No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Menepis Polemik Kasus FA: Akademisi ini Sebut Pelimpahan Penyidikan ke Kejaksaan Agung Sah Berdasarkan KUHAP Baru

14 Juli 2026
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Dr Alpi Sahari SH MHum

Dr Alpi Sahari SH MHum

Share on Facebook
Share on Twitter

 

 

Menilik Deferensiasi Fungsional KUHAP Baru: Kejaksaan Berwenang Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi dari Polri

 

TAJDID.ID~Medan 🔳 Perdebatan mengenai pemaknaan prinsip dominus litis dan deferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana Indonesia dinilai seharusnya telah selesai. Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) sebagai asas lex posterior derogat legi priori secara tegas menitikberatkan pada koordinasi horizontal yang sinergis dalam bingkai sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana sekaligus Dosen Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (MIH SPs UMSU), Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum. Menurutnya, regulasi terbaru ini mengarahkan hubungan antarlembaga penegak hukum pada pola kolaborasi yang setara demi menegakkan hukum dan keadilan.

Dr. Alpi menjelaskan bahwa prinsip deferensiasi fungsional yang diatur dalam Pasal 2 KUHAP Baru pada dasarnya bersumber pada postulat separatio potestatum system institiae criminalis (pemisahan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana).

“Konsep ini secara mendasar berbeda dengan doktrin pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam hukum tata negara. Dalam konteks hukum acara pidana, sistem peradilan pidana terpadu menekankan pemisahan fungsional yang tegas antara penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan subsistem lainnya,” jelas Dr. Alpi saat diwawancarai, Selasa (14/7)

Pendekatan Technisch-juridische Begrippen

Lebih lanjut, akademisi senior UMSU ini menguraikan bahwa dalam menjalankan fungsi penyidikan, KUHAP mengakui keberadaan penyidik tertentu yang memiliki wewenang khusus berdasarkan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Institusi tersebut di antaranya adalah penyidik pada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025.

Oleh karena itu, penyerahan proses penyidikan oleh penyidik Polri ke penyidik tertentu di Kejaksaan secara implisit menekankan pada pendekatan Technisch-juridische Begrippen (konsep teknis yuridis), bukan pada Algemeene Begrippen (konsep umum).

Pendekatan ini sekaligus meluruskan narasi publik yang menilai adanya kejanggalan dalam pengalihan kasus FA ke Kejaksaan Agung dengan argumen bahwa pelimpahan perkara hanya bisa dilakukan jika penyidikan telah selesai, terdapat minimal dua alat bukti, dan tersangka sudah diperiksa oleh penyidik awal.

“Kita harus memahami bahwa tindak pidana korupsi memiliki karakteristik khusus yang berbeda secara fundamental dengan tindak pidana pada umumnya,” tambahnya.

BACA JUGA

Buntut Pernyataan Kontroversial Moeldoko, MUI: Jangan Bicara Kalau Tak Paham Agama

Fahri dan Fadli Lebih Terhormat Jika Menolak Bintang Mahaputera Nararya

Anies: Indonesia Bukan Milik Satu Dua Keluarga

Koordinator LLHPB ‘Aisyiyah Jatim Lepas Putrinya Jadi Relawan MDMC di Posko Bencana Lumajang

Keteladan Profetik Wakapolri Komjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo

Sekarang WhatsApp Bisa Video Call Private Lewat Desktop

Klarifikasi Prosedur Penetapan Tersangka

Menanggapi polemik yang menyatakan bahwa “tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi”, Dr. Alpi yang sering dihadirkan sebagai ahli dalam berbagai sidang praperadilan ini meminta agar publik mencermati narasi tersebut secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Publik harus jeli melihat substansinya: apakah maksud dari narasi itu adalah tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ataukah belum diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka?” jelasnya.

Menurut Dr. Alpi, anggapan bahwa seseorang wajib diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri adalah cara pandang parsial yang tidak utuh dalam memahami Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Jika dipahami secara sepotong-sepotong, hal ini dikhawatirkan dapat memicu prasangka buruk (suudzon).

Ia mengutip pertimbangan hukum Putusan MK dimaksud pada halaman 98 yang berbunyi: “Kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya.” Artinya, untuk klaster tindak pidana tertentu, tidak mutlak diperlukan pemeriksaan fisik terhadap calon tersangka sebelum statusnya dinaikkan.

Konsistensi hukum ini diperkuat oleh fakta persidangan di mana beberapa tersangka kasus korupsi yang menjadi sorotan publik sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait hal ini, namun permohonan mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri. Di samping itu, secara formil dalam Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) juga tidak mensyaratkan bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Sinergi Menuju Welfare State

Sebagai penutup, Dr. Alpi menegaskan bahwa distorsi persepsi di tengah masyarakat tidak akan terjadi apabila ada pemahaman hukum yang terintegrasi dan berlandaskan pada prinsip rule of law di dalam sistem peradilan pidana terpadu.

“Dalam mewujudkan negara hukum yang kokoh, penguatan sinergitas melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antar-lembaga penegak hukum merupakan instrumen krusial dalam mencapai cita-cita bersama menuju negara kesejahteraan (welfare state),” pungkasnya. (*)

Tags: Dr Alphi Sahari SH MHumJampidsus
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung
Nasional

Kasus Eks Jampidsus FA, Azmi Syahputra: Jangan Geser Supremasi Hukum jadi Supremasi Jabatan

by Mujaddid
18 Juli 2026
49
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung
Nasional

Pakar Kritisi Pidato Klarifikasi Jampidsus: Hukum Membaca Bukti, Bukan Orasi!

by Mujaddid
10 Juli 2026
27
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Kortastipikor Sasar ‘Raja Kasus Kakap’, Azmi Syahputra: Murni Hukum atau Aksi Saling Sandera Perkara?

by Mujaddid
9 Juli 2026
22
Dr Alpi Sahari: Penegakan Hukum terhadap Penghasutan Bukan Ancaman Kebebasan Sipil
Nasional

Akademisi: Reformasi Polri Jangan Terjebak Problem Framing dan Bounded Rationality

by Mujaddid
13 Desember 2025
100
Terkait Fenomena Perilaku Penyimpangan Anggota Polri,  Alpha Sampaikan 3 Rekomendasi untuk Kapolri
Nasional

Polri Tetap Survive di Tengah Masifnya Pendegradasian Kepercayaan Masyarakat

by Mujaddid
10 Februari 2025
63
Dr Alpi Sahari: Penyebarluasan Testimoni Ismail Bolong Serang Marwah Institusi Polri
Nasional

Tantangan Kapolri dalam Merawat Satya Habrabu

by Mujaddid
15 Desember 2024
90
Integrasi Aplikasi Digital SSDM Polri Wujud Penguatan Good Governance
Nasional

Pakar Soal Kasus Polwan Bakar Suami: Motif yang Diperoleh dari Keterangan Tersangka Tidak Memiliki Validitas

by Mujaddid
11 Juni 2024
108
Pakar: Prinsip Check and Balance Perlu Dijalankan untuk Hindari Abuse of Power dalam Proses Penegakan Hukum
Nasional

Pakar: Prinsip Check and Balance Perlu Dijalankan untuk Hindari Abuse of Power dalam Proses Penegakan Hukum

by Mujaddid
26 Mei 2024
69
Dr Alpi Sahari: Sistem Due Process Model Menentukan Ketersalahan Jessica Kumala dalam Perkara “Kopi Sianida”
Nasional

Soal Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pilpres, Pakar Hukum: Tidak Mendasar dan Berpotensi Timbulkan Kegaduhan

by Mujaddid
16 Maret 2024
197
Hasil Survei Litbang Kompas 85.1 %, Dr Alpi: Kepuasan Masyarakat Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Polri
Nasional

Hasil Survei Litbang Kompas 85.1 %, Dr Alpi: Kepuasan Masyarakat Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Polri

by Mujaddid
27 Desember 2023
145

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Tindaklanjut MoU, BWI Simalungun Targetkan 241 Sertifikat Tanah Wakaf
  • Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang
  • Kampus Berdampak, Prodi Biokewirausahaan UMJT Gelorakan Literasi Numerasi di SMAN Mejayan Madiun
  • UMSU Melejit
  • Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang
Daerah

Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang

UMSU Melejit
Muhammadiyah

UMSU Melejit

Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital
Nasional

Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional
Muhammadiyah

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA
Kemuhammadiyahan

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA

Gerakan Organisasi Pemuda: Cetak Pemimpin Publik Tangguh
Internasional

Gerakan Organisasi Pemuda: Cetak Pemimpin Publik Tangguh

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.