No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result
Home
Nasional

Kasus Eks Jampidsus FA, Azmi Syahputra: Jangan Geser Supremasi Hukum jadi Supremasi Jabatan

by Mujaddid
18 Juli 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
0
Azmi Syahputra

Azmi Syahputra

0
SHARES
40
VIEWS
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Jakarta 🔳 Diskursus publik terkait tindakan penggeledahan dan penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA terus menuai sorotan. Menanggapi polemik yang berkembang, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengingatkan masyarakat dan aparat penegak hukum untuk tetap jernih dalam melihat substansi perkara.

Azmi menyoroti adanya narasi di ruang publik yang mempertanyakan keabsahan tindakan kepolisian, bahkan ada pandangan yang mengaitkan tindakan tersebut dengan keharusan mengantongi izin atau persetujuan dari Presiden. Menurutnya, pandangan seperti itu keliru dan berpotensi mengaburkan prinsip dasar negara hukum.

Supremasi Hukum vs Supremasi Jabatan

Azmi menegaskan bahwa dalam perspektif negara hukum, penghormatan terhadap suatu jabatan tidak boleh disalahartikan sebagai kekebalan di mata hukum (immunity).

“Jabatan merupakan instrumen penyelenggaraan negara, sedangkan hukum adalah instrumen penjaga keadilan bernegara. Ketika jabatan dijadikan alasan untuk mengubah, menghilangkan alat bukti, termasuk menghambat bekerjanya hukum, maka yang dipertaruhkan bukan lagi martabat seseorang, melainkan kewibawaan negara hukum itu sendiri,” ujar Azmi dalam keterangannya, Sabtu (18/7).

Ia juga menyayangkan adanya upaya menggeser substansi dugaan tindak pidana menjadi polemik relasi kekuasaan dan kedudukan seseorang. Diskursus yang berkembang saat ini seolah menguji keberanian penegak hukum ketika perkara yang ditangani mulai menyentuh lingkaran kekuasaan.

“Jangan sampai terjadi pergeseran orientasi dari Supremasi Hukum ke Supremasi Jabatan, atau bergerak atas dasar kesepakatan ke kesepaketan dalam perkara ini. Penanganan kasus tidak boleh didasarkan pada tinggi rendahnya jabatan atau persepsi kedekatan dengan pemegang kekuasaan,” tambahnya.

Selaras dengan Komitmen Asta Cita Presiden Prabowo

Lebih lanjut, Azmi menilai bahwa menyeret atau membenturkan institusi penegak hukum dengan institusi kepresidenan adalah sebuah kekeliruan besar. Tindakan tegas aparat justru dinilai linier dengan komitmen politik kekuasaan saat ini.

Presiden Prabowo Subianto, dalam berbagai pidato kenegaraan maupun visi-misi nasional Asta Cita, telah menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas nasional yang harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tanpa pengecualian.

Oleh karena itu, Azmi menjabarkan tiga indikator utama bahwa tindakan penegak hukum dalam kasus ini sudah tepat dan legal:

Pertama, Kewenangan yang Sah: Dilakukan oleh institusi yang memiliki mandat undang-undang.

Kedua, Alat Bukti yang Cukup: Proses hukum bergerak atas dasar fakta hukum, bukan asumsi.

Ketiga, Prosedur Hukum yang Berlaku: Setiap tahapan (termasuk penggeledahan dan penyitaan) wajib mematuhi hukum acara yang ada.

“Sepanjang ketiga unsur tersebut terpenuhi, tindakan penegakan hukum ini justru merupakan pelaksanaan nyata dari komitmen aparatur negara dalam memberantas korupsi, jadi bukan penyimpangan dari kehendak Presiden,” tegas Azmi.

Esensi Negara Hukum: No One is Above the Law

Di akhir penjelasannya, Azmi menekankan bahwa esensi utama dari negara hukum adalah memastikan tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Jabatan setinggi apa pun adalah amanah konstitusional yang harus dihormati, namun haram hukumnya dijadikan benteng perlindungan dari jerat pidana.

“Keberanian penegak hukum tidak diukur dari siapa yang disentuh atau diperiksa, melainkan dari ketegasan, profesionalisme, dan konsistensinya menegakkan hukum tanpa membedakan siapa pun. Termasuk di dalamnya adalah langkah tegas mengamankan atau menyita barang bukti hasil kejahatan demi pemulihan kerugian negara,” pungkasnya. (*)

Tags: Azmi SyahputraJampidsusSupremasi Hukum

Related Posts

Dr Alpi Sahari: Penegakan Hukum terhadap Penghasutan Bukan Ancaman Kebebasan Sipil
Nasional

Menepis Polemik Kasus FA: Akademisi ini Sebut Pelimpahan Penyidikan ke Kejaksaan Agung Sah Berdasarkan KUHAP Baru

14 Juli 2026
35
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung
Nasional

Pakar Kritisi Pidato Klarifikasi Jampidsus: Hukum Membaca Bukti, Bukan Orasi!

10 Juli 2026
27
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Kortastipikor Sasar ‘Raja Kasus Kakap’, Azmi Syahputra: Murni Hukum atau Aksi Saling Sandera Perkara?

9 Juli 2026
22
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Mengapa Koruptor Baru Terus Lahir Pasca-OTT? Ini Analisis Pakar Hukum Pidana

8 Juni 2026
78
Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
Nasional

Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

28 April 2026
47
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

26 April 2026
89

Recent Posts

  • Perkuat Ekosistem Digital Kampus, Rektor UMSU Temui Menteri Komdigi Meutya Hafid
  • Jadi Kontingen Terbesar di ASEAN, UMSU Utus 47 Mahasiswa Kuliah dan Studi Pengalaman di Malaysia
  • Menuntaskan Perjalanan, Menjaga Keteladanan
  • Analisis Faksionalisme, Akomodasi Politik, dan Paradoks Pelembagaan: Studi Kasus Partai Golkar Sumatera Utara
  • Memperkuat Karakter dan Pengabdian, FH UMSU Lepas 441 Mahasiswa Peserta KKN 2026

Recent Comments

  1. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  2. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  3. Ashsaism mengenai IMM Sumsel Dukung Zaki Nugraha jadi Caketum pada Muktamar IMM XX Palembang
  4. Ay mengenai Temanku
  5. Akuntansi mengenai Dukung Swasembada Pangan Nasional, Penyuluh Pertanian OKUT Normalisasi Saluran Irigasi

Follow Global Journal on:

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

© 2026 JNews – Premium WordPress News & Magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?
Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required.
Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.