Menilik Deferensiasi Fungsional KUHAP Baru: Kejaksaan Berwenang Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi dari Polri
TAJDID.ID~Medan 🔳 Perdebatan mengenai pemaknaan prinsip dominus litis dan deferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana Indonesia dinilai seharusnya telah selesai. Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) sebagai asas lex posterior derogat legi priori secara tegas menitikberatkan pada koordinasi horizontal yang sinergis dalam bingkai sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana sekaligus Dosen Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (MIH SPs UMSU), Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum. Menurutnya, regulasi terbaru ini mengarahkan hubungan antarlembaga penegak hukum pada pola kolaborasi yang setara demi menegakkan hukum dan keadilan.
Dr. Alpi menjelaskan bahwa prinsip deferensiasi fungsional yang diatur dalam Pasal 2 KUHAP Baru pada dasarnya bersumber pada postulat separatio potestatum system institiae criminalis (pemisahan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana).
“Konsep ini secara mendasar berbeda dengan doktrin pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam hukum tata negara. Dalam konteks hukum acara pidana, sistem peradilan pidana terpadu menekankan pemisahan fungsional yang tegas antara penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan subsistem lainnya,” jelas Dr. Alpi saat diwawancarai, Selasa (14/7)
Pendekatan Technisch-juridische Begrippen
Lebih lanjut, akademisi senior UMSU ini menguraikan bahwa dalam menjalankan fungsi penyidikan, KUHAP mengakui keberadaan penyidik tertentu yang memiliki wewenang khusus berdasarkan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Institusi tersebut di antaranya adalah penyidik pada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025.
Oleh karena itu, penyerahan proses penyidikan oleh penyidik Polri ke penyidik tertentu di Kejaksaan secara implisit menekankan pada pendekatan Technisch-juridische Begrippen (konsep teknis yuridis), bukan pada Algemeene Begrippen (konsep umum).
Pendekatan ini sekaligus meluruskan narasi publik yang menilai adanya kejanggalan dalam pengalihan kasus FA ke Kejaksaan Agung dengan argumen bahwa pelimpahan perkara hanya bisa dilakukan jika penyidikan telah selesai, terdapat minimal dua alat bukti, dan tersangka sudah diperiksa oleh penyidik awal.
“Kita harus memahami bahwa tindak pidana korupsi memiliki karakteristik khusus yang berbeda secara fundamental dengan tindak pidana pada umumnya,” tambahnya.
Klarifikasi Prosedur Penetapan Tersangka
Menanggapi polemik yang menyatakan bahwa “tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi”, Dr. Alpi yang sering dihadirkan sebagai ahli dalam berbagai sidang praperadilan ini meminta agar publik mencermati narasi tersebut secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Publik harus jeli melihat substansinya: apakah maksud dari narasi itu adalah tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ataukah belum diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka?” jelasnya.
Menurut Dr. Alpi, anggapan bahwa seseorang wajib diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri adalah cara pandang parsial yang tidak utuh dalam memahami Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Jika dipahami secara sepotong-sepotong, hal ini dikhawatirkan dapat memicu prasangka buruk (suudzon).
Ia mengutip pertimbangan hukum Putusan MK dimaksud pada halaman 98 yang berbunyi: “Kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya.” Artinya, untuk klaster tindak pidana tertentu, tidak mutlak diperlukan pemeriksaan fisik terhadap calon tersangka sebelum statusnya dinaikkan.
Konsistensi hukum ini diperkuat oleh fakta persidangan di mana beberapa tersangka kasus korupsi yang menjadi sorotan publik sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait hal ini, namun permohonan mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri. Di samping itu, secara formil dalam Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) juga tidak mensyaratkan bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Sinergi Menuju Welfare State
Sebagai penutup, Dr. Alpi menegaskan bahwa distorsi persepsi di tengah masyarakat tidak akan terjadi apabila ada pemahaman hukum yang terintegrasi dan berlandaskan pada prinsip rule of law di dalam sistem peradilan pidana terpadu.
“Dalam mewujudkan negara hukum yang kokoh, penguatan sinergitas melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antar-lembaga penegak hukum merupakan instrumen krusial dalam mencapai cita-cita bersama menuju negara kesejahteraan (welfare state),” pungkasnya. (*)
















