Oleh: Farid Wajdi
“Korupsi sudah seperti fardu ain.”
Kalimat yang disampaikan seorang pengamat intelijen dan diberitakan Tribunnews (2026) terdengar provokatif sekaligus menggugah kesadaran. Tentu tidak ada maksud menyamakan korupsi dengan kewajiban agama. Ungkapan tersebut merupakan metafora yang lahir dari kegelisahan publik ketika kasus korupsi terus bermunculan tanpa jeda. Belum selesai masyarakat mencerna satu perkara, perkara lain muncul dengan aktor, modus, dan nilai kerugian yang tidak kalah besar. Situasi tersebut melahirkan kesan seolah korupsi telah menjadi penyakit kronis yang terus menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa.
Metafora itu mencerminkan rasa putus asa sekaligus kritik terhadap kondisi penegakan hukum. Korupsi bukan lagi dipersepsikan sebagai peristiwa luar biasa yang mengundang keterkejutan, melainkan seperti berita rutin yang hadir setiap hari. Ketika sebuah kejahatan tidak lagi mengejutkan, bahaya terbesar sesungguhnya bukan hanya kerugian negara, melainkan menurunnya sensitivitas moral masyarakat. Korupsi mulai dipandang sebagai sesuatu yang lumrah, bukan lagi sebagai penyimpangan yang harus dilawan secara kolektif.
Gelagat tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Mengapa korupsi tetap tumbuh meskipun perangkat hukum semakin lengkap, lembaga penegak hukum semakin banyak, dan ancaman pidana semakin berat? Jawabannya tidak sesederhana lemahnya aturan hukum. Persoalan utama justru terletak pada lemahnya integritas sistem, pengawasan yang belum efektif, serta budaya kekuasaan yang masih menyisakan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Robert Klitgaard dalam Controlling Corruption (1988) merumuskan korupsi sebagai hasil pertemuan antara monopoli kekuasaan, diskresi yang luas, dan rendahnya akuntabilitas. Rumusan tersebut tetap relevan dalam membaca realitas Indonesia. Kekuasaan yang terkonsentrasi tanpa pengawasan memadai selalu membuka peluang penyimpangan. Penindakan terhadap pelaku memang penting, tetapi penangkapan semata tidak pernah cukup. Selama ruang korupsi masih tersedia, pelaku baru akan terus bermunculan menggantikan pelaku lama.
Pandangan serupa dikemukakan Susan Rose-Ackerman (1999). Korupsi berkembang bukan semata akibat buruknya moral individu, melainkan karena kegagalan institusi membangun tata kelola yang transparan, kompetitif, dan akuntabel. Perspektif tersebut menggeser cara pandang dari pendekatan personal menuju pendekatan kelembagaan. Korupsi tidak cukup dipahami sebagai kesalahan seseorang, tetapi sebagai gejala yang menunjukkan adanya kelemahan dalam desain sistem pemerintahan.
Perkembangan beberapa tahun terakhir memperlihatkan satu kecenderungan yang mengkhawatirkan. Kasus korupsi tidak lagi terkonsentrasi pada sektor tertentu. Berbagai perkara muncul dalam pengadaan barang dan jasa, sumber daya alam, perpajakan, perizinan, bantuan sosial, sektor keuangan, pemerintahan daerah, badan usaha milik negara, bahkan lembaga yang memiliki fungsi penegakan hukum. Luasnya spektrum tersebut memunculkan persepsi publik seolah tidak ada ruang yang benar-benar steril dari ancaman korupsi.
Menjaga Legitimasi Publik
Kondisi tersebut ikut memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Kepercayaan merupakan modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa kepercayaan, setiap kebijakan akan dipandang dengan kecurigaan. Setiap keputusan publik mudah dipersepsikan memiliki kepentingan tersembunyi. Masyarakat menjadi skeptis, partisipasi menurun, dan legitimasi pemerintahan ikut mengalami erosi.
Mark H. Moore dalam Creating Public Value (1995) menjelaskan keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur melalui capaian program, tetapi juga melalui kemampuannya menjaga legitimasi publik. Nilai publik lahir ketika masyarakat percaya kepada institusi negara. Kepercayaan tersebut tidak dapat dibangun hanya melalui pidato ataupun slogan antikorupsi, melainkan melalui konsistensi penegakan hukum dan keteladanan para penyelenggara negara.
Persoalan korupsi juga tidak berhenti pada angka kerugian keuangan negara. Tulisan Dandapala (2026) mengingatkan korupsi merupakan serangan langsung terhadap kepentingan publik. Setiap dana yang diselewengkan sesungguhnya mengurangi kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, hingga kesejahteraan masyarakat. Korupsi merampas hak warga negara untuk memperoleh pelayanan publik yang layak. Dampaknya jauh melampaui nilai uang yang berhasil dikorupsi.
Keresahan masyarakat semakin menguat ketika muncul persepsi adanya langkah mundur dalam penegakan hukum. Persepsi tersebut berkembang melalui pemberitaan media, diskusi akademik, hingga ruang digital. Benar atau keliru, persepsi publik tetap memiliki dampak politik dan sosial yang besar. Penegakan hukum bukan hanya dituntut berjalan adil, tetapi juga harus mampu menghadirkan keyakinan publik terhadap independensi dan konsistensinya.
Jeremy Pope melalui konsep National Integrity System (2000) menjelaskan pemberantasan korupsi memerlukan kerja bersama seluruh pilar integritas. Aparat penegak hukum, lembaga peradilan, parlemen, media, masyarakat sipil, dunia usaha, perguruan tinggi, serta birokrasi harus saling mengawasi dan memperkuat. Ketika salah satu pilar melemah, keseluruhan bangunan integritas nasional ikut mengalami keretakan. Penegakan hukum tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan budaya integritas yang hidup dalam seluruh institusi negara.
Menumbuhkan Optimisme
Pernyataan pengamat intelijen yang dimuat Tribunnews (2026) juga mengingatkan pentingnya menjaga sinergi antarlembaga penegak hukum. Tarik-menarik kepentingan, konflik kewenangan, maupun polarisasi politik hanya akan menguntungkan pelaku korupsi. Pemberantasan korupsi semestinya ditempatkan sebagai agenda kebangsaan, bukan sebagai instrumen persaingan politik ataupun kepentingan kelompok tertentu.
Optimisme tetap memiliki alasan untuk dipertahankan. Berbagai perkara besar masih berhasil diungkap, aset hasil korupsi mulai dirampas, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya integritas terus meningkat, dan media massa tetap menjalankan fungsi pengawasan. Kehadiran masyarakat sipil, akademisi, jurnalis investigatif, serta komunitas antikorupsi menjadi penanda kontrol sosial belum kehilangan daya hidupnya. Selama ruang kritik tetap terbuka, harapan memperbaiki tata kelola pemerintahan masih tersedia.
Optimisme tersebut, tentu, tidak boleh berubah menjadi rasa puas. Korupsi selalu beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi, sistem keuangan, dan perubahan regulasi. Penegakan hukum juga harus bergerak lebih cepat melalui penguatan pengawasan digital, transparansi anggaran, perlindungan terhadap whistleblower, optimalisasi perampasan aset, serta reformasi birokrasi yang konsisten. Pencegahan harus memperoleh perhatian yang sama besar dengan penindakan. Menghukum pelaku memang memberikan efek jera, tetapi menutup peluang korupsi akan menghasilkan dampak yang jauh lebih berkelanjutan.
Ungkapan “korupsi sudah seperti fardu ain” layak dibaca sebagai alarm sosial, bukan sebagai deskripsi faktual mengenai bangsa Indonesia. Metafora tersebut menggambarkan keresahan masyarakat yang lelah menyaksikan korupsi terus berulang tanpa henti. Kritik semacam itu tidak semestinya dipandang sebagai bentuk pesimisme, melainkan dorongan moral agar negara tidak kehilangan arah dalam menegakkan hukum.
Ketika masyarakat masih berani bersuara, media tetap menjalankan fungsi kontrol, dan penegak hukum tetap bekerja secara independen, harapan untuk mempersempit ruang korupsi masih tetap terbuka. Tantangan terbesar bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan membangun sistem yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan, semakin mudah dideteksi, dan semakin berat konsekuensinya.
Standar keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya tersangka, tetapi dari lahirnya tata kelola pemerintahan yang mampu menjaga uang rakyat, melindungi kepentingan publik, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. (*)
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

















