No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result
Home
Nasional

Demokrasi yang Kehilangan Suara: Ketika Kritik Dipandang sebagai Ancaman Negara

by Mujaddid
20 Juli 2026
in Nasional, Opini
Reading Time: 7 mins read
0
0
0
SHARES
16
VIEWS
Share on Facebook
Share on Twitter

Oleh: Nashrul Mu’minin

Conten Writer Yogyakarta

 

Tidak ada demokrasi yang runtuh dalam satu malam. Ia tidak selalu hancur oleh kudeta militer, perang saudara, atau pembubaran parlemen. Demokrasi justru lebih sering melemah secara perlahan ketika rakyat mulai takut berbicara, akademisi enggan menyampaikan kritik, mahasiswa ragu turun ke jalan, jurnalis menghadapi intimidasi, dan masyarakat sipil memilih diam karena khawatir setiap pendapat akan berujung pada persoalan hukum. Gejala seperti inilah yang belakangan semakin dirasakan di Indonesia. Ruang publik yang seharusnya menjadi arena pertukaran gagasan perlahan berubah menjadi ruang yang penuh kewaspadaan. Kritik yang dahulu dipandang sebagai vitamin demokrasi kini semakin sering dipersepsikan sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional. Padahal, republik ini tidak dibangun di atas budaya diam, melainkan di atas keberanian rakyat melawan ketidakadilan. Kemerdekaan Indonesia lahir dari keberanian menyampaikan penolakan terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang, bukan dari kepatuhan tanpa syarat kepada penguasa.

Keresahan masyarakat tidak muncul tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan berbagai polemik yang memicu gelombang demonstrasi dan kritik terbuka. Mulai dari penolakan terhadap perubahan sejumlah undang-undang strategis, kontroversi kebijakan yang dinilai minim partisipasi publik, konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan petani, berbagai proyek pembangunan yang memunculkan sengketa ruang hidup, hingga perdebatan mengenai independensi lembaga negara. Mahasiswa kembali turun ke jalan, buruh melakukan aksi nasional, organisasi masyarakat sipil mengajukan petisi, akademisi menyampaikan kritik melalui mimbar kampus, sementara media sosial berubah menjadi ruang diskusi sekaligus arena pertarungan opini.

Namun, tidak sedikit kritik yang kemudian direspons secara defensif. Sebagian demonstrasi dibubarkan, sebagian aktivis menghadapi proses hukum, sementara kritik digital kerap dibalas dengan narasi bahwa masyarakat sedang menyebarkan hoaks, mengganggu investasi, merusak stabilitas nasional, bahkan dianggap menghambat pembangunan.

Di titik inilah muncul pertanyaan besar: apakah negara masih memandang kritik sebagai bagian dari demokrasi, atau justru mulai melihatnya sebagai ancaman terhadap kekuasaan?

Padahal, jika kembali membuka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, jawabannya sebenarnya sudah sangat jelas. Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kalimat tersebut mengandung makna yang sangat mendasar, yakni negara memperoleh legitimasi karena adanya rakyat, bukan sebaliknya. Pemerintah hanyalah penyelenggara mandat yang diberikan oleh rakyat melalui mekanisme konstitusi.

Lebih jauh lagi, Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, hukum harus menjadi alat untuk melindungi hak warga negara, bukan menjadi instrumen yang menciptakan ketakutan bagi mereka yang menggunakan hak konstitusionalnya. Negara hukum bukan sekadar negara yang memiliki banyak peraturan, melainkan negara yang menjamin kebebasan, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia secara seimbang.

Konstitusi bahkan memberikan perlindungan yang sangat tegas terhadap kebebasan berekspresi. Pasal 28E ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya. Selanjutnya, Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Tidak berhenti di situ, Pasal 28F juga memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, memiliki informasi, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Hak-hak tersebut bukanlah hadiah dari pemerintah, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara. Memang benar terdapat Pasal 28J yang mengatur bahwa penggunaan hak tersebut dapat dibatasi demi menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban umum.

Akan tetapi, pembatasan itu harus dilakukan secara proporsional, berdasarkan undang-undang, memenuhi prinsip kebutuhan yang mendesak, dan tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam kritik yang sah terhadap penyelenggaraan negara.

Persoalan yang kita hadapi hari ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya kebebasan berbicara, melainkan menyempitnya ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik tanpa rasa takut. Ketika mahasiswa mulai khawatir demonstrasi berujung kriminalisasi, ketika jurnalis menghadapi intimidasi saat mengungkap fakta, ketika dosen mempertimbangkan ulang kritik akademiknya karena takut dicap tidak nasionalis, ketika warga biasa menghapus unggahan media sosial karena khawatir dilaporkan, maka sesungguhnya yang sedang mengalami kemunduran bukan hanya kualitas kebebasan sipil, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri. Demokrasi tidak pernah tumbuh dari keseragaman pendapat. Demokrasi justru hidup karena adanya perbedaan pandangan yang dikelola melalui dialog, argumentasi, dan penghormatan terhadap hukum.

Ketika kritik dibungkam, yang hilang bukan hanya suara rakyat, tetapi juga kompas moral yang selama ini menjadi pengingat agar kekuasaan tidak melenceng dari amanat konstitusi.

Demokrasi Indonesia hari ini menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar menang atau kalah dalam pemilu. Persoalan sesungguhnya terletak pada semakin lebarnya jurang antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Demokrasi prosedural menilai keberhasilan negara hanya dari terselenggaranya pemilu yang rutin, pergantian pemerintahan yang damai, serta keberadaan lembaga-lembaga konstitusional. Namun, demokrasi substantif menuntut sesuatu yang lebih mendasar, yakni apakah rakyat benar-benar didengar setelah pemilu selesai. Apakah kebijakan publik disusun melalui partisipasi yang bermakna? Apakah aspirasi masyarakat menjadi dasar pengambilan keputusan? Ataukah kekuasaan justru semakin terkonsentrasi pada segelintir elite politik dan ekonomi? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini mengemuka ketika masyarakat melihat berbagai keputusan strategis sering kali diputuskan secara cepat, sementara ruang dialog publik terasa semakin terbatas. Demokrasi akhirnya hanya dipahami sebagai mekanisme memilih pemimpin, bukan mekanisme mengawasi pemimpin.

Kondisi tersebut diperparah oleh menguatnya relasi antara kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi yang sering disebut sebagai oligarki. Dalam situasi seperti ini, kebijakan negara berpotensi lebih responsif terhadap kepentingan kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan dibandingkan terhadap aspirasi masyarakat luas. Konflik agraria di berbagai daerah, sengketa pengelolaan sumber daya alam, polemik pembangunan infrastruktur, persoalan reklamasi, hingga keberatan masyarakat terhadap sejumlah proyek strategis menunjukkan bahwa pembangunan tidak selalu berjalan seiring dengan keadilan sosial. Ketika warga mempertahankan tanah, ruang hidup, atau lingkungan yang menjadi sumber penghidupan mereka, mereka tidak jarang berhadapan dengan aparat penegak hukum. Persoalan yang semestinya diselesaikan melalui dialog berubah menjadi persoalan keamanan. Negara kemudian lebih sibuk menjaga proyek daripada mendengar suara masyarakat yang terdampak. Akibatnya, kepercayaan publik perlahan terkikis karena negara dipersepsikan lebih dekat dengan kepentingan modal daripada dengan kepentingan rakyat yang seharusnya dilindungi.

Hal serupa juga terlihat dalam berbagai gelombang demonstrasi mahasiswa, buruh, guru, tenaga kesehatan, organisasi profesi, hingga masyarakat sipil dalam beberapa tahun terakhir. Hampir setiap aksi membawa isu yang berbeda, mulai dari penolakan terhadap regulasi yang dianggap tidak partisipatif, tuntutan pemberantasan korupsi, perlindungan lingkungan hidup, persoalan kesejahteraan pekerja, hingga transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Namun, respons yang muncul sering kali lebih berfokus pada bagaimana menghentikan aksi tersebut daripada memahami substansi tuntutannya. Demonstrasi dipandang sebagai gangguan terhadap ketertiban umum, kritik dianggap menghambat investasi, sementara suara yang berbeda dipersepsikan sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional. Padahal, dalam negara demokrasi, stabilitas tidak dibangun melalui pembungkaman kritik, melainkan melalui kemampuan pemerintah menyelesaikan konflik secara terbuka, adil, dan partisipatif. Kritik yang dibiarkan berkembang melalui ruang dialog justru menjadi mekanisme koreksi yang dapat mencegah konflik sosial yang lebih besar.

Di sinilah hukum menghadapi ujian paling berat. Hukum seharusnya berdiri sebagai pelindung hak warga negara, bukan sekadar penjaga kewibawaan kekuasaan. Ketika perangkat hukum lebih sering digunakan untuk merespons kritik daripada memperbaiki kebijakan, masyarakat mulai mempertanyakan apakah hukum masih menjalankan fungsi keadilannya atau telah bergeser menjadi instrumen kekuasaan. Dalam teori negara hukum modern, kekuasaan dibatasi oleh hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang. Akan tetapi, apabila hukum diterapkan secara selektif, masyarakat akan kehilangan rasa percaya terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Keadilan tidak cukup hanya ditegakkan; keadilan juga harus terlihat ditegakkan sehingga masyarakat merasakan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa membedakan status sosial, jabatan politik, ataupun kekuatan ekonomi.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya budaya takut di tengah masyarakat. Ketakutan bukan selalu lahir karena seseorang pernah dipidana, melainkan karena muncul keyakinan bahwa menyampaikan pendapat dapat membawa risiko yang tidak perlu. Banyak warga akhirnya memilih diam, membatasi aktivitas di media sosial, enggan mengikuti diskusi publik, atau menarik diri dari ruang-ruang partisipasi karena khawatir pendapatnya disalahartikan. Fenomena ini dikenal sebagai self-censorship, yakni ketika masyarakat membungkam dirinya sendiri sebelum negara melakukannya. Jika kondisi demikian terus berkembang, demokrasi memang masih tampak berjalan secara formal—pemilu tetap berlangsung, lembaga negara tetap bekerja, sidang-sidang parlemen tetap diselenggarakan—tetapi substansi demokrasi perlahan kehilangan ruhnya. Demokrasi tidak hanya membutuhkan surat suara, melainkan juga keberanian warga negara untuk berbicara, keberanian pemerintah untuk mendengar, dan komitmen seluruh penyelenggara negara untuk menempatkan kritik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sesungguhnya, pemerintah tidak perlu takut terhadap kritik. Yang patut ditakuti justru adalah ketika rakyat berhenti berbicara. Dalam ilmu administrasi publik dikenal prinsip bahwa kualitas kebijakan sangat bergantung pada kualitas umpan balik (*feedback*) dari masyarakat. Kritik merupakan bentuk evaluasi yang paling jujur karena lahir dari pengalaman langsung warga negara yang merasakan dampak kebijakan. Ketika pemerintah membuka ruang dialog, menerima koreksi, dan bersedia memperbaiki keputusan yang kurang tepat, kepercayaan publik akan tumbuh. Sebaliknya, ketika kritik selalu dibalas dengan pembelaan diri, ancaman hukum, atau pelabelan negatif terhadap pihak yang berbeda pendapat, maka pemerintah sedang kehilangan kesempatan untuk memahami realitas yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Tidak ada pemerintahan yang mampu menghasilkan kebijakan yang sempurna. Karena itu, kritik bukanlah tanda kelemahan pemerintah, melainkan mekanisme agar penyelenggaraan negara terus belajar, beradaptasi, dan memperbaiki diri.

Pengalaman banyak negara demokrasi menunjukkan bahwa kekuatan sebuah negara tidak ditentukan oleh sedikitnya demonstrasi, melainkan oleh kemampuannya mengelola perbedaan pendapat secara dewasa. Negara-negara dengan kualitas demokrasi yang baik justru memiliki ruang publik yang hidup, pers yang independen, kampus yang kritis, organisasi masyarakat sipil yang aktif, serta lembaga negara yang terbuka terhadap pengawasan. Mereka menyadari bahwa stabilitas yang dibangun melalui rasa takut hanya akan bertahan sementara. Sebaliknya, stabilitas yang dibangun di atas kepercayaan publik akan jauh lebih kokoh karena lahir dari legitimasi sosial, bukan semata-mata dari kewenangan hukum. Indonesia memiliki modal yang sama. Bangsa ini dibangun oleh tradisi musyawarah, keberanian intelektual, dan semangat gotong royong. Oleh sebab itu, ruang dialog tidak boleh dikalahkan oleh budaya saling mencurigai, sebab demokrasi yang sehat tumbuh dari keberanian mendengar, bukan dari keinginan membungkam.

Tantangan terbesar Indonesia ke depan bukan hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi atau mempercepat pembangunan infrastruktur, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses pembangunan tetap berpijak pada prinsip negara hukum yang demokratis. Pembangunan tanpa partisipasi publik akan melahirkan penolakan. Kebijakan tanpa transparansi akan memunculkan ketidakpercayaan. Penegakan hukum tanpa rasa keadilan akan melahirkan resistensi sosial. Karena itu, pemerintah, DPR, lembaga penegak hukum, media, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga ruang kebebasan sipil sebagaimana dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demokrasi bukan sekadar hak memilih pemimpin setiap lima tahun, melainkan hak untuk terus mengawasi, mengkritik, dan mengingatkan para pemegang amanah agar tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan kepentingan rakyat.

Menurut saya, demokrasi Indonesia sedang berada di sebuah persimpangan yang menentukan. Di satu sisi, kita memiliki konstitusi yang memberikan jaminan kuat terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, dan hak memperoleh informasi. Namun, di sisi lain, masih terdapat tantangan dalam memastikan agar hak-hak tersebut benar-benar dirasakan oleh setiap warga negara dalam praktik sehari-hari. Perbedaan pendapat tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap negara, melainkan sebagai konsekuensi alamiah dari kehidupan demokrasi yang sehat. Pemerintah memang berhak menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum, tetapi kewenangan tersebut harus selalu dijalankan secara proporsional, transparan, dan tetap menghormati hak-hak konstitusional warga negara. Negara yang percaya diri tidak akan merasa terganggu oleh kritik, sebab kritik justru menjadi cermin untuk memperbaiki kebijakan dan memperkuat legitimasi pemerintahan.

Pada akhirnya, saya meyakini bahwa masa depan demokrasi Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa besar kekuasaan yang dimiliki pemerintah, melainkan oleh seberapa besar keberanian negara untuk mendengar rakyatnya. Kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak boleh berhenti di bilik suara, tetapi harus terus hidup dalam setiap kebijakan, setiap proses legislasi, setiap putusan hukum, dan setiap ruang dialog antara pemerintah dengan masyarakat. Kritik bukanlah tindakan yang melemahkan negara. Kritik adalah bentuk cinta kepada republik agar tetap berjalan di atas rel konstitusi, keadilan, dan kepentingan umum. Sebab sejarah telah berulang kali membuktikan bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang berhasil membungkam suara rakyatnya, melainkan negara yang mampu mendengarkan suara itu dengan rendah hati, menjadikannya dasar perbaikan, dan memastikan bahwa kekuasaan selalu kembali kepada tujuan awalnya, yakni melayani seluruh rakyat Indonesia.

Tags: demokrasiNashrul Mu'mininTulisan Nashrul Mu'minin

Related Posts

Ketika Negara Lupa Menjaga Hak untuk Percaya
Esai

Ketika Negara Lupa Menjaga Hak untuk Percaya

14 Juli 2026
14
Akankah UU Ketenagakerjaan Baru Menjadi Jalan Keluar atau Justru Melahirkan Masalah Baru?
Nasional

Akankah UU Ketenagakerjaan Baru Menjadi Jalan Keluar atau Justru Melahirkan Masalah Baru?

10 Juli 2026
18
Menjinakkan Watak “Raja” Presiden: Belajar dari Sjafruddin, Assaat, dan Ilusi Konstitusi Sempurna
Kebangsaan

Menjinakkan Watak “Raja” Presiden: Belajar dari Sjafruddin, Assaat, dan Ilusi Konstitusi Sempurna

28 Mei 2026
27
Modernisasi Sistem Demokrasi Nagari melalui E-Voting
Daerah

Modernisasi Sistem Demokrasi Nagari melalui E-Voting

24 Mei 2026
30
Rupiah Tersungkur di Rp17.600: Alarm Ekonomi Nasional di Tengah Badai Global dan Ujian Ketahanan Indonesia
Nasional

Rupiah Tersungkur di Rp17.600: Alarm Ekonomi Nasional di Tengah Badai Global dan Ujian Ketahanan Indonesia

20 Mei 2026
42
Roem-Royen: Diplomasi yang Menyelamatkan Indonesia
Kebangsaan

Roem-Royen: Diplomasi yang Menyelamatkan Indonesia

7 Mei 2026
54

Recent Posts

  • Perkuat Ekosistem Digital Kampus, Rektor UMSU Temui Menteri Komdigi Meutya Hafid
  • Jadi Kontingen Terbesar di ASEAN, UMSU Utus 47 Mahasiswa Kuliah dan Studi Pengalaman di Malaysia
  • Menuntaskan Perjalanan, Menjaga Keteladanan
  • Analisis Faksionalisme, Akomodasi Politik, dan Paradoks Pelembagaan: Studi Kasus Partai Golkar Sumatera Utara
  • Memperkuat Karakter dan Pengabdian, FH UMSU Lepas 441 Mahasiswa Peserta KKN 2026

Recent Comments

  1. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  2. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  3. Ashsaism mengenai IMM Sumsel Dukung Zaki Nugraha jadi Caketum pada Muktamar IMM XX Palembang
  4. Ay mengenai Temanku
  5. Akuntansi mengenai Dukung Swasembada Pangan Nasional, Penyuluh Pertanian OKUT Normalisasi Saluran Irigasi

Follow Global Journal on:

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

© 2026 JNews – Premium WordPress News & Magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?
Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required.
Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.