TAJDID.ID~Medan 🔳 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis (30/7/2026) menjadi angin segar bagi tata kelola keuangan negara. Meski tidak menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai agenda strategis nasional, MK secara tegas melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program tersebut mulai APBN Tahun Anggaran 2028.
Founder Ethics of Care, Farid Wajdi, menilai langkah MK ini sebagai bentuk koreksi konstitusional yang sangat krusial. Menurutnya, keputusasaan atau kebingungan fiskal tidak boleh mengorbankan hakikat dasar pendidikan nasional.
“Putusan ini menegaskan satu prinsip mendasar: sebesar dan semulia apa pun kepentingan publik suatu program, pos pembiayaannya tetap harus ditempatkan dalam koridor konstitusi yang tepat,” ujar Farid Wajdi saat dimintai tanggapan, Kamis (30/7/2026).
Mengembalikan Kemurnian Pos 20 Persen
Secara yuridis, putusan MK bersifat final and binding (final dan mengikat) sejak diucapkan. Artinya, tidak ada lagi ruang banding maupun peninjauan kembali, sehingga seluruh penyelenggara negara—terutama pemerintah dan DPR—wajib menyesuaikan kebijakan anggaran.
Farid menekankan bahwa penetapan masa transisi hingga APBN 2028 adalah bentuk kehati-hatian Mahkamah agar penyesuaian fiskal berjalan terukur tanpa mengganggu keberlangsungan pemenuhan gizi anak sekolah. Namun, setelah batas waktu tersebut, anggaran MBG sama sekali tidak boleh lagi diselipkan ke dalam mandat mandatory spendin 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
“Selama ini ada kecenderungan perluasan makna anggaran pendidikan untuk menampung program-program lain. Putusan MK ini berhasil menjaga kemurnian fungsi dana pendidikan. Anggaran 20 persen itu adalah amanat konstitusi yang mutlak dialokasikan untuk peningkatkan kualitas guru, perbaikan infrastruktur sekolah, penguatan riset, hingga perluasan akses beasiswa,” jelas Farid.
Peringatan Keras terhadap Risiko Moral Hazard
Bagi Ethics of Care, perdebatan soal MBG tidak berhenti pada pemindahan pos anggaran belaka. Dengan nilai proyek yang mencapai ratusan triliun rupiah, MBG memikul risiko moral hazard dan penyimpangan tata kelola yang amat tinggi.
Farid soroti munculnya pelbagai laporan lapangan terkait dugaan penggelembungan harga (mark-up), keterlambatan distribusi, hingga permainan rekanan dalam pengadaan bahan pangan.
“Program sebesar MBG tidak boleh berubah menjadi ladang rente yang menguntungkan segelintir pihak, sementara kualitas layanan gizi kepada anak-anak kita justru dikorbankan. Pemerintah jangan menunggu timbulnya perkara korupsi baru sibuk membenahi sistem,” tegas Farid.
Menurutnya, ukuran keberhasilan MBG tidak boleh sekadar dihitung dari tingginya angka serapan anggaran atau popularitas politik semata, melainkan dari:
◾ Efektivitas & Akuntabilitas: Ketepatan sasaran penerima manfaat dan keamanan mutu makanan.
◾Transparansi Pengadaan: Sistem pengadaan berbasis teknologi yang terbuka dan bebas dari konflik kepentingan.
◾ Pengawasan Melekat: Penguatan peran BPK, BPKP, dan APIP sejak tahap perencanaan awal.
Momentum Reformasi Fiskal
Putusan MK ini hendaknya ditangkap oleh pemerintah dan DPR sebagai momentum evaluasi total. Penataan skema pembiayaan MBG yang baru kelak harus berdiri di atas pos anggaran tersendiri yang berkelanjutan, tanpa menggerogoti sektor prioritas lain.
“Mahkamah telah mengingatkan para pembuat kebijakan agar tidak menjadikan anggaran pendidikan sebagai ruang fiskal ‘sapujagad’. Sekarang bola ada di tangan pemerintah dan DPR untuk membuktikan komitmen mereka terhadap tata kelola negara yang taat konstitusi, transparan, dan benar-benar berpihak pada rakyat,” pungkas Farid. (*)
















