Rabu, Juli 22, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Kekerasan Daycare Yogyakarta, Dosen Hukum UMMAD Madiun Nyatakan Perlunya Perlindungan Anak

Mujaddid by Mujaddid
2026/05/05
in Daerah, Muhammadiyah, PTM/A
Reading Time: 3 mins read
0
Kekerasan Daycare Yogyakarta, Dosen Hukum UMMAD Madiun Nyatakan Perlunya Perlindungan Anak
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Madiun 🔳 Terjadinya kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta menyentak kesadaran publik: ruang yang selama ini diyakini sebagai “perpanjangan tangan orang tua” justru berubah menjadi lokasi kekerasan. Peristiwa ini bukan sekadar kegagalan individu pengasuh, melainkan refleksi dari rapuhnya sistem perlindungan anak di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Dosen Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Hasibatul Isniar Sepbrina Pratiwi, S.H., M.H, Rabu, 29 April 2026.

Menurut Isniar, realitas buruk tersebut menjadi ironi ditengah banyaknya regulasi perlindungan anak di Indonesia

Misalnya Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah menegaskan bahwa anak berhak atas perlindungan dari negara, masyarakat, dan keluarga.

Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990, yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama.

Lebih jauh, melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara bahkan telah merumuskan larangan tegas terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Kemudian, dalam konteks sosial-ekonomi, kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menunjukkan pengakuan negara atas realitas ibu bekerja yang membutuhkan layanan penitipan anak.

“Namun, disinilah letak paradoksnya: regulasi yang progresif tidak selalu berbanding lurus dengan perlindungan nyata di lapangan,” terang Isniar.

 

Daycare dalam Kekosongan Pengawasan

Isniar menerangkan, secara normatif, daycare atau taman penitipan anak merupakan bagian dari layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal yang harus memenuhi standar tertentu mulai dari perizinan, kualifikasi tenaga pengasuh, hingga sarana prasarana. Dalam praktiknya, perizinan kini bahkan telah dipermudah melalui sistem berbasis risiko.

Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya pengawasan. Negara cenderung hadir dalam bentuk administratif: izin diberikan, berkas diperiksa, tetapi kontrol substantif terhadap kualitas pengasuhan sering terabaikan.

Kasus di Yogyakarta menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah negara benar-benar mengetahui apa yang terjadi di balik dinding daycare? Ataukah pengawasan hanya berhenti pada formalitas? Pengawasan yang tidak berkala, minim inspeksi mendadak, dan kurangnya mekanisme audit kualitas interaksi pengasuh-anak menciptakan ruang abu-abu yang berpotensi melahirkan kekerasan,” terang Isniar.

Relasi Kontraktual yang rapuh

Di sisi lain, menurut Isniar, hubungan antara orang tua dan pengelola daycare sesungguhnya adalah hubungan hukum privat. Ketika seorang anak dititipkan, terdapat perjanjian yang secara implisit maupun eksplisit memuat tanggung jawab perlindungan.

Namun dalam praktik sosial, relasi ini lebih banyak dibangun di atas kepercayaan daripada kepastian hukum. Orang tua jarang membaca detail perjanjian, sementara pengelola tidak selalu transparan terhadap standar operasionalnya.

“Akibatnya, ketika terjadi pelanggaran, posisi tawar orang tua menjadi lemah. Padahal secara hukum, Pasal 1365 KUHPerdata, kegagalan menjaga keselamatan anak dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum.
Ketiadaan standar kontrak yang jelas memperparah kerentanan ini,” jelas Isniar

Bagi Isniar, fenomena daycare juga memperlihatkan adanya pergeseran tanggung jawab pengasuhan dari ranah privat ke ranah semi-publik.

Di satu sisi, negara mendorong partisipasi perempuan dalam dunia kerja, tetapi pada saat yang sama menyerahkan layanan pengasuhan anak kepada mekanisme pasar.

Di titik ini, Isniar melihat muncul persoalan serius: ketika daycare dikelola sebagai entitas bisnis, apakah kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas utama? Tanpa regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif, daycare berisiko menjadi komoditas layanan, bukan institusi perlindungan.

 

Penegakan Hukum: Antara Efek Jera dan Keadilan

Dalam perspektif hukum pidana, kekerasan terhadap anak di daycare tidak dapat ditoleransi. Undang-Undang Perlindungan Anak telah menyediakan instrumen sanksi yang tegas, termasuk pidana penjara dan denda.

Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku langsung. Pengelola daycare, bahkan pihak yang lalai dalam pengawasan, juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Selain itu, sanksi administratif seperti pencabutan izin harus diterapkan secara konsisten. Penegakan hukum yang parsial hanya akan melahirkan ilusi keadilan.

 

Menuju Sistem yang Berbasis Perlindungan Nyata

Kasus Daycare Little Aresha seharusnya menjadi titik balik. Negara perlu beralih dari pendekatan administratif menuju pendekatan substantif dalam perlindungan anak.

Dalam hal ini, Isniar memberi beberapa langkah yang mendesak dilakukan antara lain:

Pertama, memperketat standar pendirian daycare, tidak hanya dari aspek dokumen, tetapi juga kompetensi pengasuh dan rasio pengasuh-anak.

Kedua, memperkuat sistem pengawasan melalui inspeksi rutin dan mekanisme pengaduan yang responsif.

Ketiga, mendorong transparansi kontrak antara orang tua dan pengelola daycare.

Keempat, memastikan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

Kelima, melibatkan masyarakat dalam pengawasan berbasis komunitas.

Lebih dari itu, negara perlu menegaskan kembali bahwa layanan penitipan anak bukan sekadar fasilitas pendukung ekonomi, melainkan bagian integral dari sistem perlindungan anak.

 

“Anak adalah subjek hukum yang memiliki hak, bukan sekadar objek pengasuhan. Ketika ruang yang seharusnya aman justru menjadi tempat kekerasan, maka yang gagal bukan hanya individu, tetapi sistem secara keseluruhan. Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada regulasi. Ia harus hadir dalam praktik, dalam pengawasan, dan dalam keberanian menegakkan hukum,” tandas Isniar

Jika tidak, daycare hanya akan menjadi ilusi perlindungan tempat di mana kepercayaan orang tua dipertaruhkan, dan hak anak diabaikan. (PJ)

Tags: DaycareUMMAD
Previous Post

UMSU Bersama Raja Muda Perlis Bersepeda dan Serahkan Bantuan Warga Kurang Mampu

Next Post

Dari Ketekunan Keluarga ke Panggung Kepemimpinan Kampus

Related Posts

Mahasiswa Prodi Kebidanan dan Adminkes UMJT Asah Kompetensi dengan PKL di RSI Siti Aisyah Madiun

Mahasiswa Prodi Kebidanan dan Adminkes UMJT Asah Kompetensi dengan PKL di RSI Siti Aisyah Madiun

22 Juli 2026
102
Wamendikdasmen Fajar Tegaskan Posisi Strategis PNFI dalam Ekosistem Pendidikan Nasional

Wamendikdasmen Fajar Tegaskan Posisi Strategis PNFI dalam Ekosistem Pendidikan Nasional

22 Juli 2026
102
Rektor UMSU Panen Melon Hydroponik Fakultas Pertanian: Dorong Pengembangan Greenhouse sebagai Inovasi Pertanian Modern

Rektor UMSU Panen Melon Hydroponik Fakultas Pertanian: Dorong Pengembangan Greenhouse sebagai Inovasi Pertanian Modern

22 Juli 2026
113
FH UMSU bersama Posbakum Aisyiyah Sumut Edukasi Masyarakat Cegah Kejahatan “Rayap Besi” melalui Literasi Hukum dan Teknologi Laporan-150

FH UMSU bersama Posbakum Aisyiyah Sumut Edukasi Masyarakat Cegah Kejahatan “Rayap Besi” melalui Literasi Hukum dan Teknologi Laporan-150

22 Juli 2026
112
Dari Manokwari: Menyalakan Cahaya Muhammadiyah di Tanah Papua

Dari Manokwari: Menyalakan Cahaya Muhammadiyah di Tanah Papua

21 Juli 2026
119
Medan, Kota Sejarah dan Cahaya Gerakan Islam Menyambut Muktamar 49 Muhammadiyah 

Medan, Kota Sejarah dan Cahaya Gerakan Islam Menyambut Muktamar 49 Muhammadiyah 

20 Juli 2026
126
Next Post
Dari Ketekunan Keluarga ke Panggung Kepemimpinan Kampus

Dari Ketekunan Keluarga ke Panggung Kepemimpinan Kampus

Gerakan Sosial: Quo Vadis?

Gerakan Sosial: Quo Vadis?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20086 shares
    Share 8034 Tweet 5022
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11917 shares
    Share 4767 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9189 shares
    Share 3676 Tweet 2297
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6313 shares
    Share 2525 Tweet 1578
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6100 shares
    Share 2440 Tweet 1525

OPINI

Delayed Gratification sebagai Fondasi Keluarga Sakinah Muhammadiyah
Nasional

Delayed Gratification sebagai Fondasi Keluarga Sakinah Muhammadiyah

22 Juli 2026
184
Dari Manokwari: Menyalakan Cahaya Muhammadiyah di Tanah Papua
AUM

Dari Manokwari: Menyalakan Cahaya Muhammadiyah di Tanah Papua

21 Juli 2026
119
Demokrasi yang Kehilangan Suara: Ketika Kritik Dipandang sebagai Ancaman Negara
Nasional

Demokrasi yang Kehilangan Suara: Ketika Kritik Dipandang sebagai Ancaman Negara

20 Juli 2026
110
Medan, Kota Sejarah dan Cahaya Gerakan Islam Menyambut Muktamar 49 Muhammadiyah 
'Aisyiyah

Medan, Kota Sejarah dan Cahaya Gerakan Islam Menyambut Muktamar 49 Muhammadiyah 

20 Juli 2026
126
Dari Darul Arqam ke Manokwari: Betapa Luasnya Indonesia
Daerah

Dari Darul Arqam ke Manokwari: Betapa Luasnya Indonesia

20 Juli 2026
110
Tiga Final Piala Dunia dan Satu Harapan untuk Garuda
Jufri Daily

Tiga Final Piala Dunia dan Satu Harapan untuk Garuda

19 Juli 2026
173

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan