TAJDID.ID~Yogyakarta 🔳 Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH PTM) se-Indonesia mengecam keras penggunaan label pejoratif “Londo Ireng” yang ditujukan kepada kelompok masyarakat sipil kritis, termasuk akademisi, jurnalis, mahasiswa, dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Fordek FH PTM menilai retorika politik dari pimpinan tertinggi negara tersebut bukan sekadar wacana publik biasa, melainkan bentuk intimidasi verbal dan delegitimasi yang berpotensi melanggengkan otoritarianisme baru serta mempersempit ruang kebebasan sipil (shrinking civic space).
Sekretaris Umum Fordek FH PTM, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelabelan yang mengesankan pihak kritis sebagai “antek asing” atau pengkhianat bangsa mencederai prinsip-prinsip dasar Negara Hukum (Democratische Rechtsstaat) sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
“Sebagai negara hukum yang demokratis, kekuasaan tidak boleh dijalankan atas dasar kesewenang-wenangan. Penggunaan narasi ‘Londo Ireng’ oleh Kepala Negara memiliki efek eksekutif yang sangat kuat. Ini bekerja sebagai instrumen pembungkaman terselubung yang memicu rasa takut bagi akademisi, media, dan masyarakat dalam menyuarakan kebenaran,” ujar Satria Unggul dalam keterangannya, Selasa (28/7).
Tiga Sorotan Hukum dan Konstitusi
Dalam analisis hukumnya, Fordek FH PTM menyoroti tiga poin utama terkait dampak dari stigmatisasi tersebut:
1. Pengkhianatan Mandat Konstitusi: Stigmatisasi terhadap nalar kritis warga negara bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul yang diatur secara tegas dalam Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945.
2. Pelanggaran Prinsip HAM: Hak atas kebebasan berpendapat merupakan inalienable rights yang dilindungi UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Negara, khususnya Presiden, wajib menghormati dan memenuhinya (to respect, to protect, and to fulfill).
3. Ancaman Bagi Kebebasan Akademik dan Kemerdekaan Pers: Pelabelan negatif menciptakan chilling effect (iklim ketakutan) yang melukai independensi akademisi dan pers sebagai benteng pengawasan publik.
Satria menambahkan bahwa retorika semacam ini berisiko memberikan “lampu hijau” secara implisit bagi aparat penegak hukum maupun kelompok partisan untuk melakukan persekusi, intimidasi fisik, hingga serangan siber terhadap pihak yang bersuara kritis.
Empat Point Tuntutan Sikap
Mencermati dinamika tersebut, Fordek FH PTM melayangkan empat tuntutan tegas kepada pemerintah:
1. Mengecam keras penggunaan istilah “Londo Ireng” dan segala bentuk stigmatisasi serta pembungkaman terhadap elemen masyarakat sipil.
2. Menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya komunitas akademis, jurnalis, dan LSM.
3. Menuntut jaminan kebebasan berekspresi secara mutlak dari pemerintah tanpa ancaman kriminalisasi maupun persekusi.
4. Menginstruksikan seluruh civitas akademika PTMA dan masyarakat sipil untuk tidak gentar, tetap merawat nalar kritis, dan terus mengawal supremasi hukum di Indonesia.
“Demokrasi yang sehat tidak boleh dibangun di atas penderitaan para pembelanya. Fordek FH PTM akan terus mengawal persoalan ini hingga keadilan substantif tercapai. Jangan biarkan hukum tunduk pada teror,” pungkas Satria. (*)

















