No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Mengkritik Putusan Mahkamah Konstitusi

31 Juli 2026
in Nasional, Opini
Reading Time: 4 mins read
0
A A
0
Farid Wajdi, Founder Ethics of Care.

Farid Wajdi, Founder Ethics of Care.

Share on Facebook
Share on Twitter

Oleh: Farid Wajdi

 

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 telah mengambil langkah penting dengan menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan tersebut patut diapresiasi karena mengembalikan makna konstitusional anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 945. Namun penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak identik dengan menutup ruang kritik. Justru dalam negara hukum yang demokratis, putusan pengadilan, termasuk putusan MK yang bersifat final dan mengikat, tetap dapat dikritisi secara akademik sepanjang kritik tersebut diarahkan untuk memperkuat konstitusionalisme, bukan meruntuhkan kewibawaan lembaga peradilan.

Persoalan yang layak diperdebatkan bukan amar yang mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. Amar tersebut justru memperkuat perlindungan konstitusi terhadap dana pendidikan.

Yang mengundang pertanyaan ialah pilihan Mahkamah memberikan masa transisi hingga APBN Tahun Anggaran 2028. Artinya, penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG masih diperbolehkan selama APBN 2026 dan APBN 2027. Ruang transisi tersebut melahirkan paradoks konstitusional. Jika suatu konstruksi anggaran dinilai tidak sejalan dengan konstitusi, mengapa praktik tersebut masih diberi legitimasi selama dua tahun?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis penganggaran, melainkan menyentuh jantung teori supremasi konstitusi. Konstitusi merupakan hukum tertinggi yang mengikat seluruh penyelenggara negara sejak norma konstitusional ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Jimly Asshiddiqie (2019) menjelaskan putusan MK memiliki karakter final and binding sehingga wajib dipatuhi seluruh organ negara sejak diucapkan. Karakter tersebut dibangun untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah lahirnya dua standar konstitusional dalam waktu yang sama.

Dalam konteks tersebut muncul pertanyaan akademik yang sah: apakah konstitusi dapat “ditunda” keberlakuannya demi alasan transisi fiskal? Mahkamah tampaknya memilih pendekatan pragmatis dengan mempertimbangkan stabilitas APBN dan keberlanjutan program nasional. Pilihan tersebut dapat dipahami dari perspektif kebijakan publik. Namun dari perspektif teori konstitusi, ruang transisi tersebut membuka perdebatan yang tidak sederhana. Norma konstitusi seharusnya berlaku penuh sejak tafsir konstitusional ditetapkan, bukan setelah lewat masa tertentu.

 

Momentum Reformasi Anggaran

Media nasional juga menangkap dilema tersebut. Kompas (2026) memberitakan kekecewaan sejumlah pemerhati pendidikan karena pemisahan anggaran baru berlaku mulai 2028.

Hukumonline (2026) menyoroti kritik kalangan masyarakat sipil yang menilai anggaran pendidikan masih berpotensi “dibajak” untuk membiayai MBG hingga 2027.

Kontan (2026) mengutip MBG Watch yang melihat adanya celah hukum karena dana pendidikan tetap dapat digunakan selama masa transisi. Kritik tersebut memperlihatkan satu benang merah, putusan MK memang memperbaiki arah konstitusional, tetapi belum sepenuhnya menutup ruang penyimpangan terhadap tujuan perlindungan anggaran pendidikan.

Dari sudut pandang teori putusan pengadilan konstitusi, terdapat dua pendekatan yang lazim digunakan. Pertama, immediate effect, yakni putusan berlaku seketika sejak dibacakan. Kedua, delayed constitutional effect, yaitu Mahkamah menunda akibat hukum putusan untuk memberi kesempatan kepada pembentuk kebijakan melakukan penyesuaian. Model kedua memang dikenal dalam praktik berbagai mahkamah konstitusi di sejumlah negara. Namun penggunaan pendekatan tersebut menuntut argumentasi yang sangat kuat karena berpotensi mempertahankan keberlakuan norma yang telah dinilai bertentangan dengan konstitusi dalam jangka waktu tertentu.

Apabila argumentasi utama Mahkamah bertumpu pada perlindungan anggaran pendidikan, ruang transisi dua tahun justru berpotensi mengurangi efektivitas perlindungan tersebut. Selama masa transisi, anggaran pendidikan tetap dapat digunakan membiayai MBG sesuai konstruksi APBN yang berlaku. Dengan kata lain, praktik yang dipandang perlu dikoreksi masih memperoleh legitimasi sementara. Dari perspektif perlindungan hak konstitusional atas pendidikan, situasi tersebut tentu menyisakan ruang kritik.

Kritik tersebut tidak berarti menolak keberadaan MBG. Program pemenuhan gizi anak memiliki nilai strategis dalam pembangunan sumber daya manusia. Tidak terdapat perdebatan serius mengenai pentingnya pemenuhan gizi bagi peserta didik. Yang dipersoalkan ialah pilihan sumber pembiayaannya. Negara memiliki kewajiban konstitusional menyediakan pendidikan bermutu sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Kedua tujuan tersebut tidak boleh dipertentangkan. Justru pemerintah harus mampu membiayai keduanya melalui desain APBN yang sehat.

Putusan MK semestinya menjadi momentum bagi pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur anggaran negara. Memindahkan MBG ke pos anggaran lain pada 2028 tanpa memperbaiki postur APBN hanya akan memindahkan persoalan. Pemerintah perlu mengevaluasi belanja yang kurang produktif, meningkatkan penerimaan negara, memperkuat kepatuhan perpajakan, mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak, serta melakukan efisiensi belanja birokrasi. Program prioritas nasional harus berdiri di atas fondasi fiskal yang kokoh, bukan bergantung pada ruang anggaran yang secara konstitusional telah memiliki tujuan khusus.

 

Menjaga Integritas Anggaran Pendidikan

Aspek lain yang tidak kalah penting ialah tata kelola MBG. Program bernilai ratusan triliun rupiah memerlukan sistem pengawasan yang jauh lebih kuat dibanding program biasa. Mardiasmo (2021) mengingatkan pengelolaan keuangan publik harus memenuhi prinsip ekonomi, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Tanpa prinsip tersebut, belanja negara mudah berubah menjadi sekadar angka serapan anggaran.

Risiko penyimpangan juga tidak dapat dipandang remeh. Proyek berskala nasional selalu membawa peluang terjadinya praktik rente, konflik kepentingan, permainan harga, ataupun penyimpangan pengadaan apabila pengawasan tidak berjalan efektif.

BACA JUGA

UMSU dan Lab 45 Gelar Seminar Nasional ‘Meniti Jalan Menuju Transformasi Ekonomi Hijau di Indonesia’

AJI: Jurnalis Indonesia Belum Aman Bekerja Sepanjang 2022

The Epstein Files dan Dramaturgi

Liberalisme Ala Muhammadiyah

Terkait Dugaan Hilangnya Frasa “Madrasah” dalam Draf RUU Sisdiknas, DPR Akan Segera Panggil Nadiem

Indonesia: Gelap atau Terang?

Jeremy Pope (2000) menjelaskan korupsi lebih sering lahir akibat lemahnya sistem integritas daripada semata-mata persoalan moral individu. Pelajaran tersebut sangat relevan bagi MBG. Pemerintah harus membangun mekanisme pengadaan yang terbuka, berbasis teknologi, mudah diawasi publik, serta memungkinkan audit secara real time. Transparansi merupakan benteng pertama mencegah korupsi.

Kritik terhadap putusan MK juga perlu ditempatkan secara proporsional. Kritik tersebut bukan seruan untuk mengabaikan putusan, melainkan dorongan agar Mahkamah semakin konsisten menjaga kemurnian konstitusi. Dalam tradisi negara hukum modern, putusan pengadilan konstitusi bukan dokumen yang kebal dari kajian ilmiah. Banyak putusan mahkamah konstitusi di berbagai negara memperoleh kritik akademik tanpa mengurangi kekuatan hukumnya. Kritik seperti itu justru memperkaya perkembangan hukum tata negara.

Satjipto Rahardjo (2009) mengingatkan hukum harus terus berdialog dengan rasa keadilan masyarakat. Putusan pengadilan yang baik tidak hanya menyelesaikan sengketa norma, tetapi juga menutup seluruh ruang yang memungkinkan pelanggaran konstitusi terulang kembali.

Dari sudut pandang tersebut, ruang transisi hingga 2028 masih menyisakan pertanyaan yang layak dijawab dalam diskursus akademik.

Terlepas dari kritik tersebut, putusan MK tetap menjadi tonggak penting dalam menjaga integritas anggaran pendidikan. Mahkamah telah menegaskan dana pendidikan bukan “kantong cadangan” yang dapat digunakan membiayai setiap program pemerintah atas dasar argumentasi yang terlalu luas. Namun pekerjaan belum selesai. Pemerintah dan DPR harus mempercepat penyesuaian postur APBN tanpa menunggu 2028, sedangkan Mahkamah perlu menjadikan pengalaman ini sebagai refleksi dalam merumuskan model putusan konstitusional pada masa mendatang.

Konstitusi bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlindungi sejak hari pertama putusan diucapkan. Itulah hakikat supremasi konstitusi dalam negara hukum demokratis. (*)

 

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Tags: Anggaran PendidikanFarid WajdiMBGMK
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Komdigi Diminta Tegas Lindungi Hak Konsumen Digital dari Praktik Penghangusan Kuota
Nasional

Komdigi Diminta Tegas Lindungi Hak Konsumen Digital dari Praktik Penghangusan Kuota

by Mujaddid
31 Agustus 2026
7
Yang Penting Pidato
Kebangsaan

Yang Penting Pidato

by Mujaddid
3 Agustus 2026
11
Ethics of Care: Putusan MK Larang MBG Pakai Anggaran Pendidikan adalah Bentuk Koreksi Konstitusional yang Sangat Krusial
Nasional

Ethics of Care: Putusan MK Larang MBG Pakai Anggaran Pendidikan adalah Bentuk Koreksi Konstitusional yang Sangat Krusial

by Mujaddid
30 Juli 2026
12
Hukum Wakaf dan Zakat: Pilar Keadilan Distributif Islam
Keislaman

Hukum Wakaf dan Zakat: Pilar Keadilan Distributif Islam

by Mujaddid
29 Juli 2026
13
Jika Korupsi Sudah Seperti Fardu Ain
Nasional

Jika Korupsi Sudah Seperti Fardu Ain

by Mujaddid
24 Juli 2026
22
MK Kabulkan Uji Materiil UU Cipta Kerja: Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Wajib Tetap Aktif
Nasional

MK Kabulkan Uji Materiil UU Cipta Kerja: Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Wajib Tetap Aktif

by Mujaddid
23 Juli 2026
39
Ethics of Care: Kelangkaan BBM Berulang di Sumut adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Insiden
Daerah

Ethics of Care: Kelangkaan BBM Berulang di Sumut adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Insiden

by Mujaddid
15 Juli 2026
12
Soroti Fenomena MBG di SPMB Sumut, IMM Deli Serdang: Kebutuhan Dasar Pengaruhi Pilihan Sekolah
Daerah

Soroti Fenomena MBG di SPMB Sumut, IMM Deli Serdang: Kebutuhan Dasar Pengaruhi Pilihan Sekolah

by Mujaddid
1 Juli 2026
21
Potret Reformasi Polri
Nasional

Potret Reformasi Polri

by Mujaddid
30 Juni 2026
16
NCBI Desak Presiden Prabowo Cabut Tanda Kehormatan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
Nasional

NCBI Desak Presiden Prabowo Cabut Tanda Kehormatan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

by Mujaddid
8 Juni 2026
29

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang
  • Kampus Berdampak, Prodi Biokewirausahaan UMJT Gelorakan Literasi Numerasi di SMAN Mejayan Madiun
  • UMSU Melejit
  • Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital
  • Tuan Rumah Konferensi Next-D 2026, UMSU Kumpulkan 200 Pakar Digital Lintas Negara
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang
Daerah

Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang

UMSU Melejit
Muhammadiyah

UMSU Melejit

Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital
Nasional

Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional
Muhammadiyah

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA
Kemuhammadiyahan

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA

Gerakan Organisasi Pemuda: Cetak Pemimpin Publik Tangguh
Internasional

Gerakan Organisasi Pemuda: Cetak Pemimpin Publik Tangguh

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.