Oleh: Farid Wajdi
Blackout massal di Sumatera seharusnya tidak berhenti sebagai berita teknis mengenai listrik padam. Peristiwa tersebut merupakan potret telanjang mengenai lemahnya akuntabilitas layanan publik di Indonesia. Ironisnya, setelah lampu kembali menyala, publik kembali didorong masuk ke pola lama: memaklumi, melupakan, lalu menunggu blackout berikutnya.
Tradisi pelayanan publik paling berbahaya di negeri ini terletak pada kebiasaan menganggap kegagalan sebagai kewajaran. Rakyat dilatih menjadi korban yang sopan, sabar, serta mudah memaafkan. Setiap gangguan besar cukup dijawab melalui permintaan maaf formal, konferensi pers normatif, lalu janji evaluasi yang menguap perlahan setelah sorotan publik mereda.
Padahal hubungan antara PLN dan pelanggan bukan hubungan belas kasihan. Tidak ada listrik gratis. Tidak ada tagihan yang dibayar memakai simpati. Masyarakat membayar penuh kewajiban setiap bulan. Negara melalui PLN menerima mandat menyediakan listrik yang stabil, kontinu, serta bermutu.
Ketika layanan tersebut runtuh, konsekuensinya bukan sekadar ucapan penyesalan. Konsekuensinya merupakan tanggung jawab hukum dan kompensasi nyata.
Budaya birokrasi Indonesia justru terlalu terbiasa memperlakukan rakyat sebagai pihak yang wajib memahami kegagalan negara, bukan sebagai konsumen yang berhak menuntut.
Kalimat “gangguan teknis” selalu muncul seperti mantra sakti untuk meredam kritik. Frasa tersebut terdengar netral, padahal menyimpan persoalan serius.
Ya. Gangguan teknis bukan jawaban. Gangguan teknis justru melahirkan pertanyaan lebih besar: mengapa satu gangguan mampu melumpuhkan sistem begitu luas? Mengapa mitigasi gagal bekerja? Mengapa sistem cadangan tidak cukup kuat? Mengapa pemulihan berlangsung lama? Mengapa masyarakat harus menanggung seluruh dampak?
Pertanyaan semacam itu jarang dijawab secara terang. Yang muncul justru parade konferensi pers penuh istilah teknokratis dan narasi empatik. Publik diminta memahami kerja keras petugas lapangan. Publik diminta bersabar. Publik diminta tenang.
Anehnya, dorongan serius agar masyarakat memahami hak-haknya sebagai konsumen listrik hampir tidak pernah terdengar.
Padahal regulasi mengenai kompensasi blackout sudah tersedia jelas. Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 mengatur hak pelanggan memperoleh kompensasi ketika Tingkat Mutu Pelayanan PLN melampaui batas toleransi gangguan. Jika pemadaman melebihi standar tertentu, pelanggan berhak mendapat pengurangan tagihan hingga 200 persen dari biaya beban atau kompensasi token bagi pelanggan prabayar.
Kegagalan Pelayanan
Artinya negara sendiri mengakui satu prinsip mendasar: blackout merupakan kegagalan pelayanan yang merugikan masyarakat. Persoalannya, regulasi tersebut lebih sering hidup di lembar administrasi dibanding kesadaran publik. Sosialisasinya lemah. Mekanisme kontrol publik minim. Banyak pelanggan bahkan tidak mengetahui apakah kompensasi benar-benar diberikan atau sekadar tercatat dalam laporan administratif internal.
Kondisi tersebut memperlihatkan satu penyakit klasik birokrasi Indonesia: regulasi sering lebih berfungsi sebagai dekorasi legal dibanding instrumen perlindungan nyata. Skema kompensasi PLN bahkan terasa nyaris satir bila dibanding kerugian riil masyarakat. Pelanggan mungkin memperoleh potongan tagihan puluhan ribu rupiah. Kerugian ekonomi akibat blackout justru dapat mencapai jutaan bahkan miliaran rupiah.
Restoran kehilangan stok makanan. Pedagang gagal berjualan. Server bisnis lumpuh. Industri berhenti produksi. Hotel terganggu operasionalnya. Rumah sakit menghabiskan biaya besar mengoperasikan genset. Pelaku UMKM kehilangan pendapatan harian. Aktivitas digital macet total.
Namun seluruh kerugian besar tersebut seperti dianggap selesai hanya melalui potongan tagihan listrik yang kadang tidak cukup membeli bahan bakar genset sehari. Situasi tersebut memperlihatkan betapa murahnya harga tanggung jawab pelayanan publik di Indonesia. Negara tampak ingin tetap terlihat modern melalui infrastruktur besar dan jargon transformasi digital, tetapi standar akuntabilitasnya masih sangat feodal: rakyat diminta memahami kesulitan penguasa layanan, bukan sebaliknya.
Blackout Sumatera membuka kenyataan pahit lain. Infrastruktur vital nasional ternyata belum dibangun memakai filosofi ketahanan, melainkan sekadar keberfungsian minimum. Sistem terlihat normal selama tidak terguncang. Begitu gangguan besar muncul, seluruh kelemahan langsung terbuka.
Investigasi Independen
Dalam negara dengan tata kelola maju, blackout massal biasanya memicu investigasi independen, tekanan parlemen, gugatan konsumen, audit terbuka, hingga sanksi regulator. Listrik dipahami sebagai urat nadi ekonomi modern. Kegagalan menjaga stabilitas listrik berarti kegagalan menjaga stabilitas negara.
Indonesia sering bergerak sebaliknya. Setelah listrik menyala kembali, fokus utama justru mengembalikan citra institusi secepat mungkin. Kritik dianggap ancaman reputasi. Transparansi diperlakukan seperti risiko komunikasi. Akibatnya publik cuma memperoleh penjelasan umum, sedangkan akar persoalan struktural tenggelam perlahan.
Padahal blackout tidak pernah lahir dari ruang kosong. Gangguan besar selalu menyimpan cerita mengenai kualitas pemeliharaan, desain sistem, kapasitas mitigasi, kecepatan respons, hingga budaya manajemen risiko. Ketika blackout meluas, publik berhak curiga terdapat persoalan struktural yang jauh lebih dalam dibanding sekadar cuaca buruk atau gangguan teknis biasa.
Kecurigaan publik sangat wajar. Terlalu banyak sektor pelayanan publik Indonesia berdiri di atas logika tambal sulam: sistem dibiarkan berjalan hingga rusak, lalu diperbaiki ketika krisis muncul. Pencegahan kalah populer dibanding respons darurat. Maintenance kalah penting dibanding seremoni proyek baru.
Mentalitas semacam itu sangat mahal dalam sektor kelistrikan. Negara modern tidak diukur dari seberapa sering pejabat meresmikan pembangkit, melainkan dari seberapa kuat sistem bertahan saat gangguan datang. Ketahanan energi bukan soal jumlah megawatt semata. Ketahanan energi menyangkut kemampuan sistem menghadapi krisis tanpa melumpuhkan kehidupan publik.
Karena itu tuntutan kompensasi blackout sesungguhnya jauh lebih besar dibanding urusan potongan tagihan listrik. Tuntutan tersebut merupakan ujian serius terhadap akuntabilitas negara. Apakah masyarakat diposisikan sebagai warga negara yang memiliki hak, atau sekadar pelanggan yang diminta terus memaklumi kegagalan layanan?
Pertanyaan tersebut penting karena listrik bukan kebutuhan tambahan lagi. Listrik sudah menjadi fondasi kehidupan modern. Ketika listrik lumpuh, ekonomi lumpuh. Pendidikan lumpuh. Pelayanan kesehatan terganggu. Aktivitas digital berhenti. Negara ikut tersendat.
Ironinya, setiap blackout besar selalu menghasilkan kesimpulan serupa: masyarakat paling banyak menanggung akibat, institusi paling sedikit menanggung risiko.
Karena itu publik tidak cukup hanya menerima kompensasi administratif otomatis. Masyarakat perlu mulai membangun kesadaran baru: pelayanan publik wajib diawasi, dituntut, serta dipertanggungjawabkan secara keras.
Tanpa tekanan publik yang kuat, blackout hanya berubah menjadi rutinitas musiman yang selalu diakhiri permintaan maaf.
Negara yang terlalu sering meminta rakyat memaklumi kegagalan pelayanan sedang memperlihatkan satu kenyataan pahit: standar akuntabilitasnya masih seterang lilin di tengah kota yang mengaku modern. (*)
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU





