremy Pope (2000) menjelaskan korupsi lebih sering lahir akibat lemahnya sistem integritas daripada semata-mata persoalan moral individu. Pelajaran tersebut sangat relevan bagi MBG. Pemerintah harus membangun mekanisme pengadaan yang terbuka, berbasis teknologi, mudah diawasi publik, serta memungkinkan audit secara real time. Transparansi merupakan benteng pertama mencegah korupsi.
Kritik terhadap putusan MK juga perlu ditempatkan secara proporsional. Kritik tersebut bukan seruan untuk mengabaikan putusan, melainkan dorongan agar Mahkamah semakin konsisten menjaga kemurnian konstitusi. Dalam tradisi negara hukum modern, putusan pengadilan konstitusi bukan dokumen yang kebal dari kajian ilmiah. Banyak putusan mahkamah konstitusi di berbagai negara memperoleh kritik akademik tanpa mengurangi kekuatan hukumnya. Kritik seperti itu justru memperkaya perkembangan hukum tata negara.
Satjipto Rahardjo (2009) mengingatkan hukum harus terus berdialog dengan rasa keadilan masyarakat. Putusan pengadilan yang baik tidak hanya menyelesaikan sengketa norma, tetapi juga menutup seluruh ruang yang memungkinkan pelanggaran konstitusi terulang kembali.
Dari sudut pandang tersebut, ruang transisi hingga 2028 masih menyisakan pertanyaan yang layak dijawab dalam diskursus akademik.
Terlepas dari kritik tersebut, putusan MK tetap menjadi tonggak penting dalam menjaga integritas anggaran pendidikan. Mahkamah telah menegaskan dana pendidikan bukan “kantong cadangan” yang dapat digunakan membiayai setiap program pemerintah atas dasar argumentasi yang terlalu luas. Namun pekerjaan belum selesai. Pemerintah dan DPR harus mempercepat penyesuaian postur APBN tanpa menunggu 2028, sedangkan Mahkamah perlu menjadikan pengalaman ini sebagai refleksi dalam merumuskan model putusan konstitusional pada masa mendatang.
Konstitusi bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlindungi sejak hari pertama putusan diucapkan. Itulah hakikat supremasi konstitusi dalam negara hukum demokratis. (*)
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

















