TAJDID.ID~Medan 🔳 Terjadinya pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Sumatera Utara pasca- pemadaman total se-Sumatera pada 22 Mei 2026 lalu memicu kritik keras. Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menganalisis komitmen PT PLN (Persero) terkait informasi sistem kelistrikan serta efektivitas proses pemulihan yang dilakukan.
Ketua LAPK, Padian Adi S. Siregar , mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, pemadaman listrik masih terjadi hingga 5–6 kali di beberapa titik Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Kondisi di lapangan ini berbanding terbalik dengan klaim PLN yang menyatakan bahwa sistem kelistrikan telah kembali pulih dan normal.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa pelayanan kelistrikan belum sepenuhnya memenuhi sebagaimana mestinya. Dalam perspektif pelayanan publik, keberhasilan pemulihan tidak diukur dari pernyataan bahwa sistem telah normal di media, melainkan dari kemampuan penyedia layanan masyarakat memastikan tidak lagi mengalami gangguan listrik secara berulang,” ujar Padian saat memberikan keterangan, Jumat (5/6).
Padian menegaskan, fakta bahwa pemadaman masih terus terjadi menampilkan adanya masalah teknis atau krisis manajemen yang belum tuntas.
Menurutnya, PLN harus menjelaskan situasi ini secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan yang berlarut-larut.
Desak Realisasi Kompensasi Tanpa Alasan
Menyikapi dampak besar dari gangguan ini, LAPK mendesak PLN untuk segera memberikan perdamaian kepada pelanggan terdampak di Sumatera Utara tanpa menunda-nunda lagi.
Durasi Gangguan: Blackout utama berlangsung hingga lebih dari 27 jam di sejumlah daerah.
Kerugian Nyata: Ditambah pemadaman berulang setelahnya, masyarakat mengalami kerugian materiil dan nonmateri.
Dampak Ekonomi: Terganggunya aktivitas rumah tangga, mandeknya pelaku usaha, hingga munculnya biaya tambahan yang harus dikeluarkan pelanggan demi memenuhi kebutuhan mandiri selama listrik padam.
“Tidak ada lagi alasan bagi PLN untuk menunda atau menghindari pemberian kompensasi kepada pelanggan di Sumatera Utara. Kerugian masyarakat sudah sangat nyata,” tegas Padian.
Soroti Pemadaman di Malam Hari yang Tidak Logis
Lebih lanjut, Padian juga menyoroti kejanggalan waktu pemadaman yang sering terjadi pada malam hari. Jika pemadaman tersebut diklaim PLN sebagai bagian dari proses pemulihan jaringan pasca-gangguan cuaca atau pemeliharaan pasca pemadaman listrik , LAPK menilai pemilihan waktu tersebut sangat tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
Aspek Dampak Pemadaman Malam Hari
Realitas di Masyarakat
Keamanan Meningkatnya risiko kriminalitas di pemukiman warga.
Kenyamanan Mengganggu waktu istirahat masyarakat setelah beraktivitas seharian.
Aktivitas Ekonomi Melumpuhkan usaha mikro dan kuliner yang bergantung pada malam hari.
“Secara logika pelayanan publik, apabila pemadaman terencana memang harus dilakukan untuk kepentingan teknis, maka waktu pelaksanaannya seharusnya dipilih dengan mempertimbangkan dampak paling kecil bagi masyarakat. Pemadaman malam hari justru menimbulkan gangguan yang jauh lebih besar,” kritiknya.
Momentum Pembenahan Sistem Mitigasi
Mewakili suara konsumen, LAPK menuntut transparansi penuh dari pihak PLN. Masyarakat dapat memperoleh penjelasan rinci mengenai penyebab pemadaman berulang, alasan teknis di balik pemadaman malam hari, serta langkah-langkah konkret yang sedang dilakukan agar krisis serupa tidak terulang di masa depan.
Padian menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemadaman total Sumatera beserta rentetan masalahnya harus menjadi momentum evaluasi total bagi jajaran manajemen PLN.
“Ini harus jadi momentum pembenahan yang serius terhadap sistem mitigasi risiko, efisiensi jaringan distribusi, dan tata kelola penanganan krisis kelistrikan. Masyarakat membutuhkan kepastian pelayanan, bukan sekedar janji pemulihan. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab yang nyata kepada pelanggan terdampak,” pungkas Padian. (*)

