TAJDID.ID~Medan 🔳 Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mendesak PT PLN (Persero) untuk segera memberikan kompensasi kepada masyarakat menyusul insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang melumpuhkan sejumlah wilayah di Sumatera sejak Rabu, 22 Mei 2026.
Ketua LAPK, Padian Adi S. Siregar, menegaskan bahwa pemadaman yang berlangsung hingga lebih dari 27 jam di beberapa daerah tersebut telah menimbulkan kerugian multisektor yang masif, mulai dari aktivitas rumah tangga hingga pelayanan publik dan perekonomian warga.
Menurut Padian, sebagai penyelenggara layanan publik strategis, PLN tidak boleh membebankan seluruh risiko bisnis kepada masyarakat selaku pelanggan. Pemberian ganti rugi dinilai sebagai bentuk tanggung jawab mutlak atas terganggunya kebutuhan dasar masyarakat.
“Kerugian yang dialami pelanggan bukan hanya kerugian material langsung akibat padamnya listrik dan kerusakan perangkat elektronik. Ada kerugian tambahan (extra cost) yang terpaksa dikeluarkan warga selama pemadaman berlangsung,” ujar Padian dalam keterangan tertulisnya.
Ia merinci, selama lebih dari satu hari tanpa listrik, masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam demi mempertahankan aktivitas pemukiman maupun usaha kelolaan mereka. Beban biaya tambahan tersebut meliputi pembelian: Bahan bakar generator set (genset), lilin dan lampu darurat (emergency lamp), es batu (untuk pengawetan bahan makanan) dan kebutuhan logistik darurat lainnya.
Lebih lanjut, LAPK juga menyoroti keandalan sistem interkoneksi kelistrikan di wilayah Sumatera. Padian mempertanyakan mengapa gangguan pada jaringan distribusi bisa berdampak sangat luas hingga memicu blackout total, padahal Sumatera memiliki sejumlah pembangkit listrik besar, seperti di Aceh dan Sumatera Utara.
“Kondisi ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa sistem manajemen risiko dan teknologi pengamanan jaringan distribusi yang dimiliki PLN belum berjalan optimal. Seharusnya sistem mereka mampu mengisolasi gangguan lokal agar tidak berkembang menjadi blackout berskala besar,” kritik Padian.
Desak Evaluasi Total dan Reformasi Tata Kelola
Menyikapi kegagalan sistemik ini, LAPK menuntut PLN tidak hanya berhenti pada pemberian kompensasi, tetapi juga melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Padian mendesak adanya audit dan evaluasi total yang mencakup:
Pertama, Sistem Distribusi & Teknologi: Memperbarui teknologi mitigasi risiko untuk melokalisir gangguan jaringan.
Kedua, tata kelola manajemen: mengevaluasi kinerja jajaran direksi dan pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan serta pengawasan sistem kelistrikan.
“Ke depan, masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang dikorbankan dan menanggung kerugian akibat lemahnya mitigasi risiko dalam pelayanan publik yang sangat vital ini. PLN harus profesional,” pungkas Padian. (*)

