Site icon TAJDID.ID

Ketika Keadilan Menjadi Milik yang Kuat: Membaca Plato di Tengah Realitas Indonesia

Oleh: Robert Hardiyanto

Lebih dari dua ribu tahun lalu, Plato menulis The Republic. Dalam Buku I, ia mempertemukan Socrates dengan seorang tokoh bernama Thrasymachus yang melontarkan pernyataan provokatif: “Keadilan hanyalah kepentingan pihak yang lebih kuat.”

Kalimat itu terdengar sinis. Namun justru karena terlalu dekat dengan kenyataan, kalimat tersebut terus hidup hingga hari ini.

Pertanyaan yang diajukan Plato sebenarnya masih relevan bagi Indonesia modern: Apakah hukum benar-benar berdiri untuk keadilan? Ataukah hukum sering kali menjadi alat kekuasaan?

 

Ketika Kritik Dipandang Sebagai Ancaman

Dalam negara demokrasi, kritik seharusnya menjadi bagian dari kehidupan publik. Kritik adalah mekanisme koreksi agar kekuasaan tidak berubah menjadi otoritarianisme.

Namun dalam praktiknya, kritik sering diperlakukan sebagai gangguan terhadap stabilitas.

Ketika pengamat, akademisi, aktivis, atau warga biasa dipersoalkan karena mempertanyakan data, kebijakan, atau narasi resmi negara, muncul pertanyaan mendasar: Apakah negara sedang menjaga kebenaran? Atau sedang menjaga citra kekuasaan?

Di titik inilah kritik Plato terasa relevan.

Dalam pandangan Thrasymachus, hukum dan aturan sering dibuat untuk melindungi kepentingan pihak yang berkuasa. Apa yang dianggap benar akhirnya bukan ditentukan oleh kebenaran itu sendiri, melainkan oleh siapa yang memiliki kekuatan untuk mendefinisikannya.

 

Ketika Tanah Adat Harus Mengalah

Indonesia memiliki banyak masyarakat adat yang hidup turun-temurun di wilayah ulayat mereka.
Namun dalam berbagai kasus pembangunan industri, pertambangan, maupun proyek strategis, masyarakat adat sering berhadapan dengan kekuatan yang jauh lebih besar: Perusahaan, Modal, Birokrasi, Bahkan aparat negara.

BACA JUGA: Alegori Gua Plato dan Fenomena Kritik terhadap Kekuasaan di Indonesia

Secara formal, pembangunan sering dibungkus dengan bahasa kemajuan: investasi, pertumbuhan ekonomi, hilirisasi, dan industrialisasi.

Tetapi bagi sebagian masyarakat adat, pembangunan dapat berarti: hilangnya tanah, hilangnya sumber penghidupan, hilangnya identitas budaya, bahkan hilangnya sejarah leluhur.

Pertanyaannya bukan apakah pembangunan diperlukan atau tidak.
Pertanyaannya adalah: mengapa yang paling sering menanggung biaya pembangunan justru mereka yang paling lemah secara politik?

Di sini kita melihat bagaimana definisi “kepentingan umum” terkadang lebih dekat kepada kepentingan kelompok kuat dibanding kebutuhan masyarakat yang terdampak langsung.

 

Hukum yang Tajam ke Bawah

Salah satu alasan mengapa masyarakat sering kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum adalah munculnya kesan bahwa hukum tidak bekerja dengan ukuran yang sama bagi semua orang.
Kasus-kasus tertentu menjadi simbol dari keresahan tersebut.

Publik pernah menyoroti kasus Mohamad Irfan Bahri, remaja asal Madura yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah melawan pelaku begal yang menyerangnya. Kasus ini memunculkan perdebatan luas tentang batas antara pembelaan diri dan tindak pidana.

Bagi masyarakat awam, muncul pertanyaan sederhana: Mengapa korban justru dapat berakhir sebagai tersangka?

Kasus lain yang sempat mengundang perhatian publik adalah Asyani, perempuan lanjut usia dari Situbondo yang diproses hukum dalam perkara kayu jati milik Perhutani.

Di mata masyarakat kecil, kasus semacam ini sering menciptakan kesan bahwa negara hadir dengan kekuatan penuh ketika berhadapan dengan rakyat biasa, tetapi tampak jauh lebih lamban ketika menghadapi persoalan yang melibatkan kekuatan ekonomi dan politik yang besar.

 

Socrates dan Pertanyaan yang Masih Menghantui

Dalam Buku I The Republic, Socrates sebenarnya tidak memberikan definisi final tentang keadilan. Sebaliknya, ia terus mengajukan pertanyaan. Ia membongkar keyakinan-keyakinan yang selama ini diterima begitu saja. Socrates ingin menunjukkan bahwa: Sesuatu tidak otomatis adil hanya karena legal.

Inilah perbedaan antara hukum dan keadilan. Hukum adalah aturan. Keadilan adalah tujuan moral.

Keduanya idealnya berjalan bersama, tetapi dalam kenyataan tidak selalu demikian.

 

Ketika Negara Terlalu Dekat dengan Kekuasaan

Masalah terbesar muncul ketika negara mulai melihat stabilitas sebagai tujuan utama.

Dalam kondisi seperti itu: kritik dianggap ancaman, perbedaan dianggap gangguan, dan pembangkangan dianggap musuh. Padahal demokrasi justru membutuhkan ruang bagi ketidaksetujuan. Tanpa kritik, negara kehilangan cermin. Tanpa oposisi, kekuasaan kehilangan batas. Tanpa kebebasan berbicara, kebenaran perlahan digantikan oleh narasi resmi.

Di sinilah Plato mengingatkan bahwa negara yang hanya melayani kepentingan penguasa pada akhirnya bergerak menuju bentuk yang paling berbahaya yaitu Tirani.

 

Keadilan Bukan Sekadar Putusan Pengadilan

Kesalahan besar dalam banyak masyarakat modern adalah menganggap bahwa keadilan selesai ketika hakim mengetuk palu. Padahal putusan hukum belum tentu menghilangkan pertanyaan moral.
Seseorang bisa kalah secara hukum tetapi tetap memperoleh simpati publik.

Sebaliknya, seseorang bisa menang secara prosedural tetapi tetap dipandang tidak adil oleh masyarakat.
Karena itu Plato mengajarkan sesuatu yang jauh lebih dalam: Keadilan bukan hanya soal aturan, tetapi soal apakah suatu tatanan memungkinkan manusia hidup secara bermartabat.

Jika rakyat kecil terus merasa tidak didengar, jika masyarakat adat terus merasa disingkirkan, jika kritik terus dicurigai, jika hukum lebih mudah menjangkau yang lemah dibanding yang kuat,

Maka pertanyaan Thrasymachus akan terus terdengar: “Apakah keadilan benar-benar ada?” “Ataukah ia hanya nama lain dari kepentingan mereka yang berkuasa?”

 

Penutup

Buku I The Republic tidak memberi jawaban pasti tentang keadilan.
Plato justru meninggalkan kegelisahan. Kegelisahan itu masih hidup hingga hari ini. Setiap kali rakyat mempertanyakan hukum yang terasa timpang. Setiap kali masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya. Setiap kali kritik dianggap ancaman. Setiap kali orang kecil berhadapan dengan sistem yang jauh lebih besar daripada dirinya.

Mungkin saat itulah pertanyaan Socrates kembali muncul: Apakah kita sedang menegakkan keadilan?
Atau hanya sedang menegakkan kekuasaan yang diberi nama keadilan? (✳️)

Penulis adalah Penulis adalah Pengurus PDM Tangsel, Anggota Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata. Pengurus PCM Ciputat Timur, Anggota Majelis Penelitian dan Pengembangan

Exit mobile version