TAJDID.ID~Medan || Pakar hukum pidana, Assoc Prof Dr H Adi Mansar, SH, M.Hum menilai polemik pengalihan aset Perkebunan Nusantara (PTPN) sebaiknya terlebih dahulu dilihat dari sudut administrasi, bukan langsung diarahkan ke ranah pidana. Menurutnya, selama seluruh tahapan dan mekanisme dijalankan sesuai regulasi, persoalan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Pandangan itu disampaikan Adi Mansar saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Hukum bertajuk “Pengalihan Aset PTPN Menurut Perspektif Pidana dan Administratif” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) di Auditorium Kampus Utama UMSU, Selasa (26/5/2026).
Dalam paparannya, Dosen UMSU ini menjelaskan konflik agraria di kawasan pantai timur Sumatera Utara, mulai dari Langkat hingga Asahan, umumnya memiliki keterkaitan dengan lahan perkebunan yang menyimpan sejarah panjang sejak era nasionalisasi perusahaan kolonial. Proses nasionalisasi tersebut, kata dia, melahirkan pengelolaan aset melalui badan usaha milik negara, termasuk PTPN, yang hingga kini masih menyisakan berbagai dinamika di tengah masyarakat.
Ia menilai persoalan pertanahan di Sumatera Utara tidak bisa dilepaskan dari sejarah perkebunan yang dahulu berasal dari aset perusahaan asing sebelum dinasionalisasi negara. Karena itu, banyak sengketa tanah yang muncul saat ini berkaitan dengan status dan pengelolaan lahan perkebunan.
Menurut Adi, tanah yang berada di bawah penguasaan PTPN pada prinsipnya dapat dialihkan. Namun, proses tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena wajib mengikuti aturan dan mekanisme hukum yang telah ditetapkan pemerintah.
Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana UMSU ini menjelaskan pengalihan aset harus melalui berbagai tahapan administratif, mulai dari pelepasan hak, penghapusbukuan aset, persetujuan sejumlah pihak berwenang, hingga perubahan status kepemilikan tanah. Untuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU), pengalihan juga tidak dapat dilakukan begitu saja, terlebih apabila masa berlaku HGU masih berjalan.
Adi menegaskan, apabila di atas lahan HGU yang masih aktif muncul hak lain, maka besar kemungkinan terdapat kekeliruan dalam proses hukumnya. Sementara itu, HGU yang telah habis masa berlakunya pun tidak otomatis menjadi hak pihak tertentu karena tanah tersebut terlebih dahulu kembali dalam penguasaan negara sebelum dilakukan inventarisasi, pemetaan, hingga pemberian hak baru.
Lebih jauh, ia menyoroti kecenderungan munculnya dugaan pidana yang dinilai terlalu cepat disematkan dalam persoalan pengalihan aset. Menurutnya, aspek administrasi semestinya diperiksa secara menyeluruh terlebih dahulu, termasuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara melalui audit resmi.
Adi mengingatkan adanya prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana, yakni pidana dijadikan jalan terakhir setelah upaya hukum lain, terutama administrasi, telah ditempuh. Karena itu, ia menilai kepatuhan terhadap prosedur administrasi menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan pidana di kemudian hari.
Dalam praktiknya, pelepasan aset PTPN disebut bukan perkara sederhana. Proses tersebut melibatkan berbagai tahapan dan persetujuan lintas institusi, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, hingga mekanisme internal perusahaan. Kompleksitas prosedur tersebut, menurut Adi, justru membuat peluang terjadinya penyimpangan semakin kecil apabila seluruh aturan ditaati.
Meski demikian, unsur pidana tetap dapat muncul apabila ditemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan dengan sengaja. Dalam konteks hukum pidana, hal itu berkaitan dengan adanya mens rea atau niat jahat sebagai unsur penting suatu tindak pidana.
Ia juga menegaskan bahwa pihak PTPN tidak otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh mekanisme administrasi telah dijalankan sesuai aturan. Sebab, PTPN lebih berperan sebagai pelaksana administratif, sementara keputusan strategis melibatkan persetujuan otoritas yang lebih tinggi.
Selain itu, dugaan kerugian keuangan negara, lanjutnya, harus dibuktikan melalui audit lembaga berwenang dan tidak cukup hanya berdasarkan asumsi. Dalam hukum pidana, kerugian negara harus bersifat nyata atau dapat dibuktikan secara materiel.
Adi menambahkan bahwa aset PTPN pada dasarnya merupakan bagian dari kekayaan negara yang manfaat akhirnya ditujukan bagi masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan publik.
Pada kesempatan tersebut, ia kembali menegaskan bahwa pengalihan aset PTPN secara hukum memungkinkan dilakukan selama mematuhi seluruh ketentuan berlaku. Mekanismenya dapat melalui redistribusi lahan HGU yang tidak diperpanjang, pelepasan aset negara, penghapusbukuan, maupun pelepasan hak.
Proses tersebut juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk persetujuan RUPS, persetujuan kementerian terkait, pembaruan status lahan, hingga kewajiban pembayaran berbagai pungutan seperti PNBP, BPHTB, PPN, dan PPh.
Sementara untuk pengurusan lahan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), terdapat sejumlah tahapan yang wajib ditempuh, mulai dari pengajuan pelepasan lahan, verifikasi, penerbitan daftar nominatif, penyelesaian ganti rugi atau kompensasi, penghapusbukuan aset, hingga pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Adi Mansar, pelepasan aset PTPN pada dasarnya berada dalam koridor hukum administrasi karena hasil akhirnya berupa produk administratif berupa sertifikat. Berbeda dengan pidana yang berkaitan dengan pembuktian kerugian negara, proses administrasi tetap dapat berjalan dan tidak otomatis berhenti meski terdapat proses hukum lain.
Ia menutup pemaparannya dengan menegaskan bahwa tidak seluruh pengalihan aset PTPN berujung pada perkara pidana. Selama prosedur administrasi dipenuhi dengan benar dan tidak terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menimbulkan kerugian negara, maka persoalan tersebut tetap berada dalam ranah administrasi.
Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum memperkuat pemahaman di bidang hukum administrasi negara agar penanganan perkara pengalihan aset tidak dilakukan secara terburu-buru ke ranah pidana.
“Kalau prosedur administrasinya benar, maka itu dapat menegasikan proses pidana. Karena tidak semua pengalihan aset PTPN berujung pidana,” pungkasnya.
Seminar nasional tersebut menjadi ruang diskusi akademik yang mempertemukan perspektif hukum pidana dan administrasi dalam melihat tata kelola aset negara, khususnya aset PTPN, agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat maupun negara. (*)

