TAJDID.ID~Bandung 🔳 Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) Muhammadiyah Jawa Barat menegaskan komitmennya mendorong transformasi Amal Usaha Muhammadiyah Sosial (AUMSOS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) menuju tata kelola yang profesional, adaptif, dan berdampak luas bagi masyarakat. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rakerwil II MPKS PWM Jawa Barat yang berlangsung di BBGTK Kemendikdasmen Bandung dan dihadiri pimpinan MPKS serta pengurus dan pengelola lembaga kesejahteraan sosial Muhammadiyah se-Jawa Barat.
Dalam forum tersebut, sejumlah narasumber menyoroti bahwa tantangan pelayanan sosial saat ini semakin kompleks dan tidak lagi dapat dikelola dengan pola tradisional berbasis kerelawanan semata. Perubahan sosial, persoalan kesehatan mental, kekerasan digital, kemiskinan multidimensi, hingga meningkatnya tuntutan transparansi publik menjadi alasan penting perlunya transformasi kelembagaan sosial Muhammadiyah.
Kabid Linjamsos MPKS PP Muhammadiyah, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa profesionalisme lembaga sosial tidak dapat diposisikan sebagai pekerjaan sambilan.
Menurutnya, pengelolaan AUMSOS harus ditopang kapasitas sumber daya manusia, tata kelola modern, integritas, serta jejaring kolaboratif yang kuat. “Profesionalisme bukan sekadar keterpaksaan atau pekerjaan sambilan. Profesionalisme adalah dedikasi penuh yang dibangun di atas pengetahuan, keahlian, integritas, dan tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Muhammadiyah memasuki fase baru pelayanan sosial yang menuntut perubahan cara kerja. Lembaga sosial tidak cukup hanya berjalan dengan semangat pengabdian, tetapi juga harus memiliki sistem yang terukur, akuntabel, dan berkelanjutan.
Zaenal menyoroti masih adanya persoalan mendasar di sejumlah lembaga sosial, mulai dari stagnasi inovasi, lemahnya regenerasi kepengurusan, hingga dominannya pola pengelolaan berbasis “kerelawanan tradisional”. Kondisi tersebut dinilai berisiko menghambat keberlanjutan layanan sosial Muhammadiyah di tengah perubahan sosial yang semakin cepat.
Menurutnya, banyak lembaga masih terjebak pada rutinitas administratif dan layanan harian tanpa membangun inovasi layanan yang lebih substantif, termasuk penguatan program reunifikasi anak dengan keluarga sebagai bagian dari pendekatan kesejahteraan sosial berbasis keluarga.
Dalam forum itu juga ditegaskan pentingnya demarkasi yang jelas antara fungsi pengurus dan pengelola lembaga. Pengurus diposisikan sebagai board yang menetapkan arah kebijakan strategis, sedangkan pengelola bertugas menjalankan operasional lembaga secara profesional dan terukur.
Selain penguatan tata kelola kelembagaan, transformasi AUMSOS juga diarahkan pada penguatan ekosistem profesi kesejahteraan sosial. Keberadaan pekerja sosial profesional dinilai menjadi kebutuhan utama dalam pelayanan sosial modern.
“Pelayanan sosial hari ini membutuhkan pendekatan multidisipliner. Pekerja sosial harus didukung psikolog, konselor, tenaga kesejahteraan sosial, tenaga kesehatan, pengasuh, hingga dukungan teknologi informasi dan publikasi,” kata Zaenal.
Sementara itu, Ketua MPKS PP Muhammadiyah, Mariman Darto, menyoroti pentingnya transformasi LKSA agar tidak lagi dipahami sekadar sebagai tempat tinggal anak, melainkan sebagai pusat layanan dan sumber daya pengasuhan anak yang profesional serta berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Menurutnya, tantangan pengasuhan anak saat ini jauh lebih kompleks dibanding masa lalu. Persoalan yang dihadapi anak tidak hanya terkait kemiskinan, tetapi juga trauma, kekerasan digital, serta persoalan kesehatan mental.
Di sisi lain, masyarakat dan donatur kini menuntut transparansi pengelolaan lembaga dan dampak nyata terhadap perkembangan anak.
“LKSA harus bertransformasi menjadi pusat layanan pengasuhan anak yang profesional, terukur, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak,” tegasnya.
Transformasi tersebut, lanjut Mariman, harus dibangun di atas tiga pilar utama, yakni legalitas dan etika kelembagaan, pengelolaan berbasis kompetensi, serta pendekatan child centered atau berpusat pada kepentingan terbaik anak. Hal itu sejalan dengan penerapan Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA), UN Guidelines for the Alternative Care of Children, dan Permensos Nomor 5 Tahun 2024 tentang LKSA.
MPKS Muhammadiyah juga menekankan pentingnya digitalisasi layanan sosial, termasuk pengembangan sistem informasi anak berbasis database dan biometrik untuk mencegah malpraktik pengasuhan. Selain itu, LKSA didorong memiliki tata kelola SDM, keuangan, program, dan fasilitas yang memenuhi standar profesional.
Meski demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi lembaga sosial Muhammadiyah, mulai dari keterbatasan pendanaan, tingginya pergantian staf, resistensi terhadap perubahan, hingga lemahnya data keluarga anak yang menghambat proses reunifikasi keluarga.
Sebagai langkah percepatan transformasi, MPKS Muhammadiyah mendorong penguatan akreditasi dan sertifikasi SDM, digitalisasi layanan, penguatan unit family support, pembangunan jejaring strategis, serta penerapan kebijakan perlindungan anak atau child safeguarding policy.
Forum Rakerwil II MPKS PWM Jawa Barat juga membahas strategi percepatan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Agenda tersebut merujuk pada Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanganan ATS secara nasional.
Melalui jaringan sosial dan kelembagaan yang dimiliki hingga tingkat akar rumput, Muhammadiyah dinilai memiliki posisi strategis dalam memperkuat layanan pendidikan nonformal, seperti PKBM, pendidikan kesetaraan, pendidikan keaksaraan, hingga pendidikan kecakapan hidup bagi anak-anak rentan putus sekolah.
Program relawan pendidikan berbasis komunitas juga dipandang penting untuk menjangkau, memverifikasi, dan mendampingi ATS agar kembali masuk ke ekosistem pendidikan. Di wilayah 3T, pemerintah bahkan menyiapkan dukungan perangkat digital dan internet satelit guna memperkuat layanan pendidikan nonformal.
MPKS Muhammadiyah menilai integrasi kebijakan pemerintah dengan kekuatan jaringan sosial Muhammadiyah menjadi langkah penting dalam mewujudkan pemerataan pendidikan dan penguatan kesejahteraan sosial menuju Indonesia Emas 2045.
Melalui agenda transformasi ini, Muhammadiyah berharap AUMSOS dan LKSA tidak hanya bertahan sebagai lembaga pelayanan sosial konvensional, tetapi berkembang menjadi institusi sosial yang profesional, adaptif, akuntabel, dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat.
“Tidak boleh ada anak yang tertinggal dari akses pendidikan dan pengasuhan yang layak. Ketika profesionalisme dipadukan dengan spiritualitas dan kolaborasi, maka lembaga sosial Muhammadiyah akan menjadi kekuatan peradaban sosial umat,” pungkasnya. (*)
✍️ Ahmad K

