Judul : Hukum Ekonomi dan Keuangan Islam Perspektif Islam dan Kontemporer
Penulis : Farid Wajdi, Ida Hanifah, dan Rizki Firmanda Dardin
Penerbit : Pustaka Kita, Yogyakarta, tahun 2026
ISBN : 978-634-96620-3-1
Di tengah lanskap dunia modern yang dipenuhi gedung-gedung raksasa, ekspansi teknologi digital, dan arus pasar global yang bergerak melampaui batas geografis, paradoks ekonomi justru semakin terasa nyata. Pertumbuhan berlangsung cepat di berbagai sektor, tetapi ketimpangan sosial terus melebar. Akumulasi kekayaan terkonsentrasi pada kelompok elite ekonomi, sedangkan masyarakat rentan semakin sulit menjangkau pendidikan, akses modal, dan kesejahteraan yang layak.
Hukum kerap diposisikan sebagai penjaga keadilan sosial, namun realitas menunjukkan regulasi ekonomi acap kali bergerak mengikuti kepentingan kapital besar dibanding melindungi kepentingan publik secara merata.
Kegelisahan intelektual atas situasi tersebut melahirkan buku “Hukum Ekonomi dan Keuangan Islam Perspektif Islam dan Kontemporer”, sebuah karya akademik yang hadir tidak hanya sebagai literatur kampus, tetapi juga sebagai kritik reflektif terhadap wajah ekonomi modern sekaligus tawaran konseptual bagi arah baru pembangunan ekonomi berkeadilan.
Ditulis oleh Farid Wajdi, Ida Hanifah, dan Rizki Firmanda Dardin, buku ini diterbitkan oleh Pustaka Kita, Yogyakarta, tahun 2026 dengan ISBN 978-634-96620-3-1.
Karya ini tampil dengan pendekatan multidisipliner yang kuat, memadukan teori hukum, ekonomi politik, maqāṣid al-syarī‘ah, filsafat keadilan, hingga dinamika regulasi ekonomi kontemporer dalam bangunan analisis yang sistematis dan argumentatif.
Berbeda dari banyak literatur ekonomi Islam yang hanya berfokus pada aspek normatif halal-haram transaksi, Hukum Ekonomi dan Keuangan Islam Perspektif Islam dan Kontemporer bergerak jauh lebih progresif. Buku ini mengurai struktur hukum ekonomi sebagai arena pertarungan kepentingan, membaca pasar sebagai instrumen pembentuk ketimpangan sosial, sekaligus menelaah posisi negara yang sering berada di antara tuntutan keadilan publik dan tekanan dominasi kapital global.
Pembaca akan menemukan pembahasan luas dan kritis mengenai kapitalisme global, krisis finansial, oligarki ekonomi, redistribusi kekayaan, pajak progresif, zakat dan wakaf produktif, ekonomi digital, perbankan syariah, perlindungan konsumen, tata kelola korporasi, hingga relasi antara hukum nasional dan prinsip keadilan Islam.
Seluruh pembahasan disusun dengan pendekatan ilmiah yang tajam namun tetap komunikatif sehingga mampu menjangkau pembaca akademik maupun publik umum.
Salah satu kekuatan paling menonjol dari buku ini terletak pada keberhasilannya mempertemukan pemikiran klasik Islam dengan teori ekonomi dan hukum modern dunia. Pemikiran Al-Ghazali, Ibn Taimiyyah, Yusuf al-Qardhawi, dan Monzer Kahf dipertemukan secara kritis dengan gagasan Joseph Stiglitz, Thomas Piketty, Douglass North, Karl Polanyi, John Maynard Keynes, hingga Amartya Sen. Dialog intelektual tersebut melahirkan pembacaan yang segar, hidup, dan relevan terhadap problem ketimpangan ekonomi kontemporer.
Buku ini juga tidak terjebak dalam romantisme normatif. Setiap argumentasi dibangun melalui data empiris, teori hukum modern, kajian ekonomi global, serta refleksi terhadap praktik kebijakan publik. Hukum diposisikan bukan sekadar kumpulan norma formal, melainkan struktur yang menentukan distribusi akses kekayaan, perlindungan sosial, dan relasi kekuasaan dalam sistem ekonomi modern.
Dalam konteks Indonesia, relevansi buku ini terasa semakin penting. Ketika bangsa menghadapi tantangan kesenjangan ekonomi, lemahnya integritas institusi, dominasi oligarki, dan tekanan globalisasi pasar, buku ini menawarkan perspektif alternatif berbasis keadilan distributif, etika sosial, dan pembangunan berkelanjutan. Zakat, wakaf produktif, larangan monopoli, pengawasan pasar, dan tanggung jawab sosial negara dibahas sebagai instrumen konkret pembangunan ekonomi yang lebih manusiawi dan berkeadaban.
Secara akademik, buku ini layak menjadi referensi penting dalam kajian hukum ekonomi, ekonomi syariah, filsafat hukum, dan kebijakan publik.
Secara praktis, karya ini relevan bagi regulator, hakim, advokat, pelaku industri keuangan syariah, birokrat, akademisi, mahasiswa, hingga pembaca umum yang ingin memahami arah transformasi ekonomi modern secara lebih kritis dan mendalam.
Hukum Ekonomi dan Keuangan Islam Perspektif Islam dan Kontemporer bukan sekadar buku ekonomi syariah. Karya ini merupakan kritik terhadap ketimpangan global, refleksi atas krisis hukum ekonomi modern, sekaligus tawaran intelektual menuju sistem ekonomi yang lebih adil, etis, dan berorientasi pada kemaslahatan sosial. (*)

