Site icon TAJDID.ID

Menjinakkan Watak “Raja” Presiden: Belajar dari Sjafruddin, Assaat, dan Ilusi Konstitusi Sempurna

Oleh: Shohibul Anshor Siregar

 

Di tengah riuh rendah perdebatan ketatanegaraan kita—antara urgensi melangkah ke Amandemen Kelima atau nostalgia romantis untuk kembali ke UUD 1945 asli—ada satu pertanyaan mendasar yang kerap luput dari meja diskusi: Bisakah sebuah desain konstitusi yang dirancang seutuhnya sempurna benar-benar mampu mengurung watak “raja” seorang presiden dan memagarinya dari syahwat penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)?

​Sebagai sebuah teks hukum, konstitusi sering kali digadang-gadang sebagai jimat penjinak kekuasaan. Namun, sejarah dan realitas politik berulang kali menampar ekspektasi tersebut.

Jawaban jujur atas pertanyaan di atas adalah sebuah paradoks: secara absolut, tidak ada konstruk konstitusi yang 100% steril dari celah manipulasi.

Kekuasaan, pada watak dasarnya yang ekspansif, selalu lebih kreatif daripada jalinan pasal-pasal di atas kertas.

​Jika kita menengok ke belakang, sejarah republik ini beruntung pernah memiliki dua patron moral yang kerap dianggap luput dari perdebatan miring soal syahwat kekuasaan: Sjafruddin Prawiranegara dan Assaat.

Keduanya memegang beban tugas setara presiden di masa-masa paling kritis. Sjafruddin memimpin Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di tengah rimba Sumatra saat Yogyakarta jatuh, sementara Assaat menjadi Pemangku Jabatan Presiden RI ketika Sukarno bertindak sebagai Presiden RIS.

Dua Figur Tanpa Syahwat Istana dan Catatan Waktu

​Menariknya, baik Sjafruddin maupun Assaat tidak pernah menuntut hak untuk disebut sebagai “Presiden” penuh dalam catatan formal kepemimpinan mereka, meski beban hidup-mati republik ada di pundak mereka.

​Sjafruddin memegang kekuasaan mutlak (eksekutif sekaligus legislatif) dalam situasi darurat, namun tanpa ragu langsung mengembalikan mandat begitu Sukarno-Hatta dibebaskan. Assaat pun dengan sukarela meletakkan jabatannya demi kembalinya bentuk negara kesatuan.

​Namun, jika kita melihatnya dengan kacamata analitis yang lebih jernih, ada satu faktor determinan yang tidak boleh diabaikan: rentang waktu kekuasaan mereka yang amat singkat.

​Sjafruddin memimpin PDRI hanya dalam hitungan bulan (Desember 1948–Juli 1949), begitu pula dengan Assaat yang memangku jabatan presiden tidak sampai genap satu tahun (Desember 1949–Agustus 1950).

​Secara objektif, durasi yang sangat pendek ini memunculkan argumen bahwa waktu yang tersedia tidak cukup memadai untuk benar-benar menguji potensi watak “raja” di dalam diri mereka.

Hukum sosiologi politik mencatat bahwa korosi moral akibat kekuasaan (power tends to corrupt) membutuhkan waktu untuk berinkubasi.

Ketika kekuasaan baru seumur jagung dan berada dalam mode bertahan hidup (survival mode) melawan agresi asing, insting seorang pemimpin cenderung fokus pada persatuan, bukan konsolidasi dinasti pribadi.

​Kendati demikian, dalam kedaruratan yang singkat itu, mereka telah meletakkan standar etis yang tinggi.

Mereka membuktikan bahwa di masa transisi, kekuasaan menjadi jinak bukan karena dipagari oleh pasal, melainkan karena dipegang oleh negarawan yang (setidaknya dalam durasi tugasnya) tahu batas dan tahu diri.

 

Jebakan Formalisme: Amandemen ke-5 vs UUD 1945 Asli

​Ketika diskursus hari ini membenturkan pilihan antara Amandemen Kelima atau kembali ke naskah asli UUD 1945, kita sebenarnya sedang terjebak dalam perdebatan formalisme hukum yang mengabaikan faktor durasi kekuasaan dan manusianya (the man behind the gun).

Jika kita kembali ke UUD 1945 Asli, kita menghidupkan kembali sistem yang executive-heavy. Sistem ini dibangun di atas asumsi romantis bahwa pemimpin kita pasti orang baik yang berjiwa kekeluargaan.

Sejarah mencatat, ketiadaan pembatasan masa jabatan dalam naskah asli—yang dikombinasikan dengan bentangan waktu berkuasa yang lama (dekade)—menjadi karpet merah lahirnya watak “raja” dalam diri Sukarno (Demokrasi Terpimpin) dan Suharto (Orde Baru).

Waktu terbukti menjadi katalis utama yang mengubah pemimpin revolusioner menjadi penguasa absolut.

​Sebaliknya, opsi Amandemen Kelima menawarkan penyempurnaan sistem checks and balances yang lebih ketat demi menutup ruang absolutisme, salah satunya dengan mengunci batasan waktu (maksimal dua periode).

Namun, haruskah kita kembali membebankan seluruh nasib demokrasi pada kesempurnaan teks?

​Hari-hari ini kita menyaksikan fenomena global democratic backsliding (kemunduran demokrasi). Penguasa modern yang cerdik tidak perlu melanggar konstitusi secara kasar atau memperpanjang masa jabatan secara ilegal untuk menjadi “raja”.

Dalam rentang waktu yang legal sekalipun, mereka cukup menjinakkan lembaga pengawas, membangun koalisi gemuk yang melumpuhkan parlemen, atau memanipulasi regulasi turunan.

Pagar konstitusi yang megah pun seketika berubah menjadi labirin yang mudah diakali.

Konstitusi Hanya Membatasi, Etika yang Memagari

​Sistem hukum yang presisi dan rigid—apakah itu melalui Amandemen Kelima atau penataan ulang legislasi—memang wajib ada sebagai benteng pertama (rule of law). Kita tidak boleh membiarkan negara berjalan tanpa arah kompas yang jelas.

Namun, berharap sebuah teks hukum mampu secara sempurna menghentikan laju ambisi manusia adalah sebuah kenaifan.

​Kekuasaan yang berlangsung lama selalu memiliki cara untuk meretas sistem hukum secanggih apa pun. Pelajaran terbesar dari Sjafruddin Prawiranegara dan Assaat, terlepas dari singkatnya masa jabatan mereka, adalah pentingnya etika politik sebagai rem darurat internal.

​Konstitusi sesempurna apa pun hanyalah benda mati yang tidak memiliki daya gigit jika moralitas publik para penyelenggara negaranya keropos.

Pada akhirnya, konstitusi hanya bisa membatasi tindakan fisik kekuasaan melalui pasal-pasal, namun etika politik dan pembatasan waktu yang ketatlah yang memagari hati seorang pemimpin agar tidak menjelma menjadi raja di tanah republik. (*)

 

Penulis adalah Ketua LHKP PW Muhammadiyah Sumut, Dosen FISIP UMSU
.

Exit mobile version