TAJDID.ID~Jakarta 🔳 Diskursus publik terkait tindakan penggeledahan dan penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA terus menuai sorotan. Menanggapi polemik yang berkembang, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengingatkan masyarakat dan aparat penegak hukum untuk tetap jernih dalam melihat substansi perkara.
Azmi menyoroti adanya narasi di ruang publik yang mempertanyakan keabsahan tindakan kepolisian, bahkan ada pandangan yang mengaitkan tindakan tersebut dengan keharusan mengantongi izin atau persetujuan dari Presiden. Menurutnya, pandangan seperti itu keliru dan berpotensi mengaburkan prinsip dasar negara hukum.
Supremasi Hukum vs Supremasi Jabatan
Azmi menegaskan bahwa dalam perspektif negara hukum, penghormatan terhadap suatu jabatan tidak boleh disalahartikan sebagai kekebalan di mata hukum (immunity).
“Jabatan merupakan instrumen penyelenggaraan negara, sedangkan hukum adalah instrumen penjaga keadilan bernegara. Ketika jabatan dijadikan alasan untuk mengubah, menghilangkan alat bukti, termasuk menghambat bekerjanya hukum, maka yang dipertaruhkan bukan lagi martabat seseorang, melainkan kewibawaan negara hukum itu sendiri,” ujar Azmi dalam keterangannya, Sabtu (18/7).
Ia juga menyayangkan adanya upaya menggeser substansi dugaan tindak pidana menjadi polemik relasi kekuasaan dan kedudukan seseorang. Diskursus yang berkembang saat ini seolah menguji keberanian penegak hukum ketika perkara yang ditangani mulai menyentuh lingkaran kekuasaan.
“Jangan sampai terjadi pergeseran orientasi dari Supremasi Hukum ke Supremasi Jabatan, atau bergerak atas dasar kesepakatan ke kesepaketan dalam perkara ini. Penanganan kasus tidak boleh didasarkan pada tinggi rendahnya jabatan atau persepsi kedekatan dengan pemegang kekuasaan,” tambahnya.
Selaras dengan Komitmen Asta Cita Presiden Prabowo
Lebih lanjut, Azmi menilai bahwa menyeret atau membenturkan institusi penegak hukum dengan institusi kepresidenan adalah sebuah kekeliruan besar. Tindakan tegas aparat justru dinilai linier dengan komitmen politik kekuasaan saat ini.
Presiden Prabowo Subianto, dalam berbagai pidato kenegaraan maupun visi-misi nasional Asta Cita, telah menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas nasional yang harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tanpa pengecualian.
Oleh karena itu, Azmi menjabarkan tiga indikator utama bahwa tindakan penegak hukum dalam kasus ini sudah tepat dan legal:
Pertama, Kewenangan yang Sah: Dilakukan oleh institusi yang memiliki mandat undang-undang.
Kedua, Alat Bukti yang Cukup: Proses hukum bergerak atas dasar fakta hukum, bukan asumsi.
Ketiga, Prosedur Hukum yang Berlaku: Setiap tahapan (termasuk penggeledahan dan penyitaan) wajib mematuhi hukum acara yang ada.
“Sepanjang ketiga unsur tersebut terpenuhi, tindakan penegakan hukum ini justru merupakan pelaksanaan nyata dari komitmen aparatur negara dalam memberantas korupsi, jadi bukan penyimpangan dari kehendak Presiden,” tegas Azmi.
Esensi Negara Hukum: No One is Above the Law
Di akhir penjelasannya, Azmi menekankan bahwa esensi utama dari negara hukum adalah memastikan tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Jabatan setinggi apa pun adalah amanah konstitusional yang harus dihormati, namun haram hukumnya dijadikan benteng perlindungan dari jerat pidana.
“Keberanian penegak hukum tidak diukur dari siapa yang disentuh atau diperiksa, melainkan dari ketegasan, profesionalisme, dan konsistensinya menegakkan hukum tanpa membedakan siapa pun. Termasuk di dalamnya adalah langkah tegas mengamankan atau menyita barang bukti hasil kejahatan demi pemulihan kerugian negara,” pungkasnya. (*)




