Oleh: Nashrul Mu’minin
Conten Writer Yogyakarta
Fenomena penyimpanan aset bernilai tinggi seperti emas dan platinum yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi kembali membuka ruang refleksi tentang persoalan moral dalam kekuasaan. Temuan puluhan kilogram logam mulia dalam operasi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya berbicara mengenai jumlah kekayaan yang besar, tetapi juga memperlihatkan adanya persoalan lebih mendasar, yaitu hilangnya akal sehat dalam menggunakan amanah jabatan. Kekuasaan yang seharusnya menjadi sarana pelayanan kepada rakyat justru dapat berubah menjadi alat memperkaya diri ketika nilai kejujuran dan tanggung jawab mulai ditinggalkan.
Dalam perspektif Muhammadiyah, korupsi bukan hanya pelanggaran hukum positif, tetapi juga bentuk kerusakan moral yang bertentangan dengan nilai Islam. Sejak awal berdiri, Muhammadiyah membawa misi pembaruan kehidupan umat melalui pendidikan, dakwah, dan gerakan sosial yang berorientasi pada kemaslahatan. Kekuasaan dalam pandangan Islam bukanlah kehormatan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Oleh karena itu, perilaku menyembunyikan harta hasil penyalahgunaan kekuasaan menunjukkan krisis spiritual sekaligus krisis kebangsaan.
Allah Swt. telah memberikan peringatan tentang bahaya mengkhianati amanah melalui firman-Nya:
*يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ*
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal [8]: 27)
Ayat tersebut menegaskan bahwa amanah merupakan prinsip utama dalam kehidupan seorang Muslim. Jabatan publik, kekayaan negara, dan kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang tidak boleh disalahgunakan. Dalam konteks pemerintahan modern, seorang pemimpin bukan hanya bertanggung jawab kepada lembaga hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral kepada rakyat dan Allah Swt.
Korupsi sering kali bermula dari perubahan cara pandang terhadap kekuasaan. Kekuasaan yang semestinya menjadi jalan pengabdian berubah menjadi instrumen akumulasi kekayaan pribadi. Ketika seorang pejabat lebih memikirkan cara menyembunyikan aset daripada menjalankan tugas pelayanan publik, maka di situlah akal sehat kekuasaan mengalami kemunduran. Demokrasi kehilangan maknanya apabila jabatan politik hanya menjadi pintu masuk menuju keuntungan pribadi.
Dalam kehidupan bernegara, pemberantasan korupsi memiliki landasan kuat dalam konstitusi Indonesia. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, seluruh tindakan penyelenggara negara harus tunduk pada aturan hukum dan prinsip keadilan. Tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum, termasuk pejabat yang memiliki jabatan politik.
Selain itu, *Pasal 27 ayat (1) UUD 1945* menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Prinsip ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara adil tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kekuatan politik seseorang.
Muhammadiyah melalui *Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM)* menegaskan bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dibangun di atas nilai amanah, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Dalam PHIWM dijelaskan bahwa setiap Muslim harus menjadikan akhlak mulia sebagai landasan dalam menjalankan kehidupan publik. Kekuasaan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau memperkaya diri, tetapi harus diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan Keputusan Muktamar Muhammadiyah tentang Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah. Muhammadiyah memandang Indonesia sebagai negara hasil kesepakatan bersama yang harus dijaga dan dibangun melalui kontribusi nyata warga bangsa. Karena itu, penyelenggara negara memiliki kewajiban moral untuk menjaga kepercayaan rakyat dengan menjalankan pemerintahan yang bersih, adil, dan berintegritas.
Dalam tradisi Muhammadiyah, pemberantasan korupsi merupakan bagian dari gerakan amar ma’ruf nahi munkar. Melawan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat. Pendidikan antikorupsi harus dimulai dari keluarga, sekolah, kampus, hingga lingkungan pemerintahan. Muhammadiyah melalui ribuan lembaga pendidikan memiliki posisi strategis dalam membangun generasi yang memahami bahwa keberhasilan tidak diukur dari banyaknya harta, tetapi dari kebermanfaatan bagi sesama.
Allah Swt. juga berfirman:
*إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ*
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.”
(QS. An-Nisa [4]: 58)
Ayat tersebut menjadi prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan. Seorang pemimpin harus memiliki integritas, karena keputusan yang dibuat akan berdampak terhadap kehidupan banyak orang. Ketika amanah hilang, maka keadilan akan sulit diwujudkan. Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembangunan karakter manusia yang memiliki kesadaran moral.
Kasus penyimpanan aset berupa emas atau platinum yang sulit dilacak menunjukkan bahwa koruptor terus mencari cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Namun, persoalan terbesar bukan hanya pada metode penyembunyian harta, melainkan pada budaya kekuasaan yang memungkinkan seseorang merasa berhak mengambil sesuatu yang bukan miliknya. Inilah tantangan besar bangsa Indonesia: membangun budaya politik yang menempatkan integritas lebih tinggi daripada keuntungan material.
Muhammadiyah menawarkan paradigma bahwa kemajuan bangsa tidak dapat hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi juga dari kualitas moral para pemimpinnya. Indonesia berkemajuan membutuhkan manusia yang memiliki ilmu, iman, dan akhlak. Kekuasaan yang kehilangan nilai moral akan melahirkan ketidakadilan, sedangkan kekuasaan yang dibangun atas amanah akan menghadirkan kesejahteraan.
Pada akhirnya, korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi persoalan hilangnya kesadaran bahwa setiap tindakan manusia memiliki pertanggungjawaban. Emas dan platinum yang menjadi simbol kemewahan tidak boleh mengalahkan nilai kejujuran dan kehormatan. Muhammadiyah mengajarkan bahwa harta adalah titipan Allah yang harus digunakan untuk kebaikan, bukan menjadi alat untuk mengkhianati rakyat.
Indonesia berkemajuan hanya dapat diwujudkan apabila kekuasaan kembali kepada hakikatnya sebagai amanah. Dengan budaya ilmu, akhlak, dan kesadaran hukum, bangsa ini dapat membangun pemerintahan yang bersih serta masyarakat yang menjunjung keadilan. Catatan Muhammadiyah terhadap fenomena korupsi menjadi pengingat bahwa kemajuan sejati bukan hanya tentang banyaknya kekayaan, tetapi tentang kemampuan manusia menjaga kepercayaan dan menjalankan tanggung jawab dengan penuh integritas. (*)












