Site icon TAJDID.ID

LHKP Muhammadiyah Sumut Desak Pemerintah Hentikan Personifikasi Kurban APBN

Shohibul Anshor Siregar.

TAJDID~Medan 🔳 Menjelang perayaan Iduladha, diskursus mengenai pengadaan hewan kurban oleh jajaran pejabat pemerintahan kembali memantik perhatian publik. Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumatera Utara, Shohibul Anshor Siregar, mengingatkan masyarakat untuk bersikap kritis dalam membedakan antara ibadah qurban swadaya umat dengan pengadaan kurban yang menggunakan fasilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD.

Sosiolog dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini menegaskan bahwa letak persoalan mendasar dari fenomena ini bukan pada substansi ritual ibadahnya, melainkan pada aspek akuntabilitas sumber daya publik dan etika tata negara.

 

Qurban Umat sebagai Modal Sosial Organik

Dalam keterangannya, Siregar menjelaskan bahwa gerakan qurban umat adalah bentuk nyata dari resiliensi ekonomi mikro yang bergerak secara organik dari bawah. Berdasarkan data empiris, mobilisasi dana swadaya masyarakat ini secara konsisten mampu memutar roda ekonomi riil nasional antara Rp 20 hingga Rp 28 triliun setiap tahunnya.

“Rantai pasok ini bergerak mandiri dari peternak gurem di desa hingga penyedia logistik di kota tanpa sedikit pun membebani anggaran negara. Ini adalah contoh paripurna kekuatan modal sosial warga (civil society),” ujar Siregar.

Sebaliknya, kurban yang bersumber dari anggaran negara melalui nomenklatur seperti “Bantuan Kemasyarakatan Presiden” sering kali mengalami distorsi informasi di tingkat hilir.

Siregar menyayangkan pembingkaian media massa atau narasi media sosial yang kerap menyebutnya secara personal sebagai “Sapi Kurban Presiden X” atau “Pejabat Y”.

Menurutnya, pembingkaian keliru ini mengaburkan fakta administrasi bahwa hewan tersebut dibeli menggunakan uang rakyat, bukan dari dompet pribadi sang pemimpin.

 

Membedah Batas Teologis: Ritual Personal vs Kurban Negara

Untuk menjernihkan kesalahpahaman sosiologis ini, Siregar memetakan kedudukan hukumnya secara tegas dengan mengintegrasikan dalil naqli (Al-Qur’an dan Hadis) serta kaidah fikih siyasah (tata negara Islam).

Secara teologis, Siregar memaparkan bahwa hakikat kurban ritual (udhhiyah) adalah ibadah personal yang mensyaratkan pengorbanan harta pribadi yang halal demi menggapai ketakwaan individu. Hal ini merujuk pada QS. Al-Hajj ayat 37:

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan darimulah yang dapat mencapainya.”

“Ayat ini menekankan kata minkum atau dari diri kalian sendiri. Karena APBN itu bersumber dari pajak rakyat dan pembiayaan utang publik, secara teologis nilai ibadah ritual personal pejabat tersebut tidak terpenuhi. Pejabat yang bersangkutan tidak bisa mengklaim pahala ketakwaan personal karena mereka tidak sedang mengorbankan harta pribadinya,” tutur Siregar menjelaskan.

Namun demikian, Siregar menambahkan bahwa Islam mengenal konsep yang mengejawantahkan praktik kepala negara mengalokasikan dana publik untuk kesejahteraan pangan masyarakat.

Preseden sejarah ini bersumber dari hadis sahih riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi, yakni Rasulullah SAW selaku kepala negara menyembelih hewan kurban seraya berkata: “Ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.”

Melalui dasar hukum tersebut, Siregar menilai pengadaan kurban oleh instansi negara adalah hal yang sah secara regulasi, namun statusnya bergeser menjadi Kurban Institusional (Kurban Negara) yang berada dalam koridor pelayanan sosial (ith’am ut-ta’am) sesuai mandat QS. Al-Hajj ayat 36 untuk memberi makan kelompok yang membutuhkan.

Sebagai konsekuensinya, tindakan pejabat tersebut wajib tunduk pada kaidah hukum tata negara Islam yang fundamental: “Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada asas kemaslahatan.”

“Pejabat publik itu hanya pelayan (khadim) yang mengalirkan kembali hak rakyat. Jika kurban APBN ini justru dipersonifikasikan untuk kepentingan elektoral atau pembentukan citra pribadi pejabat, maka tindakan itu mencederai etika publik dan mengkhianati amanah pengelolaan dana umat,” tegasnya.

 

Kurban dan Dekolonisasi: Melawan Warisan Kemiskinan Struktural

Lebih jauh, Siregar menekankan bahwa momentum Idul Adha dan ibadah kurban semestinya tidak berhenti pada dimensi ritualistik dan pemenuhan kalori musiman semata. Esensi kurban harus ditarik ke dalam ranah sosiopolitik yang lebih luas, yaitu sebagai pemacu perubahan struktural demi terwujudnya tatanan masyarakat yang lebih adil.

Menurut Siregar, Iduladha harus menjadi momentum yang memaksa pemerintah dalam suatu negara untuk jauh lebih sensitif dan responsif terhadap jerat kemiskinan struktural.
“Kita harus jujur melihat sejarah. Kemiskinan struktural yang hari ini kita saksikan di berbagai pelosok daerah bukanlah fenomena alamiah yang tiba-tiba ada. Ini adalah warisan paling abadi dan mengakar dari sejarah panjang keterjajahan kita di masa lalu,” papar Siregar.

Ia menambahkan, sistem kolonial dahulu mendesain struktur sosial sedemikian rupa agar sebagian besar rakyat tetap berada di garis bawah sebagai pekerja gurem, sementara akses sumber daya dikuasai segelintir elite. Ketika negara hari ini mengelola anggaran, semangat yang dibawa mestinya adalah semangat dekolonisasi—yaitu membongkar struktur timpang tersebut, bukan malah melanggengkan model ketergantungan baru lewat pembagian kurban seremonial yang dipersonifikasikan sebagai ‘kebaikan hati’ pejabat publik.

 

Kritik Inefisiensi Makro dan Rekomendasi LHKP Muhammadiyah

Melihat situasi ekonomi nasional yang tengah menghadapi tekanan, Siregar menilai intervensi negara dengan membeli sapi potong siap saji di tingkat hilir mencerminkan ketidaktepatan alokasi anggaran (allocative inefficiency). Langkah musiman ini dinilai tidak menyembuhkan penyakit struktural peternakan domestik, seperti tingginya biaya logistik antarpulau dan ketergantungan industri pakan lokal pada komponen impor.

Bahkan, kehadiran negara sebagai pembeli besar (buyer) di pasar hilir menjelang Idul Adha justru berisiko memicu inflasi musiman (demand-pull inflation) yang mempersulit warga ekonomi lemah untuk berkurban secara swadaya.

Guna membenahi karut-marut tersebut, LHKP PW Muhammadiyah Sumatera Utara mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan yang konkret melalui beberapa poin strategis:

Pertama, Dekopel Personifikasi Anggaran: Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib memperketat aturan publikasi. Segala bantuan kurban yang bersumber dari APBN/APBD dilarang keras mencantumkan nama atau foto figur pejabat secara personal, melainkan wajib menggunakan logo negara atau institusi resmi.

Kedua, Reorientasi Anggaran ke Sektor Hulu: Mengalihkan dana seremonial kurban hilir untuk membiayai pembangunan pusat pembibitan (breeding center) domestik, memberikan insentif pakan lokal, serta memperbaiki jalur logistik kapal ternak guna memangkas biaya distribusi secara permanen.

Ketiga, Integrasi Kebijakan Qurban Produktif: Mendorong regulasi yang menyinergikan potensi dana qurban umat yang bernilai puluhan triliun ke dalam ekosistem ekonomi produktif jangka panjang, seperti industrialisasi pengalengan daging kurban untuk mengatasi masalah stunting di daerah tertinggal secara berkesinambungan.

Keempat, Fokus pada Otoritas Regulatori dan Biosecurity: Mengembalikan fungsi sejati negara sebagai pengawas jalannya pasar. Pemerintah harus memastikan jaminan keamanan biologis dengan menyediakan tenaga dokter hewan gratis, memperketat pemeriksaan penyakit menular, serta menstandardisasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang higienis di seluruh daerah.

Sebagai penutup, Siregar menegaskan bahwa menuntut transparansi atas kurban APBN bukanlah tindakan mencari-cari kesalahan pemerintah, melainkan perwujudan etika publik dalam negara demokratis.

“Kita sangat menghargai dan terus mendorong qurban umat yang tak hanya sebagai ekspresi solidaritas organik warga yang mandiri, namun kita juga wajib menuntut kurban APBN berjalan sebagai tanggung jawab kelembagaan yang bersih. Kebaikan dari dompet umat bernilai keikhlasan, tetapi kebaikan dari uang pajak rakyat wajib menyertakan ketelitian tata kelola yang transparan dan sensitivitas terhadap keadilan sosial,” pungkas Siregar. (*)

 

Exit mobile version