Oleh : Sudarta Salman
Ketua PD Muhammadiyah Ogan Ilir dan Pembimbingn Manasik Haji Profesional Bersertifikat
Pembahasan tentang penyembelihan dam bagi haji tamattu’ di Indonesia menjadi isu penting karena menyentuh tiga ranah sekaligus: ketentuan fikih, kemaslahatan sosial, dan dampak ekonomi.
Dalam tradisi fikih haji, dam merupakan kewajiban yang melekat pada pelaksanaan tertentu, termasuk haji tamattu’, sebagai bentuk penyempurna ibadah.
Namun, dalam perkembangan kontemporer, muncul pertanyaan: apakah penyembelihan dam harus selalu dilakukan di Tanah Haram, atau dapat dialihkan ke Indonesia demi maslahat yang lebih luas?
Dalam perspektif Prof. Hamim Ilyas, pengalihan ini dapat dibolehkan selama tetap memenuhi syarat syar’i dan menjaga tujuan utama ibadah, yaitu menghadirkan manfaat dan menolak kemudaratan.
Dari sisi fikih, dam pada dasarnya adalah ibadah maliyah yang memiliki dimensi ritual sekaligus sosial. Para ulama yang membolehkan pengalihan lokasi menekankan bahwa esensi dam bukan semata-mata pada tempat penyembelihan, melainkan pada terpenuhinya kewajiban syariat dan tercapainya tujuan manfaat dari daging yang dihasilkan.
Hamim Ilyas menempatkan pertimbangan *peruntukan* sebagai landasan penting. Artinya, daging dam semestinya diarahkan kepada penerima yang membutuhkan, bukan hanya selesai sebagai bentuk formalitas ibadah. Jika penyembelihan di Indonesia lebih memungkinkan penyaluran yang tertib, transparan, dan bermanfaat luas, maka hal itu dapat dipandang selaras dengan maqashid syariah, terutama dalam aspek jalb al-mashalih dan dar’ al-mafasid.
Meski demikian, pandangan ini tidak berdiri tanpa batas. Kebolehan penyembelihan dam di Indonesia tetap harus berada dalam koridor syariat. Hewan harus memenuhi syarat sah, waktu penyembelihan harus sesuai ketentuan, dan distribusi daging harus dilakukan secara amanah.
Dengan demikian, pengalihan lokasi bukan berarti mengubah ibadah menjadi sekadar aktivitas ekonomi, melainkan mengatur pelaksanaannya agar lebih efektif dan maslahat. Dalam kerangka ini, fikih tidak dipahami secara kaku, tetapi responsif terhadap perubahan kondisi umat.
Dari perspektif sosial, penyembelihan dam di Indonesia memiliki potensi besar untuk memperkuat solidaritas umat. Indonesia masih menghadapi persoalan ketimpangan pangan, stunting, dan keterbatasan akses protein hewani di berbagai daerah. Jika daging dam disembelih dan didistribusikan di dalam negeri, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh fakir miskin, keluarga rentan, panti asuhan, pesantren, dan masyarakat di daerah rawan gizi.
Dengan demikian, ibadah haji tidak berhenti pada dimensi individual jamaah, tetapi menjelma menjadi instrumen kepedulian sosial yang konkret.
Di samping itu, penyembelihan dam di Indonesia juga dapat memperkuat rasa keadilan sosial. Dalam praktiknya, daging yang dihasilkan tidak hanya menjadi simbol ketaatan, tetapi juga sumber pangan yang nyata bagi masyarakat. Ini membuat nilai ibadah lebih terasa oleh publik luas. Ketika umat melihat bahwa ibadah haji menghasilkan manfaat sosial yang langsung dirasakan masyarakat, citra agama sebagai sumber rahmat dan kepedulian pun semakin kuat. Karena itu, dam tidak lagi dipahami sebagai beban ritual semata, melainkan sebagai sarana memperluas manfaat ibadah.
Secara ekonomi, pengalihan penyembelihan dam ke Indonesia membuka peluang besar bagi peternak, pedagang ternak, rumah potong hewan, tenaga distribusi, dan pelaku usaha pendukung lainnya. Permintaan terhadap kambing atau domba dapat mendorong perputaran ekonomi lokal, terutama di daerah sentra peternakan. Dalam skala yang lebih luas, ini bisa menjadi stimulus ekonomi rakyat yang tidak kecil, mengingat jumlah jamaah haji Indonesia sangat besar dan mayoritas jamaah haji tamattu’ memerlukan dam. Aliran dana yang selama ini mungkin lebih banyak terserap pada biaya pengadaan dan logistik luar negeri dapat bergeser menjadi penguatan ekonomi domestik.
Selain itu, penyembelihan dam di Indonesia juga berpotensi mendorong tata kelola distribusi daging yang lebih efisien. Dengan sistem yang baik, daging dapat disalurkan melalui lembaga amil, masjid, pesantren, atau lembaga sosial yang kredibel. Ini akan menciptakan rantai manfaat yang lebih panjang: peternak mendapat pasar, masyarakat miskin memperoleh protein, dan sektor logistik pangan memperoleh aktivitas ekonomi baru. Dalam arti ini, dam dapat menjadi model ibadah yang tidak hanya sah secara fikih, tetapi juga produktif secara sosial-ekonomi.
Akan tetapi, semua potensi ini hanya dapat terwujud bila ada pengelolaan yang rapi. Transparansi, pengawasan syariah, standar kesehatan hewan, dan sistem distribusi yang tepat sasaran adalah syarat mutlak. Tanpa itu, tujuan maslahat justru bisa berubah menjadi masalah baru. Karena itulah, gagasan Hamim Ilyas penting dibaca sebagai ijtihad yang tidak hanya bicara boleh atau tidak, tetapi juga bagaimana ibadah dikelola agar benar-benar memberi manfaat.
Pada akhirnya, penyembelihan dam di Indonesia bagi haji tamattu’ dapat dipahami sebagai upaya menautkan fikih dengan realitas umat. Dalam perspektif Hamim Ilyas, pengalihan lokasi dam bukan penyimpangan, melainkan bentuk penajaman tujuan ibadah agar lebih maslahat. Dari sisi fikih, ia tetap berada dalam bingkai syariat; dari sisi sosial, ia memperluas manfaat kepada masyarakat; dan dari sisi ekonomi, ia menggerakkan sumber daya lokal.
Dengan demikian, dam tidak hanya menjadi kewajiban ritual, tetapi juga instrumen kebaikan yang hidup di tengah umat. (*)




