TAJDID.ID~Medan 🔳 Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara menjadi sinyal kuat rapuhnya tata kelola distribusi energi regional. Krisis yang memicu antrean panjang kendaraan di berbagai SPBU ini dinilai tidak boleh lagi disederhanakan sebagai gangguan operasional musiman, apalagi diselesaikan lewat imbauan normatif agar masyarakat menghindari aksi borong (panic buying).
Publik saat ini mendesak penjelasan yang rasional, transparan, dan dapat diuji secara empiris. Narasi klasik mengenai keterbatasan armada logistik atau lonjakan konsumsi dinilai sudah tidak memadai untuk menjawab realitas di lapangan, di mana stasiun pengisian bahan bakar umum secara serentak kehabisan pasokan.
Founder Ethics of Care, Farid Wajdi, memberikan kritik tajam terhadap cara pemangku kebijakan dan pihak Pertamina dalam merespons krisis ini. Menurutnya, kegagalan berulang dalam mengantisipasi lonjakan kebutuhan energi mencerminkan adanya pengabaian serius terhadap hak-hak dasar publik.
“Kenaikan konsumsi pada masa-masa tertentu, seperti musim liburan atau hari besar, bukanlah variabel baru yang datang tiba-tiba tanpa peringatan. Ini adalah siklus tahunan yang seharusnya sudah terekam rapi dalam proyeksi kebutuhan dan analisis historis logistik modern. Jika lonjakan yang sangat bisa diprediksi ini tetap berujung pada kelangkaan massal, maka akar masalahnya jelas: kegagalan membaca risiko dan lemahnya kapasitas mitigasi, bukan salah konsumen yang membutuhkan BBM,” tegas Farid Wajdi saat dihubungi, Rabu (15/7).
Krisis Berulang dan Tudingan ‘Panic Buying’ yang Keliru
Kondisi di lapangan menunjukkan kontradiksi yang mencolok. Di satu sisi, otoritas terkait berulang kali menegaskan bahwa stok dalam kondisi aman. Namun di sisi lain, kenyataan memperlihatkan kelumpuhan pelayanan yang berlangsung dalam waktu relatif lama. Farid menilai, menyalahkan kepanikan masyarakat (panic buying) sebagai pemicu kelangkaan adalah bentuk pengalihan tanggung jawab yang keliru.
Menurut akademisi UMSU ini, kepanikan publik merupakan reaksi yang sangat rasional. Ketika masyarakat melihat secara langsung pasokan di SPBU kosong, antrean mengular hingga ke jalan raya, dan ketiadaan informasi resmi yang memberikan kepastian kapan pasokan kembali normal, maka tindakan pengamanan mandiri oleh konsumen adalah hal yang wajar secara psikologi sosial.
Pemerintah dan badan usaha jangan terjebak hanya dengan mengimbau warga agar jangan panic buying. Itu bias, seolah memindahkan beban kesalahan ke pundak rakyat. Cara terbaik melenyapkan kepanikan bukanlah dengan retorika imbauan, melainkan dengan kepastian distribusi di lapangan serta keterbukaan informasi yang jujur,” tambah Farid.
Kegagalan Sistemik dan Kebutuhan Investigasi Independen
Dalam kacamata administrasi dan etika pelayanan publik, krisis yang terjadi berulang kali dengan pola dan alasan yang sama tidak lagi bisa dikategorikan sebagai insiden kasuistis atau faktor teknis semata. Farid Wajdi menegaskan bahwa rentetan kelangkaan BBM di Sumatra Utara ini telah bergeser menjadi sebuah kegagalan sistemik yang struktural.
Dampak dari kelangkaan ini dirasakan langsung secara domino oleh seluruh sektor kehidupan: mobilitas harian terhambat, biaya logistik membengkak, stabilitas harga kebutuhan pokok terancam, hingga mengganggu sektor pelayanan kesehatan dan pendidikan. Mengingat energi adalah infrastruktur vital kehidupan yang menjadi kewajiban konstitusional negara untuk memenuhinya, pendekatan penanganan darurat (ad-hoc) harus segera ditinggalkan.
Oleh karena itu, Ethics of Care mendorong agar segera dibentuk tim investigasi independen yang melibatkan multi-stakeholder. Tim ini idealnya diisi oleh perwakilan Pemerintah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat penegak hukum, akademisi, serta elemen masyarakat sipil.
“Investigasi tidak boleh hanya memotret kulit luar seperti kendala truk atau supir. Harus ada audit menyeluruh terhadap rantai pasok (supply chain), pengujian keandalan cadangan operasional regional, evaluasi sistem kendali internal, hingga penelusuran potensi penyimpangan alokasi serta praktik penimbunan spekulatif. Hasil audit ini wajib dibuka lebar ke publik sebagai bentuk akuntabilitas konkret,” desak Farid.
Mendesak Standar Baru Tata Kelola
Sebagai langkah jangka panjang, momentum krisis ini harus dijadikan pintu masuk pelaksanaan reformasi total tata kelola niaga dan distribusi energi di Sumatera Utara. Penerapan digitalisasi pemantauan stok secara waktu nyata (real-time tracking), pengaktifan sistem peringatan dini (early warning system), diversifikasi jalur logistik, serta penambahan kapasitas cadangan strategis regional harus ditetapkan sebagai standar operasi baru.
Masyarakat kini tidak lagi membutuhkan rangkaian dalih atau pembelaan operasional. Diperlukan kepastian konkret dan transparansi penuh untuk mengembalikan kepercayaan publik yang kian terkikis akibat siklus kelangkaan bahan bakar yang terus berulang tanpa penyelesaian fundamental. (*)






